Quote:
Sidang Sengketa Pilpres
MK: Pembukaan Kotak Suara oleh KPU Sah
M Iqbal - detikNews
Semarak Pilpres 2014
Jakarta - Tim Prabowo-Hatta mempermasalahkan pembukaan kotak suara oleh KPU yang mengumpulkan bukti untuk persidangan di MK. Pembukaan kotak suara itu dinyatakan sah oleh MK.
"Menurut Mahkamah, perolehan bukti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan karenanya bukti itu sah dan sesuai aturan," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (21/8/2014).
Sejatinya pembukaan kotak oleh KPU sebelum surat ketetapan MK dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. Namun pembukaan bukti dilakukan dengan transparan dan mengundang semua saksi juga polisi, sehingga pelanggaran itu bisa diindahkan.
"Berdasarkan pertimbangan itu, Mahkamah menyatakan Termohon dapat secara bebas membuka kotak suara. Meski Termohon secara hukum berkewajiban menyimpan kotak suara, namun dalam membuka kotak telah mengindahkan norma-norma," ujar Anwar.
Namun, jika Tim Prabowo menyangka pembukaan kotak suara itu tak terkait dengan persidangan, maka MK mempersilakan melakukan langkah hukum lain. Karena, berarti pembukaan kotak suara itu tak terkait dengan MK.
"Apabila pelanggaran itu bersifat etik, maka lembaga yang berwenang adalah DKPP. Dan apabila ada perubahan dokumen di dalam kotak, maka itu ranah pidana," papar Anwar.
SUMUR