

TS
defecat
Orang tua tidak mampu bayar SPP karna terlalu mahal
Quote:
Quote:


Quote:
Quote:
Quote:

Halo agan/wati
Salam Dasyat ([bukan MLM)

Jangan Lupa
dan 
Salam Dasyat ([bukan MLM)


Jangan Lupa


Perkenalkan Thread pertama gua gan

Langsung TKP yak

Langsung TKP yak

Quote:
Pengertian

UKT adalahuang kuliah tunggal sistem biaya perkuliahan yang berdasarkan tingkat atau keadaan ekomomi keluarga.
Gan, ada seorang Mahasiswa baru yang mendapat UKT tinggi karna latarbelakang pekerjaan Orang tua mereka mampu.
Berikut Susilistrasinya
Spoiler for Susilistrasi Pengusaha:

Spoiler for Susilistrasi Pedagang:

Quote:
maaf gan muke nya sensor 





Gan, bagaimana Orang tua tersebut mengalami kebangkrutan? 



Berikut Susilistrasinya
Spoiler for Susilistrasi :

Dan setelah itu melihat orang tua kita bekerja keras mencari uang untuk bayar spp 



Spoiler for Susilistrasi:
[

Quote:
Mahasiswa tersebut bertanya. Apakah UKT saya bisa diringankan?
Jawaban : bisa

Jawaban : bisa


Mari disimak gan !

Quote:
UKT Bisa Berubah Jika Mahasiswa Alami Perubahan Kondisi Ekonomi
Jakarta, Kemdikbud — Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. Namun jika dalam perjalanan masa kuliahnya, mahasiswa dan keluarga mengalami perubahan kondisi ekonomi yang memburuk, UKT bisa berubah dengan mengajukan permohonan ke pihak kampus.
Demikian dijelaskan Sekretaris Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemdikbud, Patdono Suwignyo, dalam diskusi dengan mahasiswa mengenai BOPTN di Perpustakaan Kemdikbud, Jakarta, (20/06/2014).
Patdono menjelaskan, pada dasarnya UKT ditetapkan di awal penerimaan mahasiswa baru, dan berlaku hingga mahasiswa tersebut menyelesaikan kuliahnya. Menjawab pertanyaan dari seorang mahasiswa dari Universitas Negeri Jakarta, yang mempertanyakan apakah UKT bisa berubah jika keluarga mahasiswa yang berwirausaha mengalami kebangkrutan, Patdono mengatakan hal tersebut dimungkinkan.
Ditjen Dikti Kemdikbud, jelasnya, tidak mengatur mekanisme perubahan UKT bagi mahasiswa dengan kondisi seperti itu. Namun perguruan tinggi diberikan kebebasan untuk membuat mekanisme sendiri mengenai perubahan UKT jika ada perubahan ekonomi dari mahasiswanya.
“Mahasiswa bisa menghadap pimpinan perguruan tinggi untuk bisa di-review golongannya,” kata Patdono. Jika tidak ada respon positif dari perguruan tinggi, mahasiswa bisa mengirimkan surat ke Ditjen Dikti Kemdikbud.Selanjutnya, Ditjen Dikti akan memberikan rekomendasi nama mahasiswa tersebut ke Pembantu Rektor II di perguruan tinggi bersangkutan.
Namun Patdono menegaskan, perguruan tinggi tetap wajib melakukan verifikasi terhadap kondisi ekonomi mahasiswa tersebut. Salah satu caranya bisa dengan meminta nomor telepon Ketua RT tempat tinggal keluarga mahasiswa tersebut dan meneleponnya. Cara tersebut dianggap lebih efisien karena tidak memerlukan biaya tinggi dibanding melakukan verifikasi dengan mengunjungi langsung tempat tinggal mahasiswa.
Jakarta, Kemdikbud — Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. Namun jika dalam perjalanan masa kuliahnya, mahasiswa dan keluarga mengalami perubahan kondisi ekonomi yang memburuk, UKT bisa berubah dengan mengajukan permohonan ke pihak kampus.
Demikian dijelaskan Sekretaris Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemdikbud, Patdono Suwignyo, dalam diskusi dengan mahasiswa mengenai BOPTN di Perpustakaan Kemdikbud, Jakarta, (20/06/2014).
Patdono menjelaskan, pada dasarnya UKT ditetapkan di awal penerimaan mahasiswa baru, dan berlaku hingga mahasiswa tersebut menyelesaikan kuliahnya. Menjawab pertanyaan dari seorang mahasiswa dari Universitas Negeri Jakarta, yang mempertanyakan apakah UKT bisa berubah jika keluarga mahasiswa yang berwirausaha mengalami kebangkrutan, Patdono mengatakan hal tersebut dimungkinkan.
Ditjen Dikti Kemdikbud, jelasnya, tidak mengatur mekanisme perubahan UKT bagi mahasiswa dengan kondisi seperti itu. Namun perguruan tinggi diberikan kebebasan untuk membuat mekanisme sendiri mengenai perubahan UKT jika ada perubahan ekonomi dari mahasiswanya.
“Mahasiswa bisa menghadap pimpinan perguruan tinggi untuk bisa di-review golongannya,” kata Patdono. Jika tidak ada respon positif dari perguruan tinggi, mahasiswa bisa mengirimkan surat ke Ditjen Dikti Kemdikbud.Selanjutnya, Ditjen Dikti akan memberikan rekomendasi nama mahasiswa tersebut ke Pembantu Rektor II di perguruan tinggi bersangkutan.
Namun Patdono menegaskan, perguruan tinggi tetap wajib melakukan verifikasi terhadap kondisi ekonomi mahasiswa tersebut. Salah satu caranya bisa dengan meminta nomor telepon Ketua RT tempat tinggal keluarga mahasiswa tersebut dan meneleponnya. Cara tersebut dianggap lebih efisien karena tidak memerlukan biaya tinggi dibanding melakukan verifikasi dengan mengunjungi langsung tempat tinggal mahasiswa.
Quote:
Jangan lupa :




Yang sudah iso bagi:
bata 
All kaskuser bantu Comment





Yang sudah iso bagi:


All kaskuser bantu Comment

Kritik dan saran mengenai Thread gua,PM ya gan
Pembaca sejati itu selalu meninggalkan jejak
(komentarnya gan)
(komentarnya gan)
Quote:
Spoiler for Sumur:
kemdikbud.go.id + tambahan
Diubah oleh defecat 04-11-2014 14:54
0
5.5K
Kutip
32
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan