yinluckAvatar border
TS
yinluck
DPR/D Sarang Penyamun? 3.169 DPRD & 36 DPR Terpilih Tersangkut Kasus Korupsi!
Tetap Lantik Caleg Tersangka Korupsi, Negara Bakal Rugi
Minggu, 07 September 2014 , 15:41:00

JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar menyatakan bahwa calon anggota legislatif terpilih periode 2014-2019 yang menyandang status tersangka kasus korupsi tetap bisa dilantik. Namun, dia juga mengingatkan agar caleg terpilih penyandang status tersangka korupsi sebaiknya mundur saja.

"Persoalannya ketika dia dilantik ada uang negara yang keluar. Setelah itu statusnya ditingkatkan menjadi terdakwa dan ditahan, dia harus diberhentikan. Sama saja. Lebih bagus, lebih cantik lagi kalau dia mengundurkan diri saja," kata Abdul di Jakarta, Minggu (7/9).

Menurutnya, sepanjang dia belum jadi terdakwa, baru tersangka dan tidak ditahan, memang masih punya hak untuk dilantik menjadi anggota DPR maupun DPRD. Hanya saja, lanjutnya, negara akan semakin dirugikan dengan adanya pelantikan itu.

Oleh karena itu, kata dia, dibutuhkan kesadaran si caleg untuk mundur sebelum dilantik. Salah satu contohnya adalah Menteri ESDM Jero Wacik yang juga telah terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019, namun oleh KPK justru ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.

Abdul mengakui, penegak hukum pun tidak dapat berbuat banyak untuk membatalkan pelantikan caleg terpilih yang terjerat hukum. Kecuali, ketika telah resmi menjadi telah anggota DPRD/DPR RI ternyata tersangka melakukan hal-hal yang mengganggu penyidikan, sehingga penegak hukum dapat menyurati Ketua DPR/DPRD untuk menonaktifkan yang bersangkutan.

"Itu hanya bisa dilakukan kalau dia mengganggu proses penyidikan. Kalau tidak, ya penegak hukum tidak punya hak, sampai dia ditahan atau berstatus terdakwa," tegas Abdul
http://www.jpnn.com/read/2014/09/07/...ra-Bakal-Rugi-


3.169 Anggota DPRD Tersangkut Korupsi
Jumat, 05 September 2014 , 00:02:00

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyambut positif usulan agar anggota DPRD terpilih periode 2014-2019 menandatangani pakta integritas

Pasalnya, kasus korupsi yang terjadi di daerah seringkali tidak hanya melibatkan oknum kepala daerah, namun juga sejumlah oknum DPRD. Data Kemendagri menyebut, sejak 2005 hingga 2014 ini ada 3.169 anggota DPRD yang tersangkut kasus korupsi.

Karena itu perlu langkah konkret, apalagi kepala daerah saat ini begitu dilantik telah menandatangani pakta integritas.

“Kita tidak bisa mendesak agar DPRD membuat pakta integritas. Kita mendesaknya lewat apa? Kalau merekomendasikan juga kurang kuat. Jadi kita hanya bisa menyarankan dan berharap, karena tujuan penandatanganan itu kan tujuannya sangat baik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Dodi Riatmadji kepada JPNN di Jakarta, Kamis (4/9).

Menurut Dodi, penandatanganan pakta integritas anggota DPRD sangat dibutuhkan, kalau perlu dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Alasannya, data yang dimiliki Kemendagri, memerlihatkan aparatur pejabat daerah yang tersangkut masalah korupsi sangat banyak. Dan itu tidak hanya melibatkan oknum kepala daerah, tapi juga oknum DPRD yang ada.

Jumlahnya bahkan mencapai 3.169 orang dari periode 2005 hingga Agustus 2014. Sementara kepala daerah yang terkena kasus hukum hanya 331 orang dan pegawai negeri sipil mencapai 1.221 orang.

“Kasusnya bermacam-macam. Seperti misalnya dugaan korupsi dana bantuan sosial, tidak tertutup kemungkinan melibatkan oknum DPRD juga. Karena itu tujuan pakta integritas saya kira sangat baik,” katanya.

Sebelumnya, di tengah pelantikan anggota DPRD Pelalawan 2014-2019 di Gedung Daerah Laksamana Mangkudiraja, Rabu (27/8) kemarin, sejumlah elemen mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Mahasiswa Pelalawan Indonesia (IKMPI) menggelar aksi unjukrasa.

Mereka mendesak anggota dewan yang baru dilantik menandatangani pakta integritas
http://www.jpnn.com/read/2014/09/05/...ngkut-Korupsi-


36 Caleg Terpilih Tersangkut Kasus Korupsi
Minggu, 07 September 2014 , 13:24:00

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan, saat ini tercatat ada sekitar 36 calon anggota legislatif terpilih yang terjerat kasus hukum. Terutama kasus tindak pidana korupsi.

"Ada yang sudah menjadi tersangka, terdakwa dan ada juga yang terpidana," ujar Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Juntho saat dihubungi JPNN, Minggu, (7/9).

Meski demikian, Emerson mengaku pihaknya belum dapat merinci secara lengkap nama-nama caleg yang dimaksud karena datanya masih dikumpulkan. Satu dari nama-nama itu adalah Menteri ESDM Jero Wacik yang juga telah terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019.

"Nanti akan kami paparkan pekan depan terkait nama-nama itu. Jero termasuk salah satunya," imbuhnya.
http://www.jpnn.com/read/2014/09/07/...Kasus-Korupsi-


Ini Beberapa Caleg Terpilih Penyandang Status Tersangka Korupsi
Minggu, 07 September 2014 , 13:52:00

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut ada 36 legislatif (caleg) terpilih yang tersangkut kasus korupsi. Salah satu di antaranya adalah Jero Wacik yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari penelusuran JPNN juga ada beberapa caleg terpilih yang terkait kasus korupsi. Mereka adalah yaitu Komaruddin alias Komeng, caleg DPRD Provinsi Banten Daerah Pemilihan Kabupaten Tangerang dan Herdi Koosnandi Caleg DPR RI Dapil 3, Banten, Tangerang Raya.

Komeng tengah menjalani proses hukum atas kasus penipuan dan penggelapan di Polres Metro Kabupaten Tangerang. Caleg partai berlambang banteng ini, dilaporkan atas penggelapan penipuan Rp125 juta dengan modus menjualbelikan proyek Rp 1 Miliar di Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) yang diduga ada kaitan dengan kasus Tubagus Chaeri Wardhana (wawan) yang mengijinkan proyek-proyek yang ada di Kota Tangsel di mana istrinya sebagai Wali Kota Tangsel.

Sementara itu, Herdian Koosnadi dari PDIP ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam dugaan korupsi Puskesmas di Tangsel tahun anggaran 2010-2011. Herdian ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai Komisaris PT Mitra Karya Rattan.

Selain itu, ada pula nama Idham Samawi, caleg terpilih DPR RI dari PDI Perjuangan yang menyandang status tersangka korupsi. Idham menjadi tersangka korupsi dana bantuan sosial di Kabupaten Bantul yang kasusnya kini disidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Caleg lainnya adalah Sukarso. Ia adalah caleg terpilih DPRD Jember dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), untuk periode 2014-2019. Dia berangkat dari Daerah Pemilihan (Dapil) satu Kabupaten Jember.

Sukarso tersandung kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2012 dan anggaran insentif untuk RT/RW. Itu dilakukan saat ia menjabat sebagai kepala Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa. Dia diduga kuat menyalahgunakan dana sebesar Rp 235 juta yang bersumber dari ADD setempat
http://www.jpnn.com/read/2014/09/07/...angka-Korupsi-


Pramono Anung: Biaya Kampanye Caleg Capai Rp 4,5 M
Selasa, 03 Desember 2013 | 17:35

Jakarta - Biaya kampanye calon anggota legislatif DPR untuk Pemilu 2014 diprediksi akan naik sekitar 1,5 kali biaya yang dikeluarkan para caleg di Pemilu 2009 lalu. Hal itu dinyatakan oleh Wakil Ketua DPR Pramono Anung saat berbicara dalam peluncuran bukunya berjudul "Mahalnya Demokrasi Memudarnya Ideologi" di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/12).

Secara teknis, Pram menghitung biaya yang dikeluarkan seorang calon anggota DPR terkecil adalah Rp 300 juta. Sementara yang terbesar adalah Rp 6 miliar.

Biaya paling kecil tersebut dikeluarkan oleh mereka yang punya modal sosial tinggi seperti artis dan aktivis. Sementara biaya paling besar akan dikeluarkan oleh mereka dari kelompok pengusaha yang modal sosialnya rendah. “Dengan asumsi rata-rata biaya kampanye pada 2009 mencapai Rp 3,3 miliar maka pada tahun depan diperkirakan biaya itu akan mencapai Rp 4,5 miliar,” kata Pramono.

Biaya itu digunakan untuk spanduk, konsumsi untuk konstituen, dan biaya akomodasi saat menemui konstituen. Berdasarkan studi Pramono yang menjadi dasarnya menyusun buku itu, memang ada pengusaha yang mengeluarkan uang hingga Rp 22 miliar untuk meraih kursi di Senayan.

Ada juga konsultan yang mengatakan kepada dirinya soal calon anggota DPR yang menyewa konsultan dengan mengeluarkan Rp 18 miliar. Terlepas dari itu, fenomena mahalnya biaya kampanye tidak lepas dari sistem pemilu proporsional terbuka yang membuat seorang caleg tidak saja bersaing dengan caleg dari partai lain. "Namun juga berhadapan dengan caleg sesama partai sendiri," imbuhnya.

Pakar komunikasi politik Effendi Ghazali mengatakan salah satu cara untuk menghemat biaya kampanye adalah Pemerintah dan DPR mau memberlakukan pemilu serentak. Ia menghitung akan ada penghematan dana pemilu hingga Rp 6 triliun, yang bisa diberikan ke partai politik. "Dengan asumsi peserta pemilu 12 partai,maka setiap parpol bisa mendapatkan dana Rp500 miliar," kata Efendi. Pada ujungnya diharapkan hal itu akan mengurangi kegiatan korupsi oleh pelaku aktivitas politik.
http://www.beritasatu.com/nasional/1...i-rp-45-m.html

---------------------------

Bijimana tidak terdorong berkorupsi-ria, uang mahar dan biaya untuk bisa mendapat kursi di DPR atau DPRD itu saja bisa mencapai miliaran rupiah. Padahal, duit segitu umumnya hanya bisa mereka dapat dari utang, baik ke rentenir atau jke cukong proyek. Setelah terpilih, yang bikin mereka pusing, ketika harus mulai 'payback' dengan bunga yang sangat mahal!


emoticon-Turut Berduka
0
1.4K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan