rifky333Avatar border
TS
rifky333
Miris Lihat remaja didesa ini :berduka
Asalamualaikum wr.wb emoticon-Smilie



Sorry trit nya berantakan soalnya ane newbie plus lewat hp.langsung aja emoticon-Ngacir

Ane baru tinggal didesa M*r*n P*ob*l***go sekitar 4 tahunan ane pindahan dari kuningan jawabarat.. emoticon-Marah hal miris disini banyak sekali remaja pria/wanita baik SD-SMP-SMA mengkonsumsi pil dextro atau lebih dikenal pil koplo serta obat trihexiphenedil secara terang2an didepan ane emoticon-Turut Berduka miris banget gan mau jadi apa mereka kelak contoh gambar pil koplo :

ini jenis dextro,




yang ini trexy

[spoiler=ada diyoutube][/ http://m.youtube.com/watch?v=gTRwnWA1Rcw ]

Penjelasan: Pil koplo adalah salah satu jenis psikotropika, menurut UU No.5 tahun 1997 psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Pil koplo adalah golongan obat2 anti cemas, dan golongan antiinsomnia, yang disalahgunakan. Dalam arti dipakai secara ngawur, tidak sesuai aturan dokter dan dosis terapeutik. Dipakai dalam dosis besar sekali tenggak untuk diambil “efek sampingnya”, melayang atau “high” dan “fly”. Berarti semua jenis obat anxiolitik dan antiinsonia bisa saja masuk kriteria “pil koplo”, bila dipakai dengan cara seperti itu. v
,yang paling muak para pengedar nya pun bocah2 SMA,tukang ojek,ibu2 yang punya warung emoticon-Marah ,
harusnya pihak berwenang lebih ketat terhadap penyalahgunaan pil koplo ini,tinggi sekali angka kriminalitas disini mulai dari pencurian motor,sapi,dll yang mirisnya pelakunya bocah2 remaja, pernah waktu itu pengedar besar nya tertangkap eh cuman 2 hari di sel denger2 dibayar 15 juta emoticon-Turut Berduka segitu murahkah harga hukum disini.

berita2 nye: Probolinggo - Kecanduan pil koplo telah membuat anak di Probolinggo tega melukai bapak kandungnya. Gara-gara tidak diberi uang Rp 5 ribu untuk membeli pil koplo, Zakaria Imam Hambali (20) warga Kebonsari Kulon, Kecamatan Mayangan, menyabetkan pisau ke bapaknya, Suad (41), hingga kepalanya robek. Tidak hanya itu, Imam juga memecah kaca jendela rumahnya.

Untungnya para tetangga yang mengetahui kelakuan Imam itu segera bertindak menolong Suad. Sedangkan Imam melarikan diri dari kejaran warga. Namun tak berselang lama, Imam ditangkap polisi setelah bapaknya melaporkan perbuatan anaknya.

Kanit Rekrim Polsek Mayangan Iptu Andana mengatakan, penganiyaan itu terjadi di depan rumah korban lantaran pelaku yang tak lain adalah anaknya sendiri, tidak diberi uang. Karena tidak diberi itulah, pelaku kalap melukai bapaknya.

"Ya, sekarang pelakunya sudah kita tangkap," ujar Andana, Rabu (2/10/2013). Menurutnya, pelaku terancam pasal 351 / 335 KUHP junto pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 terkait senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaku berencana membeli pil koplo, tapi uang tidak punya. Meski sebelumnya sudah diberi sebesar Rp 20 ribu, Imam masih merasa kurang. "Padahal bapaknya tukang becak. Kasihan, anaknya tega sampai berbuat begitu," ujar salah satu warga. dari detik

ni juga:
PROBOLINGGO - Kelakukan tiga pemuda asal Probolinggo, Jawa Timur, sungguh keterlaluan. Mereka tega mencekoki Bunga (15) dengan pil koplo lalu merudapaksanya secara bergiliran di areal perkebunan tebu pada Jumat malam.

Aksi asusila ini akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan kejadian memilukan ini kepada orangtuanya. Usai mendapat laporan, polisi pun bergegas dan mencokok HS (21) di rumahnya di Desa Wringin Anom, Kecamatan Tongas. Sementara dua rekannya hingga kini masih buron.

Cerita bermula kala HS mengajak Bunga jalan-jalan ke area Pelabuhan Tanjung Tembaga. Sesampainya di sana korban kemudian dicekoki pil koplo. Namun pengaruh pil tampaknya belum membuat korban hilang kesadaran hingga kemudian diajak pulang. Ditengah perjalanan para pelaku kembali mencekoki korban dengan pil koplo. Akhirnya korban pun hilang kesadaran dan dibawa ke areal perkebunan. Di tempat inilah korban dicabuli lalu ditinggalkan begitu saja oleh para pelaku.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Agus Supriyanto menyatakan setelah sadar korban lantas pulang ke rumahnya dan menceritakan peristiwa yang dialami kepada orangtuanya dan dilanjutkan ke kepolisian.

Akibat perbuatanya, para pelaku akan dijerat pasal 81 dan 82 Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. dari okezone

bahkan dilapas PROBOLINGGO - Kasus peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan kembali terjadi. Polisi menemukan bong dan alumunium foil di sebuah sel di Lapas Probolinggo, Jawa Timur, saat menggelar razia.

Sekira 70 personel dari unsur Intelkam, Reskrim, dan Sabhara Polres Kota Probolinggo, merazia lembaga pemasyarakatan yang berlokasi di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Mayangan itu pada Senin malam. Razia ini selain bertepatan dengan Operasi Sakauw di Lapas Probolinggo.

Diduga kuat sel di Blok B1 Lapas Kelas 2 B Probolinggo tersebut dijadikan tempat transaksi sabu-sabu, meski polisi tidak menemukan sabu melainkan hanya alat untuk mengonsumsi saja beserta pil koplo.

Blok tersebut memang dikhususkan bagi para narapidana kasus narkoba.

Polisi juga mendapati sejumlah kartu sim telepon seluler yang diduga dijadikan komunikasi untuk bertransaksi narkoba.

“Alat komunikasi tidak diizinkan masuk ke sel,” tegas Kalapas Kelas 2 B Probolinggo, Samsul Hidayat, Senin (21/3/2011).

Selanjutnya barang bukti dikirim ke laborarium Polda Jatim untuk memastikan apakah barang-barang tersebut memang digunakan sebagai alat hisap barang haram.

dan yang terbaru:

Pajarakan (wartabromo) – Pelaku penggorokan leher perempuan bernama Devita (28) warga Desa Karangbong Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran anggota Polsek Pajarakan Kabupaten Probolinggo. Pelaku dibekuk dengan cara dilumpuhkan dengan menggunakan timah panas yang mengenai kakinya.

Kapolsek Pajarakan AKP Sugeng Wikhanto mengatakan, tindakan tersebut dilakukan lantaran pelaku Abdul Aziz (24) sempat berontak dan berusaha melawan aparat yang berwajib dengan mengacung-acungkan pisau.

“Saat akan di lakukan penangkapan, pelaku mengacungkan senjata tajam,” ujar AKP Sugeng Wikhanto.

Menurutnya, pelaku yang diduga terpengaruh pil koplo tersebut sebelumnya sempat bersembunyi di atap rumahnya sebelum akhirnya berhasil dilumpuhkan oleh petugas.

Abdul Aziz mengaku, jika dirinya memang kepincut ( tertarik) kepada korban sejak beberapa bulan yang lalu.

“Saya memang sayang ke dia (Devita Sari),”ujar Abdul Aziz dihadapan penyidik Polsek Pajarakan.

Aziz menceritakan, sebelum beraksi, dirinya sempat ngepil untuk menambah kepercayaan dirinya. Korban sempat berontak saat dirinya mulai memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.

“Dia menggigit tangan saya dan menjerit. Saya langsung ambil pisau dan menggoroknya,”terangnya.

Kapolsek Pajarakan AKP Sugeng Wikhanto menyebutkan, dari hasil penyelidikan sementara, diduga pelaku memang sering dikenal sebagai pemakai obat-obatan terlarang dan sering keluar masuk penjara.

“Pelaku di kenakan pasal 363 dan 368 ancaman 12 tahun penjara,” pungkas AKP Sugeng Wikhanto. (rhd/yog) dari bromofm

emoticon-Marah kaaabeehh gara2 pil koplo ..



emoticon-Malu (S) sorry kalau berantakan tritnya soalnya lagi belajar bikin trit sekaligus curhat emoticon-Ngakak (S) low bisa dikasih emoticon-Rate 5 Star jangan di emoticon-Blue Guy Bata (L)
Diubah oleh rifky333 06-09-2014 16:06
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
74.7K
691
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan