agungsuselaAvatar border
TS
agungsusela
Sensor Internet, Kado Perpisahan Tifatul
emoticon-Ngakakemoticon-Sorryemoticon-Belocendolbigemoticon-Najisemoticon-No Sara Please
ifatul Sembiring membuat gebrakan tepat sebulan sebelum resmi melepas jabatannya sebagai Menkominfo dengan menandatangani Peraturan Menteri tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.

Dengan hadirnya Permen Situs Negatif ini, Tifatul mungkin menginginkan Kominfo tetap menjalankan warisannya dengan terus melanjutkan peperangan terhadap konten negatif yang tersebar di internet, semisal pornografi, perjudian, SARA, penipuan dan lainnya.

Dari kabar yang diterima detikINET, Jumat (8/8/2014), Tifatul kemungkinan akan resign dari jabatan Menteri Komunikasi dan Informatika per tanggal 9 September 2014. Atau sekitar satu bulan dari sekarang.

Kabar lain yang beredar, aturan untuk sensor internet dari berbagai konten negatif ini tak hanya akan menjadi Peraturan Menteri, tapi juga dalam proses untuk diundangkan melalui Kementerian Hukum dan HAM.

Aturan ini jika diundang dan disahkan, jelas akan menjadi babak baru dari sensor konten di dunia maya. Aturan ini menjadikan pemerintah bisa memblokir situs internet yang mengandung unsur pornografi, perjudian dan kegiatan yang ilegal berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Tifatul melalui akun Twitter-nya belum lama ini menjelaskan bahwa selama ini soal konten diatur dalam peraturan Dirjen Aptika Kominfo. Lantas, agar memiliki taring, derajat aturan dinaikkan menjadi Peraturan Menkominfo dimana acuannya adalah UU, PP dan lainnya.

Para penyelenggara jasa akses internet wajib memblokir situs-situs yang tercantum dalam daftar Trust+Positif. Jika tidak mematuhi, para penyelenggara jasa akses internet akan dikenai sanksi
Sejauh ini, situs-situs yang diblokir tercantum dalam daftar yang disebut dengan Trust+Positif. Tercatat hingga Desember 2013 lalu telah terdata sebanyak 811.190 database Trust+ Positif.

Kado Manis atau Pahit?

Meredam beredarnya situs-situs negatif agar internet menjadi sehat memang bagus maksud dan tujuannya. Namun sayangnya, tak semua pihak setuju dengan tata cara yang dimaksud oleh Kominfo.

Hal yang banyak disorot oleh penggiat internet adalah kekuasaan yang besar dimiliki oleh tim Trust+Positif dalam mengawasi atau menentukan konten yang beredar. Apalagi, untuk memblokir suatu konten tidak perlu izin dari menteri jika memang jelas terdapat unsur negatif.

Lembaga seperti ICT Watch pun menggangap Trust+Positif tidaklah memiliki legitimasi yang jelas. Bahkan praktek Trust+Positif dianggap tidak memiliki Standar Operasi Prosedur (SOP) yang baku dan resmi.

Menurut Doni Darwin, founder IndoTelko Forum, Kominfo sebaiknya mulai mengeliminir kontroversi terkait Trust+Positif dengan memposisikan layaknya lembaga pertimbangan konten internet. Badan ini nantinya seperti Lembaga Sensor Film (LSF) yang mengakomodir peran serta masyarakat dan melibatkan banyak pihak interdisiplin.

"Jika masih seperti sekarang, penolakan dari netizen akan terus bergulir dan menjadi salah satu catatan tak elok bagi Tifatul yang akan menyelesaikan masa jabatannya tak lama lagi," pungkas Darwin.
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 2 suara
kado manis tapi pahit
sensor
0%
uu it
100%
0
876
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan