toxcumeAvatar border
TS
toxcume
Hanya Butuh 30 Detik Memberikan Hak Suara Lewat e-Voting
Jakarta - Pemanfaatan teknologi informasi komunikasi (TIK) dalam pemilu selain menghemat biaya, akurat, transparan dan berasas luber jurdil juga efisien dalam waktu pemungutan suara. Pemilih hanya membutuhkan rata-rata waktu sekitar 30 detik untuk memberikan hak suaranya.

Chief Engineer Pemilu Elektronik Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Faisol Ba'Abdullah mengatakan sejumlah negara sudah mengembangkan teknologi e-voting seperti India, Filipina, Amerika Serikat.

"Kita pun sanggup secara teknologi, memfasilitasi e-Voting di negara kita. Usulan e-Voting karena faktor kemudahan, kecepatan, keamanan dan cost benefit," katanya di sela-sela jumpa media bertema "Pilkada Langsung dengan e-Voting, Kenapa Tidak", di Jakarta, Jumat (19/9).

Dalam proses e-Voting di dalam bilik pemilih melakukan tiga proses yakni validasi token smartcard, aplikasi e-Voting dan kemudian paper audit trail (print out) surat suara. Dari sisi kecepatan data hasil perolehan suara dihitung secara otomatis dan dikirimkan elektronis ke pusat data Komisi Pemilihan Umum atau Badan Pengawas Pemilu. Rata-rata waktu yang dibutuhkan pemilih di bilik suara sekitar 30 detik.

Keamanan teknologi lanjutnya tidak menyimpan atau mengkaitkan data pemilih dan pilihan suara pemilih. Penyimpanan secara acak pilihan suara pemilih. Penggunaan voter verified paper audit trails mencetak pilihan pemilih untuk kebutuhan audit.

Selain itu, terdapat penggunaan pasangan kunci private dan kunci publik pada semua perangkat e-Voting. Penggunaan digital signature untuk menjaga keaslian aplikasi yang dipergunakan dan data yang dipertukarkan. Pengiriman data hasil perolehan suara, penyediaan audit log file untuk setiap aktivitas mesin, kecuali data pemilih dan pilihannya. Pengamanan fisik dalam distribusi dan penyimpanan perangkat.

Dilihat dari sisi biaya per pemilih pengguna e-Voting Brazil US$ 5, India US$ 0,60, Filipina US$ 3 dan Indonesia sekitar US$ 1,5 atau Rp 12.000-16.000.

Sejak tahun 2010, BPPT sudah melakukan simulasi e-Voting di 2 TPS pada Pilkada Pandeglang, selain itu pada Pilkades Jembrana, pemilihan Ketua Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung dan Pilkades Musi Rawas, Sumatera Selatan.

emoticon-I Love Indonesiaemoticon-I Love Indonesiaemoticon-I Love Indonesia

Ini 5 langkah mudah pakai e-Voting di Pemilu











Pilkada Langsung dengan e-Voting, Kenapa Tidak?

E-voting telah diperbolehkan dalam Pemilukada sesuai amar putusan MK No 147/PUU-VII/2009 yang sudah diusulkan dan termaktub dalam RUU Pemilukada. Dengan demikian, e-Voting merupakan pilihan yang inovatif dan sangat penting dalam mendukung salah satu pilar demokrasi langsung yang berkualitas, yang diharapkan mampu mengatasi permasalahan dalam penyelenggaraan pemilihan umum di tahun-tahun sebelumnya.

BPPT yang mengedepankan visi Inovasi dan pelayanan teknologi, khususnya di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) terus berupaya memaksimalkan penggunaan TIK dalam pemilihan umum legislatif, pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilihan kepala daerah, yang menjanjikan pemilu yang transparan, akuntabel, cepat dan akurat serta efisien, sesuai dengan karakteristik utama TIK yang mendukung transparansi, mampu menghilangkan dimensi jarak dan waktu.

Terkait hal tersebut, BPPT menggelar konferensi pers bertajuk "Pilkada Langsung dengan e-Voting, Kenapa Tidak?" pada pagi ini, (19/9), di Ruang VIP, Lobby Gd. II BPPT Lt 3, Jl. M.H. Thamrin No. 8, Jakarta Pusat. Direncanakan Kepala BPPT Unggul Priyanto dan Direktur Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTIK) BPPT Hammam Riza yang akan menjadi pembicara kunci.

Berbicara mengenai pemilu, BPPT melihat sudah saatnya Indonesia melakukan revolusi mental dan perubahan dalam sistem pemilu dengan tetap menggunakan enam azas pemilu Indonesia yaitu langsung, umum, bebas, rahasia (luber), serta jujur dan adil (jurdil) serta reformasi dalam tata kelola sistem kepemiluan secara umum.

Landasan Hukum e-Voting

Landasan hukum Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah menjadi payung hukum untuk segala aktifitas dan proses yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Latar belakang disahkannya UU ITE itu adalah "Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.”

Bahkan, untuk proses sengketa hukum pada Pemilukada dengan e-Voting sesuai pasal 5 UU No 11 tahun 2008 dengan jelas menyebutkan bahwa "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia". Oleh karena itu, diharapkan KPU dapat membuat peraturan tentang penggunaan e-Voting pada Pemilukada dengan mempertimbangkan UU ITE tersebut.

Pemilukada dengan teknologi e-Voting yang diusulkan BPPT sudah pasti memenuhi semua azas pemilu luber jurdil di NKRI, di antaranya:

1. Langsung: Pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Keabsahan pemilih dapat dilakukan melalui card reader KTP - elektronik nasional yang kemudian dibandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) online. Pemilih yang mempunyai hak pilih, diberikan V-token berupa kartu pintar untuk mengaktifkan satu surat suara elektronik.


2. Umum : Pemilihan umum dapat diikuti seluruhwarga negara yang sudah memiliki hak pilih. Pemilih yang punya hak pilih pasti masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar pemilih tambahan.

3. Bebas: Pemilih memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Sistem dapat mengakomodasi pilihan pemilih berdasarkan pilihan yang tersedia dan memungkinkan pemilih untuk melakukan konfirmasi sesuai keinginannya, dan sebelum mengkonfirmasi masih ada kemungkinan untuk merubah pilihan sampai mengkonfirmasi dengan pasti pilihannya.

4. Rahasia: Suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri. Sistem memberikan jaminan bahwa setiap hak suara yang diberikan tidak dapat dikaitkan dengan identitas pemilih. Identitas pemilih tidak terekam dalam sistem. Suara yang dihasilkan tidak mengandung identifikasi pemilih, dan perangkat tidak terhubung ke jaringan apapun selama proses pemungutan suara berlangsung.

5. Jujur: Pemilihan dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan calon yang akan terpilih. Pemilih di dalam bilik tidak dapat memilih lebih dari satu kali yang diwujudkan dalam V-token kartu pintar yang hanya dapat menghasilkan satu suara saja. Sistem menghasilkan audit log yang akan diverifikasi pada saat penghitungan suara akhir di TPS untuk memastikan kesesuaian antara jumlah pemilih dan jumlah suara yang terkumpul. Sistem memastikan bahwa setiap suara pemilih tercatat secara akurat karena menghasilkan struk audit melalui printer yang mencetak pilihan pemilih. Struk audit tersebut diverifikasi pemilih sebelum dimasukkan ke dalam kotak audit.

6. Adil: Perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Setiap penduduk desa yang memiliki Kartu Tanda Penduduk yang sah dapat mengikuti proses pemilihan di TPS mana saja dengan menggunakan DPT online berdasarkan NIK.

Sesuai visi kelembagaan, BPPT selalu mengedepankan visi inovasi dan pelayanan teknologi dalam setiap kegiatannya. Khususnya di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), BPPT terus berupaya memaksimalkan penggunaan TIK berupa e-Voting dalam pemilihan umum legislatif, pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilihan kepala daerah.

Dengan memanfaatkan TIK, BPPT menjanjikan pemilu yang tetap transparan, akuntabel, cepat dan akurat serta efisien. Hal ini sesuai dengan karakteristik utama TIK yang mendukung transparansi, mampu menghilangkan dimensi jarak dan waktu.

Terkait penggunaan e-Voting dalam Pemilukada, BPPT menggelar konferensi pers bertajuk "Pilkada Langsung dengan e-Voting, Kenapa Tidak?" pada pagi ini, (19/9), di Ruang VIP, Lobby Gd. II BPPT Lt 3, Jl. M.H. Thamrin No. 8, Jakarta Pusat. Direncanakan Kepala BPPT Unggul Priyanto dan Direktur Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTIK) BPPT Hammam Riza yang akan menjadi pembicara kunci.

Keunggulan e-Voting

Manfaat utama dari e-Voting adalah kecepatan dan akurat, dimana pada saat penutupan, hasil langsung tampil pada perangkat, dicetak dan ditandatangani para saksi. Selanjutnya dengan sekali klik, hasilnya terkirim ke Data Center Penayangan Hasil yang sudah dilengkapi dengan aplikasi tabulasi. Secara otomatis, hasilnya terekapitulasi berdasarkan desa, kelurahan, kecamatan dan kabupaten, provinsi dan nasional. Ini sangat berdampak untuk meredam perbedaan hasil perhitungan suara yang biasanya terjadi (sengketa pilkada).

Terutama dalam mengurangi sengketa pemilukada, dengan e-Voting hasil pemilu di tiap bilik langsung dikirim ke data center KPU sementara audit.log-nya dikirim ke Bawaslu. Sehingga baik KPU dan Bawaslu mempunyai bukti hasil pemilu sesuai wewenangnya untuk saling dimanfaatkan.

Kecepatan menghitung dan tabulasi secara otomatis dengan e-Voting, sudah merupakan keniscayaan dan wajib ditetapkan oleh penyelenggara pemilu, sebagai tujuan pemilu dan hasilnya sah sebagai dasar penetapan hasil dan bukan sebagai pembanding seperti sekarang. Sudah dapat dirasakan betapa mahalnya keresahan masyarakat menunggu hasil yang sah dari KPUD.

Sudah saatnya proses pemilu yang memanfaatkan TIK, diakomodir dalam Undang-Undang dan Peraturan KPU. Sementara menunggu penyiapan legalitas dan industri nasional pemasok perangkat pemilu elektronik, BPPT terus mengupayakan untuk diterapkannya e-Voting pada pemilu, mulai dari tingkat kepala desa.

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa, posisi kepala desa menjadi sangat strategis. Jabatan tersebut banyak diperebutkan oleh masyarakat sehingga iklim demokrasi sangat dekat dalam Pilkades. Dengan begitu, e-Voting dalam Pilkades diharapkan turut meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Terbukti dengan e-Voting, sudah terselenggara Pilkades sebanyak 13 kali.

BPPT berharap agar KPU tidak saja memelihara keberlangsungan seluruh sistem informasi KPU yang sudah dibangun pada Pemilu 2014, tetapi terus mengupayakan solusi teknologi pemilu berbasis TIK dan memanfatkannya untuk keperluan Pemilukada. Seluruh sistem informasi untuk kebutuhan Pemilukada sifatnya generik dan sama, terlebih KPU daerah berada dalam koordinasi KPU RI , dengan begitu maka satu sistem e-Voting dapat dimanfaatkan di seluruh Pemilukada.



SUMBER

emoticon-I Love Indonesiaemoticon-I Love Indonesiaemoticon-I Love Indonesiaemoticon-I Love Indonesiaemoticon-I Love Indonesia

Diubah oleh toxcume 25-09-2014 05:41
0
3.8K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan