Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

makmucengkringAvatar border
TS
makmucengkring
Mohon bimbingan seputar pajak
Mohon bantuanya rekan

Kasus 1
Jika saya adalah pkp, membeli barang yang tidak dikenakan pajak (bebas ppn), apakah saya tetap harus memungut ppn pada saat menjual?

Kasus 2
Jika saya bukan pkp, membeli barang yang dikenakan ppn, apakah saya ketika menjual harus tetap memungut ppn?

Kasus 3
Jika saya non pkp membeli dari pkp apakah saya tetap harus membayar ppn ke pkp tersebut?

Kasus 4
Jika saya pkp membeli barang dari non pkp, apakah saya dikenakan ppn oleh penjual barang tersebut?

Kasus 5
Saya memiliki sebuah cv bersama dua rekan saya, saya sebagai persero aktif (direktur) dan kedua rekan saya sebagai persero diam (hanya ikut modal). Tugas dan wewenang saya adalah mengatur keuangan, pinjaman hutang bank, dan seterusnya. Setahu saya jika sewaktu2 cv saya bermasalah maka yang dikejar adalah direktur selaku penanggung jawab hingga ke asset pribadi, sementara kedua rekan saya hanya sebatas modal. Apa bila seandainya suatu hari terjadi permasalahan di pajak, apakah kedua rekan saya ini dilibatkan dalam penyelidikan? dan berimbas pada usaha mereka yang lain? atau hanya saya saja sebagai penanggung jawab CV?

Mohon pencerahannya..


Diubah oleh makmucengkring 11-09-2014 16:43
0
857
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan