Quote:
Merdeka.com - Abraham Lunggana alias Haji Lulung datang ke pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta, dengan mobil Lamborghini hijau B 1285 SHP. Usut punya usut ternyata pelat mobil mewah itu palsu alias bodong.
Haji Lulung sempat menunjukkan surat keterangan pendaftaran mobil Lamborghini hijau di DPRD Jakarta. Dia mengaku tak berani membawa keluar Lamborghini tersebut jika tak ada surat keterangan di tangan.
Surat pendaftaran mobil tersebut diajukan atas nama PT The Djakarta Auto yang beralamat di Jalan Suryopranoto No. 10, Jakarta Pusat atas Lamborghini Super Leggera A/T dengan nomor mesin CEH1005637 dan nomor polisi B 1285 SHP.
Dalam surat itu tertulis keterangan bahwa kendaraan tersebut sedang dalam proses pengurusan di Samsat Polda Metro Jaya. Surat tersebut berlaku selama satu bulan sejak dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Maulana Hamdan lengkap dengan stempel dan barcode di sisi kanan bawah.
"Kalau mobil baru tuh yang ngeluarin tuh siapa? Dealer, nah udah itu. Semua nopol juga dari dealer dulu, keluar nopol itu sementara dari Polda Metro Jaya. Saya enggak berani dong ngeluarin mobil (tanpa nomor polisi). Dan itu enggak sengaja dibawa kemari karena habis touring," kata Lulung.
Quote:
1.Polisi tegaskan pelat nomor Lamborghini bodong
Merdeka.com - Hasil penelusuran kepolisian, ternyata pelat nomor yang dipasang pada mobil mewah itu palsu, alias bodong. Nomor tersebut pun tidak terdaftar di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Pelat nomor B 1285 SHP tidak terdaftar, alias kosong," kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (27/8).
Dia menjelaskan, nomor polisi yang terpasang pada Lamborghini tersebut tidak pernah digunakan oleh kendaraan-kendaraan lainnya. Kepolisian belum pernah mengeluarkan pelat nomor tersebut.
"Nomor tersebut bukan untuk peruntukan Lamborghini, Kijang atau yang lain, ini kosong," tegasnya.
Quote:
2.Polisi ancam sita Lamborghini
Merdeka.com - Mobil sport mewah Lamborghini berwarna hijau dengan nomor polisi B 1285 SHP milik Ketua DPW PPP DKI Jakarta Abraham Lulung Lunggana alias Haji Lulung akan disita polisi. Pelat mobil tersebut ternyata bodong.
"Kita akan cek dulu. Menurut ketentuan Undang-Undang, kalau ketemu di lapangan akan langsung disita (mobil berpelat bodong)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Rabu (27/8).
Sadar tunggangan mewahnya itu dipergunjingkan, Lulung buru-buru menggelar jumpa pers. Kepada wartawan, Lulung mengaku mobil Eropa itu bukan miliknya.
"Mobil itu bukan punya saya," dalih Lulung, saat jumpa pers di kantornya, Kamis (28/8).
Saat kembali ditegaskan soal kepemilikan mobil itu, Lulung menjawab, "Sekali lagi, itu bukan punya saya," tegasnya.
Quote:
3. Polda Metro: Surat Lamborghini Haji Lulung palsu!
Merdeka.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan surat keterangan anggota DPRD Jakarta Abraham Lunggana (Haji Lulung) atas mobil Lamborghini hijau palsu. Surat tersebut ditandatangani Kepala Subdit Registrasi dan Identifikasi AKBP Maulana Hamdan.
Saat dikonfirmasi Maulana membantah pernah mengeluarkan surat yang ditunjukkan Haji Lulung tersebut. "Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut. Itu palsu," kata Maulana saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (28/8).
Maulana menjelaskan bukan tidak mungkin kasus pemalsuan itu akan dibawa ke jalur hukum. Kepolisian tak pernah mengeluarkan surat tersebut.
"Yang jelas didata kami tidak ada, itu palsu. Saya tidak mengeluarkan dan menandatanganinya," terang dia.
Quote:
4. Polisi akan periksa dealer
Merdeka.com - Polda Metro Jaya siap menelusuri asal-muasal surat palsu mobil Lamborghini hijau yang dikendarai anggota DPRD Jakarta Abraham Lunggana (Haji Lulung) saat pelantikan lalu. Dealer mobil yang mengeluarkan surat tersebut pun akan segera diperiksa kepolisian.
"Kita akan telusuri surat tersebut dari dealernya dulu, akan jemput bola. Kalau palsu mobilnya disita dan dealernya diperiksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/8).
Rikwanto menyatakan surat keterangan jalan hanya diberikan kepada mobil baru dalam jangka waktu tertentu. Jika mobil tidak sedang mengurus surat-surat (STNK dan BPKB) maka tidak mungkin dikeluarkan surat keterangan jalan tersebut.
"Surat keterangan jalan itu untuk mobil baru dengan batas waktu tertentu. Jika mobil tersebut tidak dalam pengurusan, tidak mungkin itu dikeluarkan," terang dia.
http://www.merdeka.com/peristiwa/haj...sa-dealer.html
Bagi kaskuser yg punya supercar dengan form B harap berhati2, kyknya gara2 si lulung polisi bakal lebih fokus dlm urusan ginian
kl caranya kyk gini sih mending ambil yg form A atau form C dah, tp harganya beda jauh euy!
si lulung sok2an gaya, skrg bisa jd merembet ke user supercar yg lain
Kasian jg Djakarta Auto jd kena kasusnya si lulung