rechtelijkAvatar border
TS
rechtelijk
Mengenal Materai Tahun 2014


setelah ada Uang NKRI baru, kini ada Materai baru lho gan
ada yang tahu Materai gak? kalau agan-agan pernah ngurus surat, pasti kenal yang namanya benda ini:
Spoiler for Materai:


Materai berdasarkan UU No.13 tahun 1985 tentang Bea Materai adalah Pajak Atas Dokumen, jadi dokumen yang agan buat atau setidaknya ikut serta dalam dokumen tersebut dikenakan pajak atasnya.

tahun 2009, Ditjen Pajak mengeluarkan bentuk, ukuran dan warna pada Materai 3.000 dan 6.000, seperti ini:
Spoiler for Materai 2009:


Sudah tahu belum perbedaan penggunaan Materai yang 3.000 sama yang 6.000? kalau belum tahu simak nih:
Spoiler for penggunaan 3.000:

Spoiler for penggunaan 6.000:


dan sekarang di tahun 2014, berdasarkan Permenkeu No.65/PMK.03/2014 tentang Bentuk, Ukuran dan Warna Materai, mulai tanggal 17 Agustus 2014, Materai keluaran tahun 2014 ini berlaku.

Materai keluaran tahun 2014 ini masih menerbitkan 2 jenis nominal, 3.000 dan 6.000. bentuk Materai yg baru sebagai berikut:

Spoiler for Materai 3.000/2014:


Spoiler for Materai 6.000/2014:

Keliatan bedanya kan?

lalu bagaimana Materai Keluaran sebelumnya yakni Materai tahun 2009? berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri tersebut Materai yg dimaksud masih tetap berlaku dan dapat dipergunakan sampai tanggal 31 Maret 2015

lebih jelasnya, silahkeun agan lihat [URL="http://www.sjdih.kemenkeu.go.id/fullText/2014/65~PMK.03~2014Per.HTM"]Peraturannya[/URL]

sekian trit sederhana dari ane emoticon-Malu (S)

sorry ya kalo emoticon-Blue Repost

emoticon-I Love Indonesia
0
13K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan