qiduAvatar border
TS
qidu
Roy Suryo Tertipu Rp 1 Juta Oleh Bocah Ingusan
Indramayu, wartafokus.com – Gara-gara berniat membeli sepeda fixie secara online, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), KRMT Roy Suryo Notodiprojo (49 tahun) tertipu akibat ulah seorang bocah ingusan.

Setelah kasusnya dilaporkan kepada polisi di Polres Indramayu, akhirnya, petugas berhasil mengamankan pelakunya yakni Ab alias Glembo (16 tahun), warga Desa Sumuradem Timur, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. Pelaku bersama barang buktinya lantas dibawa ke Mapolres setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Senin (1/9/2014).

Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Wahyu Bintono melalui Kasat Reskrim Ajun Inspektur Wisnu Perdana Putra didampingi KBO Reskrim Inspektur Satu Nofri Maramais membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, penangkapan jajarannya terhadap Ab alias Glembo yang tidak tamat sekolah SMK ini bermula saat pelaku memasang atau memajang foto satu unit sepeda fixie melalui laman olx.co.id. Bahkan didalam foto tersebut Glembo mencantumkan nomor telepon serta nomor pin Blackberry (BB).

Ternyata pajangan foto tersebut diminati oleh KRMT Roy Suryo Notodiprojo yang menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olah raga Republik Indonesia. KRMT Roy Suryo Notodiprojo pun berminat untuk membeli sepeda fixie tersebut. Selanjutnya setelah dia menginvite atau meminta pertemanan dengan tersangka, lalu dirinya bertransaksi melalui media sosial Blackberry Messengger (BBM) dengan pelaku.

Dan setelah deal dengan harga sepeda fixie tersebut, kemudian korban mengirimkan uang senilai Rp. 1.000.000,-. Namun setelah ditunggu selama beberapa hari sepeda fixie yang dipesan olehnya itu tidak kunjung datang. Mengetahui dirinya tertipu, korban lantas melaporkan kasusnya kepada polisi.

“Jajaran kami yang mendapatkan laporan kemudian melakukan kordinasi dengan kepolisian resor lain. Dan akhirnya berhasil mengungkap siapa pelakunya. Pelaku sendiri merupakan warga Desa Sumuradem, kecamatan Sukra. Dia diamankan saat berada di rumahnya, ” tutur Wisnu.

Akibat perbuatan ini, lanjut Wisnu, pelaku yang dengan sengaja melakukan tindak pidana penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik terjerat Pasal 45 Ayat 2 tentang setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 Ayat 1 atau Ayat 2 dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak satu milyar rupiah. Pasal 51 Ayat 2 yang berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak dua belas milyar rupiah.

Sumber http://wartafokus.com/roy-suryo-tert...bocah-ingusan/
0
12.2K
99
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan