Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana untuk melengkapi anggota satuan polisi pamong praja dengan senjata api. Namun, ide itu tidak dengan mudah dapat terwujud. Ada sejumlah tahapan dan persyaratan yang harus dilengkapi.
Kepala Bidang Humas Komisaris Besar Rikwanto mengungkapkan, penggunaan senjata api haruslah mendapatkan izin dari Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Kepolisian Daerah. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2010. "Karena memang satpol PP di bawah pembinaannya," ujar Rikwanto, Sabtu (9/8/2014).
Rikwanto mengatakan, perizinan penggunaan senjata api tertulis pada Pasal 6 ayat 1, yakni pengadaan/pemilikan senjata api bagi satpol PP, maka gubernur perlu mengajukan permohonan izin kepada Kepala Kepolisian Negara RI melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan dengan melampirkan rekomendasi dari Kepala Kepolisian Daerah setempat dan persetujuan dari Direktur Jenderal Pemerintahan Umum atas nama Menteri Dalam Negeri.
Sementara itu, di dalam Pasal 9 diatur soal penggunaan senjata api. Senjata api di luar dari surat izin yang dikeluarkan oleh kepolisian daerah setempat harus mendapat surat izin angkut/penggunaan senjata api dari Kepala Kepolisian Negara RI melalui Badan Intelijen Keamanan. Surat izin angkut diajukan oleh Kepala Satuan PP.http://megapolitan.kompas.com/read/2...campaign=Kknwp
masalah ijin mah gampang aja buat ahok
yang jadi pertanyaan tar satpol PP buat apa senpinya
setelah satpol PP tar nyusul satpam kali ya punya ijin khusus dilkengkapi senpi