- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Pahami STNK, Biar Nggak 'Dikadalin' Polisi Saat Ada Razia


TS
akaika
Pahami STNK, Biar Nggak 'Dikadalin' Polisi Saat Ada Razia
Quote:

Quote:
No Repsol
Spoiler for cek gan:

Quote:
Quote:


Bagi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Tanda Nomer Kendaraan bermotor (STNK) yang diterbitkan oleh Polisi Republik Indonesia. STNK tak hanya sebagai tanda bukti kepemilikan kendaraan bermotor, tapi juga menjadi sebuah bukti apabila terjadi pencurian kendaraan.
Tak heran, ketika ada razia dari pihak kepolisian, surat yang satu ini pasti di tanyakan, dan sang pengendara harus bisa menunjukkan keabsahan surat tersebut. Nah, buat agan yang aktivitas kesehariannya menggunakan kendaraan bermotor, ada baiknya nih tahu secara detail isi dari STNK.
Selain kita sebagai pengendara terlihat smart dan memahami isi, guna lainnya juga menghindari ke isengan 'oknum' polisi untuk menilang.
Tak heran, ketika ada razia dari pihak kepolisian, surat yang satu ini pasti di tanyakan, dan sang pengendara harus bisa menunjukkan keabsahan surat tersebut. Nah, buat agan yang aktivitas kesehariannya menggunakan kendaraan bermotor, ada baiknya nih tahu secara detail isi dari STNK.
Selain kita sebagai pengendara terlihat smart dan memahami isi, guna lainnya juga menghindari ke isengan 'oknum' polisi untuk menilang.
Quote:
Berikut isi STNK yang Agan-sista Wajib Pahami...
Quote:
Quote:
Identitas STNK
Quote:

Menurut Divisi Humas Mabes Polri, STNK merupakan sebagai tanda bukti identifikasi kendaraan bermotor yang resmi terdaftar. Di dalamnya terdapat banyak keterangan seperti identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor plat, nomor registrasi, serta tanggal berlaku serta bukti pegesahan.
Quote:
Quote:
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB)
Quote:

Ada diagram disebelah kanan identitas STNK, Isinya salah satunya adalah BBN-KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor) yang besarannya kurang lebih 10% dari harga kendaraan bermotor (off the road) untuk motor baru, dan motor bekas (second) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.
BBN-KB tersebut berlaku ketika hak milik kendaraan diserahkan kepada pihak lain karena adanya perjanjian dua belah pihak atau pun sepihak. Biasanya hal ini terjadi karena ada transaksi jual beli, atau hibah, bahkan mungkin warisan dari seseorang.
BBN-KB tersebut berlaku ketika hak milik kendaraan diserahkan kepada pihak lain karena adanya perjanjian dua belah pihak atau pun sepihak. Biasanya hal ini terjadi karena ada transaksi jual beli, atau hibah, bahkan mungkin warisan dari seseorang.
Quote:
Quote:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Quote:

Quote:
Ada juga kolom Pajak kendaraan Bermotor (PKB), nah untuk yang satu ini bro-sis wajib menbayarnya setahun sekali. Besarannya adalah 1,5% dari nilai jual kendaraan bermotor dari tahun yang berjalan. Namun besaran nominalnya akan menurun seiring bertambahnya umur kendaraan.
Quote:
SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan)
Quote:

Quote:
SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan), adalah nominal yang wajib dibayarkan oleh setiap kendaraan pemilik bermotor yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008, besaran tarif berbeda untuk jenis kendaraan. Misalnya untuk motor adalah Rp 35.000,- per tahun.
Karena SWDKLLJ di bawahi langsung oleh jasa raharja, maka bro-sis anggap saja ini sebagai pembayaran premi asuransi kecelakaan tahunan.
Karena SWDKLLJ di bawahi langsung oleh jasa raharja, maka bro-sis anggap saja ini sebagai pembayaran premi asuransi kecelakaan tahunan.
Quote:
Biaya Administrasi
Quote:

Untuk Biaya ADM (Biaya Administrasi) tidak akan dikenakan untuk kendaraan bermotor bro-sis yang masih baru. Biaya ini hanya dibayarkan untuk kendaraan bermotor yang sedang dalam proses perpanjangan/ganti plat nomor setiap 5 tahun sekali, atau ketika bro-sis melakukan proses balik nama.
Quote:
Quote:
Denda
Quote:

Quote:
Yang terakhir nih Bro-sis, pahami dulu sebelumnya pengertian denda. Denda diberlakukan setelah masa jatuh tempo perpanjangan STNK, atau PKB setiap tahunnya. Nah, ababila bro-sis kebetulan kena denda maka akan diakumulasikan dengan PKB dan juga SWDKLLJ.
Quote:
Nih Cara Ngitungnya Bejimane?
Quote:
Perhitungan Denda PKB : 25% per tahun
Telat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
Telat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
Besaran Denda SWDKLLJ
Rp 32.000,- untuk roda 2
Rp100.000,- untuk roda 4 atau lebih
Quote:
Perlu dicatat, telatnya PKB tidak ada kaitannya dengan tilang, kecuali keterlambatan perpanjang STNK (5 tahunan), sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia (UU) no 22 tentang Lalu Lintas.
Nah, udah mulai paham kan bro-sis. ada baiknya kita sebagai pengendara kendaraan memahami betul keabsahan surat-surat kendaraan. Selain sebagai identitas yang sah, juga mencerminkan sebagai warga negara yang baik.
Nilai plus lainnya adalah, biar bro-sis nggak 'dikadalin' oknum polisi yang suka iseng saat ada razia.
Nah, udah mulai paham kan bro-sis. ada baiknya kita sebagai pengendara kendaraan memahami betul keabsahan surat-surat kendaraan. Selain sebagai identitas yang sah, juga mencerminkan sebagai warga negara yang baik.
Nilai plus lainnya adalah, biar bro-sis nggak 'dikadalin' oknum polisi yang suka iseng saat ada razia.
Kalau Berkenan


TS Nolak




TS Nolak



Mampir gan
24 Tips Tentang Hal Baru yang Bisa Kamu Lakukan Dengan Google App |Masih Anget
Rahasia Kegunaan Flash Disk Yang Mungkin Loe Belum Tau
Rahasia Kegunaan Flash Disk Yang Mungkin Loe Belum Tau
Tambahan Kaskuser

Quote:
Quote:
Original Posted By drivetortion►Sekedar mengingatkan saja, apabila kaskuser ada yang diprit polisi lalu diberhentikan dan dinyatakan ditilang dengan alasan dari polisinya karena tidak adanya tanda pengesahan atas pembayaran perpanjangan pajak kendaraan bermotor oleh kepolisian republik indonesia, maka kaskuser harus ingat pasal berapa dan ayat berapa terkait hal tersebut dalam undang-undang no 22 tahun 2009 lalu lintas dan angkutan jalan, yakni terdapat dalam Pasal 288 (1) juncto pasal 70 (2) yang menyatakan harus terdapat tanda pengesahan oleh atau dari kepolisian republik indonesia sebagai tanda telah melakukan pembayaran perpanjangan pajak kendaraan bermotor. Semoga bermanfaat ya. Terimakasih.
Quote:
Original Posted By tetrodotoxind►tambahan gan,, untuk yg belom tau aja gan
di stnk bagian attas yg agan tutup itu,, ada code untuk motor ke brp yang beratas nama agan,,
misalkan ada tulisan 001 : itu berarti motor agan yg pertama
ada tulisan 002 : itu berarti motor agan yg ke 2 dan seterusnya
setiap motor pajak progresifnya tambah gede,,
cmiw..
di stnk bagian attas yg agan tutup itu,, ada code untuk motor ke brp yang beratas nama agan,,
misalkan ada tulisan 001 : itu berarti motor agan yg pertama
ada tulisan 002 : itu berarti motor agan yg ke 2 dan seterusnya
setiap motor pajak progresifnya tambah gede,,
cmiw..

Quote:
Original Posted By bedhodhia►ane tambahin gan
Tolong tanyakan kepada yang berwenang. Apakah benar notice pajak kendaraan sekarang harus selalu dibawa seperti STNK? Kemarin saat ada razia, saya ditanya oleh Polantas tentang notice pajaknya. Katanya peraturan baru, benarkah?
PADA dasarnya tidak ada sanksi dan aturan yang mengatur harus selalu bawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan notice pajak. Namun, sebaiknya disimpan bersamaan karena STNK dan notice pajak adalah satu produk yang dikeluarkan Samsat, di antaranya meliputi instansi Kepolisian, Dinas Pendapatan Daerah dan asuransi.
Kendati demikian, apabila pengendara tidak dapat menunjukkan STNK-nya, maka akan dikenakan sanksi berupa tilang di tempat. Sedangkan jika dilakukan operasi razia gabungan, satu di antaranya meliputi dinas pendapatan, biasanya notice pajak diminta untuk ditunjukkan.
Tujuannya, untuk menertibkan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Karena pajak merupakan pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk pembangunan.
Oleh karena itu, diimbau sebaiknya pengendara selalu bawa bersamaan antara STNK dan notice pajak, serta jangan lupa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) ketika mengendarai kendaraan bermotor.
tribun
Tolong tanyakan kepada yang berwenang. Apakah benar notice pajak kendaraan sekarang harus selalu dibawa seperti STNK? Kemarin saat ada razia, saya ditanya oleh Polantas tentang notice pajaknya. Katanya peraturan baru, benarkah?
PADA dasarnya tidak ada sanksi dan aturan yang mengatur harus selalu bawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan notice pajak. Namun, sebaiknya disimpan bersamaan karena STNK dan notice pajak adalah satu produk yang dikeluarkan Samsat, di antaranya meliputi instansi Kepolisian, Dinas Pendapatan Daerah dan asuransi.
Kendati demikian, apabila pengendara tidak dapat menunjukkan STNK-nya, maka akan dikenakan sanksi berupa tilang di tempat. Sedangkan jika dilakukan operasi razia gabungan, satu di antaranya meliputi dinas pendapatan, biasanya notice pajak diminta untuk ditunjukkan.
Tujuannya, untuk menertibkan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Karena pajak merupakan pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk pembangunan.
Oleh karena itu, diimbau sebaiknya pengendara selalu bawa bersamaan antara STNK dan notice pajak, serta jangan lupa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) ketika mengendarai kendaraan bermotor.
tribun
SUMUR

Diubah oleh akaika 23-10-2014 20:36
0
59.4K
Kutip
346
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan