Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tsunamizawaAvatar border
TS
tsunamizawa
UU pilkada pasti akan digugat ke MK
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Panja RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari Fraksi PKB, Abdul Malik Haramain memastikan pasal tentang pilkada melalui pemilihan di DPRD akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika disahkan.
Demikian disampaikan Abdul Malik Haramain di Komisi II Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/9/2014).
Malik menjelaskan, Panja RUU Pilkada DPR RI akan menggelar rapat terakhir pada Selasa (9/9/2014) hari ini. Masing-masing perwakilan anggota fraksi akan menyampaikan sikap dan pendapatnya yang terakhir sebelum RUU tersebut dibawa ke tingkat Sidang Paripurna DPR.
Jika tidak menemui titik temu dalam rapat Panja tersebut dilanjutkan dengan Tim Perumus, maka perbedaan pilihan mengenai mekanisme pilkada langsung atau tidak langsung akan dibawa ke Sidang Paripurna pada 25 September 2014.
Menurut Malik ada beberapa alasan banyak pihak yang akan menggugat pasal pilkada melalui pemilihan di DPRD. Di antaranya, mekanisme pilkada tersebut akan menutup pencalonan kepala daerah dari jalur independen.
Dan hal itu bertentangan dengan UUD 1945 tentang hak politik setiap warga negara.
"Calon dari independen akan nggak bisa, mau dari mana dia masuk? Itu mustahil meski kita buat mekanismenya seperti syarat ada KTP. Tapi nantinya tetap yang memilih orang-orang di DPRD. Memang ada yang mau memilih? Kan nggak mungkin. Jadi, DPRD tertutup calon dari independen. Jadi, itu tidak adil," ujar Malik.
Karena itu, Malik memastikan RUU Pilkada yang memuat pilkada melalui DPRD bakal digugat sejumlah pihak ke MK tak lama setelah RUU tersebut disahkan, termasuk gugatan dari warga yang ingin menjadi calon kepala daerah dari jalur independen.
"Jadi, alasan kami itu menuntut calon perseorang meskipun calon independen ujung-ujungnya masuk ke partai. Tapi, nggak apa-apa untuk memenuhi hak politik warga," ujarnya.
Malik memprediksi, pihak-pihak yang akan menggugar UU Pilkada tersebut akan mengacu pada Pasal 18 ayat 4 UUD 1945.
"Pasal itu mengatur, gubernur, wali kota dan bupati dipilih secara demokratis. Memang tidak ekspisit disebutkan demokratis itu secara langsung atau DPRD. Tapi, kalau kita ukut, lebih demokratis mana dipilih langsung oleh rakyat atau DPRD, sudah pasti jawabannya rakyat," kata Malik.
"Survei di surat kabar itu 70 persen memilih ingin langsung. Yang kecewa-kecewa itu yang tim sukses," imbuhnya.
0
703
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan