boamfulAvatar border
TS
boamful
Refund Asuransi Belum dikembalikan (Mega Insurance)
Haloo Agan Semua,

Ini thread pertama ane di "Melek Hukum", semoga ada agan yang peduli dengan case ane kemudian bersedia menjadi pengacara dengan bayaran terimakasih, senyum & sepiring nasi padang.

ane ingin mengadukan permasalahan mengenai seputar Asuransi.

Awal Mula Ane Ikut Asuransi ini:
Pada bulan Jannuari tepatnya tgl. 2 Januari 2014, ane ditawari untuk ikut serta dalam Asuransi "Mega Insurance". (sewaktu itu ane ditawari di Carefour Lb.Bulus).

Awal Ane Sadar Kenapa Harus Melakukan Refund Asuransi ini (Ane terima polis sekitar tgl.17 Januari gan) :
Jadi pas ane terima polis. Ane mencoba untuk memehami kata perkata isi polis tersebut. Dan ane menemukan kejanggalan/ ada omongan sales asuransi pada waktu itu yang tidak sama dengan polisnya, yaitu mengenai penyakit anak ane yang katanya disebutkan dalam polis apabila terdiagnosis bawaan lahir tidak akan bisa di claim.
Padahal salesnya waktu itu bilang manis banget, semua bisa di claim tanpa kecuali.

Hari Pertama ane Melakukan Refund (20 Januari 2014):
Jadi ane dateng langsung ke kantor Bank Mega yang jadi satu kawasan dengan gedung Trans TV gan.
ane langsung kebagian receptionist:
Receptionis: Ada yg bisa yang bisa dibantu mas?.
Me: Saya ingin mengembalikan polis mba, kalau tidak salah ke lt. 18.
Receptionis: boleh pinjam ID/ KTP nya pak untuk dirukar dengan ID kami.
Me: ok.

Setelah ane nyampe di Lt.18:
ternyata ada receptionis lagi gan, trus ane ditanya lagi:
Receptionis: Keperluannya apa pak yang bisa dibantu?
Me: Saya ingin refund asuransi saya yang tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh salesnya pertama kali mba.
Receptionis: Ok bapa, mungkin nanti bisa dibantu dengan Ibu Nana ya.
Me: iya, terimakasih mba.

Setelah menunggu beberapa menit tibalah seorang perempuan bernama Ibu Nana:
Ibu Nana: Ya, pak ada yang bisa dibantu
Me: saya ingin mengembalikan polis beserta mengambil uang saya mba (premi pertama yang dibayarkan)
Ibu Nana: owh, bisa pak. tapi kami butuh bukti pembayaran, FC rek.Koran yang ada transaksi pembayaran ke mega insurance & FC buku rek. bapak.
Bapak bisa langsung mengirimkan data2 tersebut memakai pos ke alamat kami, UP saya.
Me: oke, akan saya kirimkan secepatnya.
Ibu Nana: baik pak. kalau begitu polis bapa saya pegang, saya tunggu kelengkapannya, paling lambat 3 bulan uang bapak sudah kami transfer kembali ke rek. bapak.

(Tgl. 3 Mei 2014)
saya melakukan tlp. ke customer service mega insurance, kemudian saya menanyakan bagaimana kelanjutan refund saya, sudah sampai mana.
kemudian pihak CSO mengatakan bahwa masih dalam proses.
Padahal sesuai perkataan Ibu nana uang saya akan kembali salam waktu 3 bulan.
tetapi sudah memasuki bulan ke-4 belum juga ada pemberitahuan.

(Tgl. 12 Juni 2014)
saya kembali menanyakan.
tetapi jawaban yang kami terima intinya itu sama. bahwa data saya sedang diproses.

(Tgl. 6 Juli 2014)
Saya mendatangi kembali Mega Insurance.
lalu kali ini saya dipertemukan oleh seorang pria yang bernama Yoman.
Yoman: ada yang bisa dibantu pak?.
Me: saya ingin menanyakan kelanjutan masalah refund saya, karena sudah lewat 3 bulan belum juga dibayarkan.
Yoman: Mungkin bapak belum melengkapi persyaratan.
Me: Semua persyaratan yang waktu itu diminta oleh Ibu Nana sudah saya kirimkan. Tapi kalau misalkan data saya tidak sampai atau masih ada yang kurang mengapa tidak pernah di info ke saya?.
Yoman: yaudah pak, kalau begitu begini saja sekarang, bapak kirim lagi persyaratan yang waktu itu biar nanti kami akan buatkan special case untuk bapak (jadi sebelum lebaran sudah bisa cair pak).
Me: wah udah ga mungkin lah mas, saya minta rek. koran untuk melihat transaksi di bulan januari. sekali pun bisa itu butuh dana lagi & waktu karenan harus meminta ke BCA pusat.
Me: Tapi saya punya foto bukti struk pembayaran melalui ATM ke Mega Insurance. Beserta foto buku rek. tabungan saya.
Yoman: kalau begitu dikirim via bb saja pak biar saya buatkan e-mailnya.
Me: "saya melakukan pengiriman yang diminta oleh bpk.Yoman"
Yoman: baik pak sudah diterima gambarnya, saya akan kirim email sekarang kemudian akan say CC kan k bapak. jadi biar bapak bisa tau juga prosesnya sudah sampai mana.

(25 Juli 2014)
Beberapa hari menjelang sebelum lebaran.
saya menanyakan kembali via bbm kepada bpk.yoman.
akan tetapi tanggapannya selalu sama, data masih dalam pengechekan.

(7 agustus 2014)
Bpk. Yoman me-reply kembali e-mail tersebut.
akan tetapi tidak ada tanggapan apapun.

(13 Agustus 2014)
Bpk. Yoman me-reply kembali e-mail tersebut.
akan tetapi tidak ada tanggapan apapun.

(15 Agustus 2014)
Saya memutuskan untuk me-reply email tersebut. dengan isi e-mail yang kurang lebih intinya (ingin melaporkan case ini kepada pemerintah "KEMENKUMHAM" apabila dalam akhir Agustus 2014 belum juga dibayarkan)

(15 Agustus 2014)
setelah saya mengirim e-mail tersebut ada nama baru (Adhie Mega Insurance) yang ikut me-reply emial saya atau case saya agar segera di selesaikan.

(20 Agustus 2014)
Kembali bpk. Yoman me-reply email tersebut dan belum ada jawaban dari pihak terkait sampai dengan hari ini
26 Agustus 2014.

buat agan yang mungkin pernah mempunyai case yang sama mohon agar diberi saran untuk melakukan pengaduan ke "KEMENKUMHAM".

Poinya adalah:
1. Pihak Mega insurance sengaja ingin melupakan case ini atau memang dipersulit.
2. Besar premi yang saya bayarkan waktu itu tidaklah besar hanya sebesar Rp 625.600,- menurut saya uang segitu tidak akan berarti untuk sebuah perusahaan sebesar Mega Insurance.
3. Saya disini mencari kejelasan terhadap Mega Insurance yang sudah hampir 8 bulan uang saya belum juga dikembalikan.

Apabila agan ada yang mengerti pasal pasal. kira kira Perusahaan mega insurance ini bisa saya tuntut pasal berapa ya gan?.

Ini Semua bukti yang ane terima dari Mega Insurance & Pembayaran via debit BCA.

Ini Bukti Flyer:
Spoiler for Depan::


Spoiler for Belakang::



ini Bukti Pembayaran Ane:
Spoiler for Via Debit BCA:


Tanda Terima Dari Mega:
Spoiler for Invoice Mega Insurance::


Bukti Refund (Setelah ane samperin ke gedung mega pusat "Gedung Trans TV"
Spoiler for Bukti Refund::


Bukti E-mail, yang sampai dengan saat ini masih belum ada kepastian:
Spoiler for Terakhir Di-Reply oleh Yoman::


thx & regards

Yes,
Setelah sekian lama ane menunggu jawaban dari OJK, akhirnya ane datang ke kantor OJK di gedung BI.
lalu ane kasih semua kelengkapannya, nih buktinya:
Spoiler for Bukti:


trus hari ini 20 oktober 2014, orang mega asuransi tlp. ane ganz. katanya dalam 2 - 3 hari uang ane mau dibalikin. hahahaha..

Ane pikir history ini bakal kelar di bulan Oktober 2014.
ternyata belum...

DAMN ini Asuransi.

Orang udah nunggu 11 Bulan. masih aja digombalin juga. minggu kemarin ane tlp. katanya sudah di transfer di tgl.27 Oktober 2014.
sekarang ane tlp. di tunggu saja di tanggal 11 atau 12 november 2014.

trz ane tanya lagi, "bgmna kalo di tanggal tersebut belum juga di transfer".
operatornya dengan enak ngomong "yaa, bapak konfirmasi saja kembali pak".

DAMN.
apa ini yang dinamakan pelayanan publik????????.
perusahaan ternama tetapi tidak mempunyai tanggung jawab kepada client nya.

PAK Chairul Tanjoeng TERHORMAT,
Coba cepat selesaikan suatu hal yang tidak beres atau tidak bescus kepada para karyawan-karyawan beserta peraturan yang ada di pundi-pundi perusahaan bapak. (TERUTAMA ASURANSI MEGA)
emoticon-Mad (S)
Diubah oleh boamful 10-11-2014 07:28
0
11.1K
53
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan