Revisi Undang-undang Pilkada telah memunculkan dua kubu. Kubu pertama adalah parpol koalisi pendukung Jokowi-JK yang ingin mempertahankan pilkada langsung. Kubu kedua adalah parpol koalisi Merah Putih pendukung Prabowo-Hatta yang ingin mengembalikan pilkada lewat DPRD. Kubu mana lebih kuat?
Pansus RUU Pilkada hingga kini masih menggodok RUU itu dan belum mencapai kata sepakat soal pasal-pasal di dalamnya. Salah satu yang menjadi bahasan utama adalah soal sistem pemilihan, langsung oleh rakyat seperti sekarang ini, atau dipilih oleh DPRD seperti di masa lalu.
Fraksi PDIP, Hanura dan PKB ingin pemilihan langsung di pilkada dipertahankan. Namun Fraksi Golkar, Gerindra, PPP, PAN, PKS, dan Demokrat ingin pemilihan dikembalikan melalui DPRD.
Jika tak kunjung dicapai kesepakatan, pembahasan RUU ini akan dibawa ke paripurna dan kemungkinan besar berujung voting.
Jika voting, maka kemungkinan besar koalisi Merah Putih akan menang. Gabungan kursi PDIP (94 kursi), Hanura (17) dan PKB (28) hanya akan menghasilkan 139 suara. Kalah jauh dari suara gabungan kursi Golkar (106), Gerindra (26), PPP (38), PAN (46), PKS (57), dan Demokrat (148) yang akan menghasilkan 421 suara.
Sistem voting akan digelar terbuka, sehingga sulit berharap ada anggota parpol koalisi yang diam-diam memilih berseberangan dengan partainya.