- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Hukum meminjam
TS
ditaditudito
Hukum meminjam
Bagaimana menurut hukum jika seseorang menggunakan uang kantor (mencuri?/menggelapkan?) kemudian mengembalikannya beberapa waktu kemudian (niat dari awal memang untuk meminjam tapi tanpa sepengetahuan kantor karena terhalang prosedur) tanpa sepengetahuan perusahaan? Perusahaan tidak dirugikan (uang tsb bukan uang berjalan/uang kas/uang mati/atau apalah istilahnya?) tapi di sini ada ketidakjujuran.
tata604 memberi reputasi
1
1.1K
10
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan