imanjrsAvatar border
TS
imanjrs
Selamat Ulang Tahun MK
JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi
akan genap berusia 11 tahun pada Rabu (13/8/2014).

Rencananya, ulang tahun MK akan dirayakan pada Rabu pagi dengan menggelar upacara bendera di halaman Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Terlihat panggung untuk upacara sudah disiapkan sejak Selasa malam. Kesembilan hakim konstitusi beserta seluruh pegawai MK akan mengikuti upacara yang dimulai pukul 07.30 WIB tersebut.
Setelah upacara, acara dilanjutkan dengan potong
tumpeng dan syukuran di aula lantai dasar Gedung MK.

Perayaan ulang tahun MK kali ini makin terasa spesial
karena diselenggarakan di tengah hiruk pikuk sidang
perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden. Hakim dan jajaran pegawai MK tidak bisa berlama-lama merayakan hari jadinya karena pukul 10.00 WIB, sidang perkara yang dimohonkan oleh Prabowo Subianto-Hatta Rajasa itu akan kembali digelar.

Sidang besok akan memeriksa masing-masing 25 saksi dari Komisi Pemilihan Umum sebagai pihak termohon dan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pihak terkait. Dalam sengketa ini, Prabowo-Hatta meminta MK membatalkan keputusan KPU yang menetapkan Jokowi- JK sebagai pemenang pilpres.

Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi diawali dengan diadopsinya ide MK (Constitutional Court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 Nopember 2001. Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul pada abad ke-20.

Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945 maka dalam rangka menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.

DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan
Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu (Lembaran Negara Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316).

Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003,
Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M
Tahun 2003 hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.

Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada tanggal 15 Oktober 2003 yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurutketentuan UUD 1945.

Ketua MK dijabat pertama kali oleh Jimly Asshiddiqie,
kemudian dilanjutkan oleh Mahfud MD, Akil Mochtar,
dan kini Hamdan Zoelva. MK menjadi lembaga peradilan terakhir bagi warga negara untuk menuntut keadilan dalam konstitusi.


sumur
anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
791
9
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan