aremabataviaAvatar border
TS
aremabatavia
Mengapa Hak Waris Laki Mendapat Dua Bagian dari Wanita?
Sebelum memberikan jawaban atas pertanyaan tertera dalam judul, perlu digarisbawahi bahwa makna keimanan pada Sang Pencipta adalah tunduk patuh sepenuhnya tanpa ada keraguan sedikit pun. Secara psikologis, orang yang seimbang kejiwaannya adalah yang mampu menempatkan porsi yang tepat (seimbang) antara batas keyakinan dan logikanya.


Jika logika sudah dicampur dengan keimanan, maka sangat bisa dikategorikan bahwa orang tersebut memiliki jiwa/ psikologis yang “sakit”. Sesuatu yang seharusnya diyakini sepenuhnya, dilogikakan sedemikian rupa sehingga akhirnya ia malah tersesat dalam pikirannya, lost in the maze, berputar dalam kebingungan hingga kondisi jiwanya tidak stabil.


Selanjutnya, iman kepada Allah Ta'ala serta segala aturan yang ditetapkan adalah hal mutlak bagi umat Islam. Demikian pula dalam ketetapan dari Allah Ta’ala terkait hukum waris yang telah tercantum dalam Al-Qur’an. Tentu bila seorang itu mukmin (beriman), maka ia pasti akan menerima ketetapan tersebut tanpa pertentangan. Bagi umat Islam yang menentang atau melawan KETETAPAN HUKUMAllah Ta’ala, atau mengatakan hukum Allah Ta’ala di zaman ini sudah tidak relevan lagi, maka ia telah menjadi KAFIR dengan NYATA. Bagi yang tidak MENENTANG Hukum Allah Ta’ala dan masih menganggap bahwa hukum Allah Ta'ala tetap yang TERBAIK namun ia tidak melaksanakan, maka ia disebut FASIQ.


Firman Allah Ta’ala, maksud ayat: ….“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan…”[An-Nisaa': 11]


Untuk menjawab pertanyaan “mengapa laki-laki mendapat duabagian dari wanita?” maka penjelasannya dalam pandangan Islam sebagai berikut:


Pertama, karena kaum lelaki dalam Syari’at mempunyai kewajiban lebih berat dari perempuan, yaitu memberi NAFKAH kepada keluarga/istri, jika ia tidak melaksanakan kewajiban ini maka ia berdosa. Sementara wanita tidak wajib memberi NAFKAH kepada SUAMI dan tidak berdosa bila tidak memenuhinya.


Kedua, kaum lelaki dalam Syari’at diwajibkan memberikan MAS kimpoi/ mahar kepada calon istri saat menikah, bahkan menanggung seluruh biaya kehidupan rumah tangga. Sementara wanita tidak ada kewajiban SEPESERPUN memberikan apa-apa kepada calon suami, sekali pun ia wanita kaya raya.


Seperti disebut dalam firman Allah Ta’ala, maksud ayat: “Kaumlaki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita),dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebahagian dari harta mereka.sebab itu maka wanita yang shalehah, ialah yang taat kepada Allah lagimemelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara(mereka).…”[An-Nisaa': 34]


Lebih jelasnya dalam pandangan Islam, perempuan tidak punyakewajiban keuangan apapun. Tanggung jawab finansial semua wajib dipikul olehlaki laki. Mulai sebelum lelaki menikah, menjadi tugas ayah dan saudara lakilaki untuk menanggung keperluannya, seperti rumah, pakaian dan berbagai kebutuhankeuangan bagi anak-anak perempuan.


Begitu juga setelah seorang perempuan menikah, tugas itumenjadi tanggung jawab suami untuk menanggung semua urusan dalam kehidupan berumah tangga. Misal tanggung jawab keuangan sehari-hari, menanggung biaya kelahiran, biaya sekolah anak, biaya dokter jika anak sakit maupun istri sakit dll, sebaliknya tidak ada kewajiban bagi istri. Jika istri ikut membiayai, berarti hal itu merupakan perbuatan baik dari istri shalihah dan jika tidak ia lakukan maka ia tidak berdosa.


Dalam pandangan Islam, laki laki bertanggung jawab untuk mencukupi kebutuhan keluarganya. Agar memenuhi TANGGUNG JAWAB, laki laki memperoleh bagian dua kali lebih banyak dalam waris. Contoh yang gampang saja, jika seorang laki laki wafat dengan meninggalkan uang Rp 300.000, untuk anak-anaknya (satu anak laki laki dan satu anak perempuan), anak laki lakinya mendapat Rp 200.000 dan anak perempuannya mendapat Rp.100.000. Dari uang Rp 200.000 yang diterima anak laki-laki itu memenuhi kewajiban terhadap keluarganya, bisa jadi dia harus membelanjakan, anggap saja Rp, 150.000, sehingga dia hanya menikmati sedikit dari warisannya.


Sementara itu, si anak perempuan, yang mewarisi Rp 100.000,tidak wajib mengeluarkan SEPESER PUN untuk siapa pun. Dia boleh MENABUNG semua bagian warisannya untuk dirinya tanpa beban. Lalu jika anda ditanya, mana lebih suka mewarisi Rp.200.000 dan membelanjakannya Rp 150.000 atau menyimpan hakwaris Rp. 100.000 utuh untuk diri anda sendiri?


Perlu diketahui, pembagian waris bagi perempuan tidak selalu mendapat bagian yang lebih kecil dari bagian waris lak-laki. Ada kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan pembagian warisan bagi perempuan sama besarnya dengan bagian waris laki-laki. Bahkan dalam kondisi tertentu, bagian waris wanita bisa lebih banyak ketimbang hak waris laki-laki.


Misal, seorang anak tunggal (perempuan) yang ditinggal mati oleh bapaknya, ia berhak memiliki 1/2 dari harta waris yang ditinggalkan ayahnya. Atau 2 anak perempuan yang tidak memiliki saudara laki-laki lalu ditinggal mati oleh bapaknya, maka mereka berdua berhak mewarisi 2/3 dari harta bapaknya. Jika pun si mayit memiliki seorang ayah, maka ayahnya hanya berhak mewarisi 1/6 dari harta si mayit. Disebut dalam firman Allah SWT Ta’ala, maksud ayat: “… Dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dariharta yang ditinggalkan…” [QS An-Nisa`:11]


Penjelasan di atas sudah cukup menjadi bukti bahwa TIDAK SELAMANYA wanita mendapat hak waris lebih kecil. Bagi yang tidak mau mempelajari Al-Qur’an dan tidak mau bertanya kepada yang paham, tentu akan termakan kabar-kabar palsu yang beredar tentang ketidak adilan dalam hukum Islam. Seorang perempuan memiliki hak waris secara penuh dalam batas-batas yang ditetapkan dalam Al-Qur’an. Allah Ta'ala maha mengetahui dan ADIL jika dalam menetapkan pembagian waris, karena jika tidak demikian, maka hal itu justru akan menimbulkan ketidak adilan bagi kaum laki-laki.


Dan Alhamdulillah di Indonesia semua urusan hak waris bagi umat Islam tetap menggunakan hukum SYARI’AT. Adapun para PENENTANG hukum-hukum tersebut, biasanya terlontar dari kelompok Islam LIBERAL (JIL) yang memiliki KETIDAK STABILAN PSIKOLOGI. Mereka beranggapan aturan yang mereka yakini lebih KOMPETEN ketimbang aturan Allah Ta'ala. Seperti kita ketahui mereka sekarang mengatakanbahwa TUHAN MEMBUSUK. Astaghfirullahal’Adhiim…


Allah Ta'ala differentiates between humans and animals. Humans need a guide book (Al-Qur’an) to functionally live as it was created.Other creatures as if animals don’t need that because as soon as they die, theywill become dust and will never asked. Jika manusia menjalankan hidup sesuai petunjuk Al-Qur’an, maka bisa dipastikan ia akan selamat tidak saja di dunia namun juga di akhirat. If humans live without guides and rules, they willbecome nothing but animals even more misguided than that.


Wallahu A’lam Bis-Shawab

emoticon-Kiss
Salim Syarief MD.
0
3.6K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan