Quote:
Jakarta - Sejumlah organisasi massa (Ormas) Muslimah kembali menolak Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG) yang saat ini sedang memasuki tahapan pengesahannya melalui Sidang Paripurna sebagai RUU Inisiatif.
“Bahwa pihak –pihak yang mengajukan usulan RUU KKG terus berupaya memaksakan agar RUU ini dapat segera disahkan pada periode akhir masa tugas DPR,” demikian disampaikan Sekjen Aliansi Cinta Keluarga, Rita Soebagio,i.
Menurutnya, dalam perkembangannya RUU KKG berusaha untuk melakukan harmonisasi dengan memasukan unsur agama dan budaya, namun dari sisi filosofis istilah gender masih mengandung berbagai permasalahan. Salah satunya adalah adanya potensi terjadinya disharmonisasi dalam keluarga, demikian pungkas Rita.
Semenytara itu, Mufidah Said, SE selaku Wakil Ketua dari organisasi Muslimah Al Irsyad mengatakan bahwa organisasinya tegas mengatakan menolak keras usulan RUU KKG.
Ratna Maida Ning, Ketua Komunitas Muslimah untuk Kajian Islam (KMKI) menekankan perlunya berbagai organisasi serta partai politik duduk bersama kembali untuk merumuskan apa yang menjadi kepentingan terbaik bagi perempuan dan keluarga Indonesia.
Seperti diketahui, belum lama ini, rapat pleno Baleg DPR menyetujui RUU KKG menjadi RUU Usul Inisiatif Komisi VIII.
Dalam Pleno Baleg yang dipimpin Ketua Baleg, Ignatius Mulyono, enam fraksi dapat menerima RUU KKG untuk dilanjutkan pembahasannya di Komisi VIII dan diputuskan menjadi RUU Usul Insiatif Komisi VIII serta diteruskan ke Paripurna DPR untuk diambil keputusan.
Dua fraksi yang menolak RUU KKG adalah Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra. Sementara semua fraksi menyetujui.*
RUU KKG Dikhawatirkan Membuat Rancu Istilah Gender
Quote:
Jakarta- Gender yang dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG) merupakan konsep jenis kelamin sosial yang dipaksakan diadopsi oleh berbagai negara tanpa disadari sedang melahirkan sebuah generasi yang terlepas dari norma agama dan budaya.
Dan yang paling dikhawatirkan, konsep persamaan gender sering dipakai dalam upaya menyuburkan praktek menyimpang dan propaganda lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
Demikian salah satu kesimpulan hangat pertemuan berbagai organisasi Muslimah di Jalan Cikini Raya no 24, belum lama ini guna membahas Badan Legislatif (Baleg) DPR yang menyetujui RUU KKG menjadi RUU Usul Inisiatif Komisi VIII.
walaupun para pendukung RUU KKG berkilah tidak ada agenda untuk mendukung gerakan LGBT di dalam RUU KKG, faktanya tidaklah demikian.
“Pada akhirnya terkaitnya dengan RUU KKG, penolakan yang sudah dilakukan banyak kalangan dengan argumen penolakan dari sisi ilmu pengetahuan ataupun agama perlu segera disosialisasikan kembali, ” demikian disampai Dr Athifah Tha, MSc Ketua dari organisasi Wanita Islam.
=================
Ane blom baca draft RUU KKG scr utuh jd blom bs komen banyak
tp isunya ini mengenai persamaan hak perempuan dan kaum LGBT
tp khan RUU ini msh bs berubah -ubah isinya