cacinksAvatar border
TS
cacinks
Forum Bincang-Bincang Perpajakan Indonesia
Permisi om momod. Setelah berkeliling memantau kriteria forum mana yang tepat. Saya melihat sepertinya disini yang paling tepat. Mohon arahannya...

Salam sejahtera untuk seluruh KASKUSER.
Spoiler for Sebelumnya:

Quote:



Harapan saya semoga forum ini dapat menjadi sarana bagi para KASKUSER untuk lebih mengenal sistem perpajakan di Indonesia yang terus berkembang seiring perkembangan jaman. Di forum ini diharapkan kita dapat berbagi pengetahuan dan yang terpenting saling menghormati dengan menjaga tutur bahasa, tanpa ada unsur penipuan dan terlebih lagi menjatuhkan atau menjelek2an pihak tertentu.
Tujuan dari forum ini:
1. Untuk mengenal lebih jauh mengenai sistem perpajakan kita.
2. Ajang diskusi untuk memberikan solusi dari masalah yang sedang dihadapi oleh para KASKUSER.
3. Agar para KASKUSER yang telah menjadi wajib pajak tidak dirugikan akibat dikenakannya pajak berganda dikarenakan ketidaktahuan.
4. Membahas mengenai peraturan2 perpajakan baru, yg terkadang menimbulkan berbagai persepsi dalam memahami maksud dari kalimat yg tertuang dalam peraturan tersebut.

Sebagai pembuka, saya ingin mengajak para KASKUSER terlebih dahulu untuk memahami apa yang menjadi objek pajak. Sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983yang terakhir diubah dengan UNDANG-UNDANG NOMOR 36 Tahun 2008. Disebutkan yang dimaksud dengan objek pajak adalah sebagai berikut:

“Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun”.

Berdasarkan jenis pajak yang umum dijumpai mari kita pilah terlebih dahulu jenis-jenis pajak tersebut agar perbincangan di forum ini lebih terfokus:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
1.1 PPh Pasal 21/26
Spoiler for PPh Pasal 21/26:


1.2 PPh Pasal 22
Spoiler for PPh Pasal 22:


1.3 PPh Pasal 23/26
Spoiler for PPh Pasal 23/26:


1.4 PPh Pasal 25/29 (Pribadi/Perusahaan)
Spoiler for PPh Pasal 25/29:


1.5 PPh Pasal 4 ayat (2)
Spoiler for PPh Pasal 4 ayat (2):


2. Pajak Penjualan (PPN dan / atau PB1)
1.1 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan barang dan/atau jasa.
1.2 Pajak Daerah (PB1) atas pajak restoran, hiburan, hotel, dll sesuai yang diatur dalam aturan pajak otonomi daerah.

3. Pajak atas Bumi dan Bangunan (PBB)

4. Pajak Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Sebelumnya saya ingin tekankan bahwa yang dikemukakan diforum ini belum tentu 100% dapat diaplikasikan untuk permasalahan yang sedang dihadapi oleh para KASKUSER lainnya.

Apabila ada yang ingin konsultasi lebih lanjut dapat melalui PM.

Sebagai kata penutup, semoga forum ini dapat digunakan sebaik-baiknya untuk para KASKUSER baik untuk yang sudah ahli untuk bersedia berbagi ilmu dan pendapat, para pemilik usaha baik wirausaha maupun corporate, dan bagi karyawan baik yang bekerja dibidang pajak maupun karyawan lainnya dan masyarakat Indonesia umumnya untuk mendapatkan jawaban atas masalah perpajakan yang mungkin sedang dialami.
Diubah oleh cacinks 19-12-2014 04:46
tata604Avatar border
tata604 memberi reputasi
1
7.3K
64
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan