septiamujizatAvatar border
TS
septiamujizat
Di Dalam Islam, yang Dicuri Justru yang Dihukum
Assalammu'alaikum wr. wb.

Selamat "wayah kieu" agan dan aganwati semua, ane mau share kisah yang mungkin belum agan-agan ketahui. Kisah ini menceritakan tentang orang yang dicuri tapi malah diancam dihukum.

Di dalam Islam, hukum mencuri sangat jelas dan ditegaskan di dalam Al-Quran: ‘Laki-laki yang mencuri dan peempuan yang mencuri, potonglah kedua tangannya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Maha Perkasa dan Maha Bijaksana’ (Q.S. Al Maidah (5) : 38).

Nabi Muhammad SAW juga pernah bersabda tentang bahaya mencuri bagi suatu masyarakat dan ketegasan hukumnya: ‘Demi Allah! Kalau sekiranya Fatimah binti Muhammad yang mencuri, pasti akan kupotong tangannya.’ (H. R. Bukhari)

Ketegasan aturan mengenai ‘pencurian’ ini menunjukkan pengakuan Islam akan hak milik, perlindungannya, dan mengatur perpindahannya secara adil. Di dalam Islam, mencuri bukan hanya dianggap merugikan orang yang dicuri secara individual, tapi juga secara sosial masyarakat luas, sebuah bangsa, atau kemanusiaan itu sendiri. Bahkan secara vertikal mencuri itu juga termasuk mendustakan nikmat Allah SWT.

Selain itu ketegasan hukuman mencuri lebih ditujukan untuk mencegah terjadinya pencurian, pejabat juga bakal mikir lagi kalo mau korupsi. Dan bagi mereka yang sudah mencuri maka agar tidak terulang lagi harus diterapkan hukuman yang tegas, biar kapok, selain itu jika yang mencuri menyesal dan ingin bertaubat maka dengan dihukumnya dia secara syar'i insyaallah dosanya diampuni, tapi kalo dia dihukum tidak sesuai syari'ah tidak ada yang menjamin dosanya akan diampuni, karena aturannya dibuat oleh manusia yang tidak punya hak menggugurkan dosa manusia lainnya.

Hukuman potong tangan, yang sering dipandang sebagai tidak manusiawi bagi yang menentangnya atau sebagai hukuman yang serta merta dijalankan apa adanya bagi pendukung literalnya, pada prakteknya tidaklah dilakukan tanpa konteks. Para ahli hukum Islam sering mencontoh kisah yang terjadi dalam masa khalifah kedua (Umar bin Khathab) yang tidak menghukum pencuri, tapi beliau justru mengancam akan menghukum yang dicuri atau tuan sang pencuri.

Dalam suatu kisah disebutkan ada dua orang hamba sahaja yang mencuri dari tuannya karena tidak diberi makanan yang cukup, Umar tidak menghukumnya, tapi justru mengancam akan memotong tangan tuannya. Kisah serupa juga bisa didapati pada suatu kisah ketika beberapa budak milik Hathib bin Abi Balta’ah mencuri seekor unta kepunyaan tetangga, dan menyembelihnya. Umar bin Khattab menerima pengaduan tetapi tidak segera menjatuhkan hukuman melainkan lebih dahulu bertanya kepada budak-budak itu tentang sebab-musabab mengapa sampai mencuri. Ternyata mereka benar-benar terpaksa untuk mengisi perut karena ditelantarkan oleh majikannya. Umar benar-benar marah, Hathib segera dipanggil dan dipaksanya untuk mengganti unta yang dicuri budak-budaknya. Sementara budak-budak itu sendiri ia bebaskan dari segala tuntutan.

Ini menunjukkan bahwa dalam pelaksanaannya hukum itu melihat konteks atau pre-kondisinya. Setiap keputusan hukum memiliki apa yg disebut sebagai ‘illat (sebab, rasio-logis tentang kenapa hukum itu ditetapkan). Jadi kalau pre-kondisinya tidak terpenuhi maka hukum itu tidak bisa dijalankan.

Tapi yang harus diingat, mencuri tetap bukanlah perbuatan yang terpuji, walaupun hanya sedikit apalagi mencuri uang rakyat sampai milyaran rupiah. Bahkan mengemis pun jika tujuannya adalah mengkayakan diri, padahal mereka mampu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, itu termasuk kedalam perbuatan yang buruk.

Semoga kisah ini bermanfaat bagi kita semua, termasuk TS pribadi. Jika pemahaman TS ini benar silahkan adopsi, tapi jika salah mohon diluruskan, agar TS tidak terjebak didalam kesalahan.

Ilmu itu tanggung jawab, jika tidak disebarkan dan diamalkan maka mereka akan menuntut kita. Fisik juga tanggung jawab, jika kita punya otak tapi tidak mau menuntut ilmu terutama ilmu agama, maka mereka yang akan menuntut kita. Jadi tolong di share jika berkenan.

Terima kasih atas atensinya, mohon maaf atas segala kekurangannya.

Wassalammu'alaikum wr. wb.

Sumber
Diubah oleh septiamujizat 08-08-2014 05:56
0
2.6K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan