- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Penjualan Solar Tujuh SPBU di Bogor Tak Dibatasi
TS
barusanbanget
Penjualan Solar Tujuh SPBU di Bogor Tak Dibatasi
Quote:
TEMPO.CO, Bogor - Tujuh pompa bensin di wilayah Bogor diperbolehkan menjual bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar selama 24 jam. Pembatasan penjualan solar pada jam tertentu tak berlaku di sana. "Ketujuh pompa bensin itu masih diperbolehkan untuk menjual dan melayani solar dengan harga subsidi, karena lokasinya berada di jalur logistik," kata Joko Praptono, Manajer SPBU 31-16105 di Jalan Pajajaran, Bogor, Jawa Barat.
Ketujuh pompa bensin di Kota Bogor yang tidak dibatasi penjualan solar berdasarkan jam operasional adalah dua pompa bensin di Jalan Pajajaran, satu pompa bensin di Jalan Kedung Halang dan satu pompa bensin di Jalan Ahmad Yani. Tiga pompa bensin lainnya terletak di Jalan Soleh Iskandar. Adapun penjualan solar di 14 pompa bensin lainnya di Kota Bogor, dibatasi mulai pukul 06.00 hingga 18.00.
Untuk wilayah lainnya di Kabupaten Bogor, dari 90 pompa bensin hanya 42 yang diperbolehkan menjual solar bersubsidi selama 24 jam. Adapun di Depok, kebijakan itu berlaku untuk 15 pompa bensin. Setiap harinya, rata-rata penjualan solar di setiap pompa bensin mencapai 5-6 ton solar. Untuk pembelian menggunakan drum, konsumen harus membeli solar non subsidi yaitu Pertamina Dex. Mulai 1 Agustus 2014, pemerintah menerapkan kebijakan pelarangan penjualan solar bersubsidi di SPBU Jakarta Pusat. Kebijakan ini menyusul keputusan pemerintah untuk memangkas kuota BBM subsidi menjadi 46 juta kiloliter dari sebelumnya 48 juta kiloliter.
Kemudian, pada 4 Agustus, kebijakan pengendalian BBM subsidi dilanjutkan dengan mengatur waktu penjualan pada pukul 08.00-18.00 waktu setempat di Sumatera, Kalimantan, Jawa, dan Bali. Namun pengaturan waktu penjualan hanya dilakukan di sejumlah SPBU, di cluster-cluster yang dekat dengan industri pertambangan, perkebunan, dan kehutanan. Pada 6 Agustus, pemerintah menetapkan pelarangan penjualan Premium subsidi di rest area di jalan tol. Juga, pelarangan solar subsidi bagi kapal nelayan di atas 30 gross ton.
Meski demikian, pemerintah memastikan kebijakan pengendalian bahan bakar minyak bersubsidi tak akan berdampak signifikan pada kegiatan masyarakat dan industri. Sebab, dari total 4.570 SPBU di Sumatera, Kalimantan, Jawa, dan Bali, hanya 12 persen yang diatur waktu penjualannya pada pukul 08.00-18.00. "Pembatasan penjualan solar bersubsidi tidak di semua wilayah, sehingga tidak mengganggu operasional barang dan jasa," kata Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Hanung Budya di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Selasa, 5 Agustus 2014.
Ketujuh pompa bensin di Kota Bogor yang tidak dibatasi penjualan solar berdasarkan jam operasional adalah dua pompa bensin di Jalan Pajajaran, satu pompa bensin di Jalan Kedung Halang dan satu pompa bensin di Jalan Ahmad Yani. Tiga pompa bensin lainnya terletak di Jalan Soleh Iskandar. Adapun penjualan solar di 14 pompa bensin lainnya di Kota Bogor, dibatasi mulai pukul 06.00 hingga 18.00.
Untuk wilayah lainnya di Kabupaten Bogor, dari 90 pompa bensin hanya 42 yang diperbolehkan menjual solar bersubsidi selama 24 jam. Adapun di Depok, kebijakan itu berlaku untuk 15 pompa bensin. Setiap harinya, rata-rata penjualan solar di setiap pompa bensin mencapai 5-6 ton solar. Untuk pembelian menggunakan drum, konsumen harus membeli solar non subsidi yaitu Pertamina Dex. Mulai 1 Agustus 2014, pemerintah menerapkan kebijakan pelarangan penjualan solar bersubsidi di SPBU Jakarta Pusat. Kebijakan ini menyusul keputusan pemerintah untuk memangkas kuota BBM subsidi menjadi 46 juta kiloliter dari sebelumnya 48 juta kiloliter.
Kemudian, pada 4 Agustus, kebijakan pengendalian BBM subsidi dilanjutkan dengan mengatur waktu penjualan pada pukul 08.00-18.00 waktu setempat di Sumatera, Kalimantan, Jawa, dan Bali. Namun pengaturan waktu penjualan hanya dilakukan di sejumlah SPBU, di cluster-cluster yang dekat dengan industri pertambangan, perkebunan, dan kehutanan. Pada 6 Agustus, pemerintah menetapkan pelarangan penjualan Premium subsidi di rest area di jalan tol. Juga, pelarangan solar subsidi bagi kapal nelayan di atas 30 gross ton.
Meski demikian, pemerintah memastikan kebijakan pengendalian bahan bakar minyak bersubsidi tak akan berdampak signifikan pada kegiatan masyarakat dan industri. Sebab, dari total 4.570 SPBU di Sumatera, Kalimantan, Jawa, dan Bali, hanya 12 persen yang diatur waktu penjualannya pada pukul 08.00-18.00. "Pembatasan penjualan solar bersubsidi tidak di semua wilayah, sehingga tidak mengganggu operasional barang dan jasa," kata Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Hanung Budya di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Selasa, 5 Agustus 2014.
Quote:
THREAD ANE YANG LAIN
http://www.kaskus.co.id/post/53df353...cb17753d8b468e
http://www.kaskus.co.id/post/53e18ea...8b46787f8b4915
http://www.kaskus.co.id/post/53e1901...088d99618b463c
http://www.kaskus.co.id/post/53e1931...9a39a1218b46f9
http://www.kaskus.co.id/post/53e1946...cb17994a8b474a
http://www.kaskus.co.id/post/53e1957...0881d3538b46d7
http://www.kaskus.co.id/post/53e1971...cb1716378b4921
http://www.kaskus.co.id/post/53e1979...bde605468b4745
http://www.kaskus.co.id/post/53e1aad...088108688b469f
http://www.kaskus.co.id/post/53df353...cb17753d8b468e
http://www.kaskus.co.id/post/53e18ea...8b46787f8b4915
http://www.kaskus.co.id/post/53e1901...088d99618b463c
http://www.kaskus.co.id/post/53e1931...9a39a1218b46f9
http://www.kaskus.co.id/post/53e1946...cb17994a8b474a
http://www.kaskus.co.id/post/53e1957...0881d3538b46d7
http://www.kaskus.co.id/post/53e1971...cb1716378b4921
http://www.kaskus.co.id/post/53e1979...bde605468b4745
http://www.kaskus.co.id/post/53e1aad...088108688b469f
0
843
Kutip
2
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan