warsarawaAvatar border
TS
warsarawa
(ISIS dan MK ga jadi acara) PP 48 membuat pernikahan di KUA meningkat
Barabai, Kalsel (ANTARA News) - Berlakunya
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 yang
membebaskan tarif biaya nikah di kantor urusan
agama membuat jumlah pernikahan yang
dilaksanakan di KUA Kabupaten Hulu Sungai
Tengah Kalimantan Selatan meningkat. Kepala KUA Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Muhammad di Barabai, Selasa mengungkapkan, PP
nomor 24 2014, merupakan revisi dari Peraturan
Pemerintah (RPP) nomor 47 tahun 2004, tentang
jenis tarif pendapatan negara bukan pajak (PNBP) di
lingkungan Kementerian Agama. Peraturan tersebut, tambah dia, menyangkut
tentang ketentuan tarif/biaya nikah, yang kini tidak
boleh dipungut, untuk meringankan beban
masyarakat terutama yang akan melangsungkan
pernikahan. "Peraturan tersebut ternyata disambut positif oleh
masyarakat, terbukti kini jumlah pernikahan di
balai nikah KUA terus meningkat," katanya. Seperti di KUA Kecamatan Labuan Amas Selatan
(LAS), pada Jumat (7/8), terdapat tiga pasang calon
penganten yang menikah di balai nikah, padahal
biasanya sangat jarang masyarakat yang menikah
di KUA. Dalam PP No. 48/2014 tersebut, tambah dia, telah
ditetapkan peraturan, diantaranya apabila
masyarakat/calon penganten, melaksanakan
pernikahan dibalai nikah KUA tidak akan dikenakan
biaya. Pernikahan di luar KUA tetap bisa dilaksanakan
secara gratis, apabila calon penganten dinyatakan
tidak mampu dan dapat membuktikan dengan
Surat Keterangan tidak mampu dari pihak
berwenang. Selain itu, tambah dia, masyarakat yang terkena
musibah bencana alam bisa melaksanakannya di
luar KUA dan tidak akan dipungut biaya. "Karena gratis, sehingga masyarakat lebih
cenderung memilih melaksanakannya di KUA,"
katanya. Muhammad mengungkapkan, kendati telah ada PP
No.48/2014 ini, bukan berarti masyarakat harus
melaksanakan pernikahan di KUA,calon penganten
boleh memilih di mana mereka ingin menikah. Salah seorang warga Rusdiansyah mengatakan,
menyambut baik diberlakukannya peraturan baru
ini walaupun ada kelebihan dan kekurangannya. Kelebihannya adalah bagi masyarakat yang tidak
mampu akan merasa terbantu dengan peraturan
ini, sedangkan kekurangannya, apabila akad nikah
dilaksanakan di KUA, tidak banyak masyarakat
yang dapat menyaksikannya saat ijab kabul
berlangsung. "Biasanya pernikahan dikemas dengan acara
baantaran ( serah terima calon penganten ) dan
juga dengan momen syukuran. Tapi kembali kita
serahkan kepada masyarakat untuk
menentukannya sendiri," katanya.
m.antaranews.com/berita/448147/pp-48-membuat-pernikahan-di-kua-meningkat
0
825
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan