rizkimaulana91Avatar border
TS
rizkimaulana91
Pentingnya memahami dan implementasi Kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
emoticon-2 Jempolemoticon-2 Jempolemoticon-2 Jempol

Selamat gini hari agan/aganwati dimanapun berada.

ane mau mengupas dan membahas tentang pentingnya memahami kesehatan dan keselamatan kerja (K3) baik dirumah, dijalan, disekolah, ditempat kerja atau dimanapun ente berada



kita mulai dari awal dulu emoticon-Blue Guy Peace
Spoiler for Apa itu K3?:

Biar lebih mantap, ane mau bahas sedikiit tentang sejarah K3 ada di indonesia.
Pada awal sejarahnya, yaitu diawal revolusi industri, berlaku suatu hukum kebiasaan yang dikenal dengan nama "COMMON LAW OF DEFENCE". Pada saat itu apabila terjadi suatu kecelakaan, maka kecelakaan tersebut dipandang sebagai kesalahan pekerja saja, dengan perkataan lain pekerjalah yang selalu dianggap bersalah.Sebagai akibatnya apabila terjadi suatu kecelakaan, maka pekerja harus dapat membuktikan bahwa majikanlah yang bersalah.

Dalam perjalanannya, perubahan-perubahan yang terjadi di berbagai negara di dunia ini, masing-masing negara mempunyai peraturan keselamatan dan kesehatan kerja.Peraturan tersebut pada umumnya dikeluarkan dalam bentuk hukum publik yang memerlukan pengawasan dari pihak pemerintah untuk pelaksanaannya.

Usaha penanganan keselamatan kerja di Indonesia dimulai pada tahun 1847 sejalan dengan pemakaian mesin uap untuk keperluan industri oleh pemerintah Hindia Belanda yang pengawasannya ditujukan untuk pencegahan kebakaran, belum tertuju pada perlindungan tenaga kerja yang berasal dari orang-orang yang dijajah, karena hal ini dianggap bukan merupakan suatu kepentingan masyarakat oleh pemerintah yang menjajah.
Pada tanggal 28 Pebruari 1852 pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan STBL. No. 20 yang mengatur tentang pelaksanaan keselamatan kerja pada pemakaian pesawat uap, yang pelaksanaannya diserahkan pada instansi DIENST VAN HET STOOMWEZEN yang sekaligus pelaksanaan pengawasannya sudah tertuju pada perlindungan tenaga kerja.
Pada abad 19 dengan pemakaian pesawat uap yang meningkat pesat, disusul pemakaian mesin diesel dan listrik di industri pengolahan, menyebabkan timbulnya bahaya baru bagi para pekerja dan banyak terjadi kasus kecelakaan kerja.Pada tahun 1905 dengan STBL No. 521 oleh pemerintah Hindia Belanda dikeluarkan peraturan tentang keselamatan kerja dengan nama"VEILIGHIED REGLEMENT" atau disingkat VR, yang diperbarui pada tahun 1910 STBL. No. 406
Dan selanjutnya dikeluarkan Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan Khusus yang terakhir pada peride ini adalah peraturan Menteri Tenaga Kerja RI. No. 65 Tahun 1969 tentang Penyelenggaraan Kursus/Latihan Kader Keselamatan Kerja.
(sumber :http://www.transnusa.co.id/ind/news_flight/4.html)

Nah sejak itulah lahir UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
menurut UU No.1 1970
Pengertian Tempat Kerja
Yang dimaksud dengan “tempat kerja” dalam undang-undang adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber bahaya terhadap pekerja.
dengan tujuan :
1. Agar tenaga kerja dan setiap orang lainnya yang berada dalam tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat.
2. Agar sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara efisien.
3. Agar proses produksi dapat berjalan tanpa hambatan apapun.
Jadi, Tujuan K3 adalah untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja

Lanjut mengenai tindakan tidak aman(unsafe act) dan kondisi tidak aman (unsafe condition)
Unsafe act adalah “suatu pelanggaran terhadap prosedur keselamatan yang memberikan peluang terhadap terjadinya kecelakaan” nih gan contohnya
Spoiler for PICT:


Unsafe condition adalah “suatu kondisi fisik atau keadaan yang berbahaya yang mungkin dapat langsung mengakibatkan terjadinya kecelakaan” nih gan contohnya
Spoiler for PICT:


Baiklah sampai disini dulu thread ane, selainnya ane usahakan menyusul gan emoticon-Jempol
pesan dari ane, selalu utamakan keselamatan dimanapun ente berada.
karena bukan ente aja yang bakal dirugikan, tetapi orang-orang yang ada disekitar ente juga bakal kena imbasnyaemoticon-Takut

Sekali lagi dan lagi-lagi atas nama keselamatan, sesuai dengan filosofi K3 "SAFETY IS A CULTURE, NOT A PROGRAM",jadi ente berprilaku aman itu wajib atas dasar dari hati nurani gan dan pada akhirnya juga ente jadi terbiasa, bukan berkat disuruh si "INI" lah, si "ITU" lah emoticon-Ngakak (S)

Terimakasih buat semua agan/aganwati yang sudah membaca semoga bermanfaatemoticon-Blue Guy Smile (S) dan jika ada kesalahan dalam penulisan ane mohon maaf ya emoticon-Blue Guy Peace

emoticon-I Love IndonesiaSALAM SAFETY FIRST emoticon-I Love Indonesia

BONUS
Spoiler for pict:


Spoiler for sumber:


YANG MAU KIRIM CENDOL SILAHKAN emoticon-Blue Guy Cendol (L)
YANG MAU KASIH RATE SILAHKAN emoticon-Rate 5 Star
YANG MAU TINGGALIN JEJAK SILAHKAN emoticon-Traveller



REPOST?! KAYANYA ENGGA DEHemoticon-Cool
Diubah oleh rizkimaulana91 09-11-2014 13:53
0
1.8K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan