yinluckAvatar border
TS
yinluck
Kemenangan JOKOWI Terancam Batal jadi Presiden RI, bila DKPP Pecat Anggota KPU
Jika DKPP Pecat KPU, Jokowi Bisa Batal Jadi Presiden
4 Agustus 2014 | 06:00



RIMANEWS-Langkah pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dinilai dapat membatalkan keputusan yang menetapkan pasangan terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla jika nantinya DKPP memutuskan KPU melakukan pelanggaran.

"Final and binding (final dan mengikat) itu hanya untuk putusan MK. Kalau DKPP berhentikan KPU, produk yang dihasilkan KPU akan batal demi hukum. Kalau penyelenggara keliru, ya produknya keliru. MK bukan segala-galanya," kata Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Minggu (3/8/2014).

Menurut Razman, di antara indikator yang dapat membuat DKPP memecat KPU adalah belum dibukanya kotak suara di 265 TPS, padahal KPU sudah menetapkan Jokowi-JK sebagai pemenang Pilpres 2014. Selain itu, soal pembongkaran kotak suara oleh KPU, juga menjadi persoalan.

Razman menerangkan, pihak yang sedang digugat tidak punya wewenang untuk membongkar kotak suara. "Artinya terbantahkan pernyataan KPU bahwa dia transparan dan bisa diadu datanya," tegasnya.
http://nasional.rimanews.com/politik...-Jadi-Presiden


Kubu Prabowo-Hatta Adukan KPU dan Bawaslu
Kamis, 24 Juli 2014, 17:54 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu pasangan calon presiden nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sejak pemungutan suara 22 Juli lalu, DKPP menerima tiga laporan sejenis dari tim Prabowo-Hatta.

Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini mengatakan, laporan pertama disampaikan Sekretaris Tim Sukses Prabowo-Hatta, Fadli Zon pada 22 Juli 2014. "Fadli menyampaikan surat menolak proses pemilihan presiden danmenarik diri dari proses pemilu yang tengah berlangsung yang dinilainya curang. Dia meminta DKPP mengambil langkah pemeriksaan terhadap KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara yang dinilai curang," kata Nur di kantor DKPP, Jakarta, Kamis (24/7).

Laporan kedua disampaikan tim advokat Koalisi Merah Putih, Singarimbun. Mereka melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh KPU dan Bawaslu dalam proses rekapitulasi berjenjang. Serta saat memverifikasi berkas pencalonan calon presiden nomor urut 2 Joko Widodo.

Laporan ketiga, lanjut Nur, disampaikan Koordinator Tim Advokat Koalisi Merah Putih untuk Perjuangan Keadilan, Eggi Sudjana hari ini. "Saudara pelapor (Eggi) melaporkan ketua KPU abai dalam memverifikasi berkas Jokowi padahal yang bersangkutan tidak menyertakan surat izin kepada presiden saat pendaftaran ke KPU pada 19 Mei 2014," jelas Nur.

Menurut dia, DKPP akan memverifikasi laporan tim Prabowo-Hatta secara administratif dan materil. Jika bukti laporan belum lengkap, pelapor diberi kesempatan tiga hari melengkapinya. Eggy mengatakan, pelaporan Ketua KPU dan Bawaslu ke DKPP tidak hanya menyangkut kelalaian kedua penyelenggara pemilu itu dalam verifikasi pencalonan. Ketua KPU juga dinilai abai saat menetapkan pasangan calon presiden peserta pemilu 2014. "Ketua KPU tidak memimpin rapat pleno dan tidak menandatangani surat keputusan nomor 453/kpts/kpu 2014 saat penetapan calon presiden dan wakil presiden. Faktanya yang memimpin rapat Komisioner Hadar Nafis Gumay," kata Eggi

Menurut Eggi, hal tersebut melanggar Pasal 7 ayat 1 UU nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaran pemilu yang menyebutkan ketua KPU yang memimpin pleno dan menandatangani surat keputusan. Ketua Bawaslu yang mengetahui kejadian itu juga dinilai lalai karena melakukan pembiaran. Eggijuga mengemukakan fakta terbaru yang ditemukan tim-nya di Cilingcing Jakarta Utara. Mereka menemukan 265 kotak suara masih disegel dibongkar oleh Panwaslu Kecamatan Cilincing, Rabu (23/7) malam tadi. Surat suara tersebut diduga akan dipindahkan ke dalam dus untuk dimusnahkan.
http://www.republika.co.id/berita/pe...pu-dan-bawaslu

DKPP: KPU Harus Sigap jika Ada Tindakan Curang
Kamis, 17 April 2014 | 21:19 WIB


Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshidiqie (kanan) memimpin sidang dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Komisioner Komisi Pemilihan Umum di gedung DKPP, Jakarta, Jumat (22/3/2013). DKPP menerima tujuh laporan dugaan pelanggaran etik oleh komisioner KPU dari partai politik, lembaga swadaya masyarakat termasuk dari Badan Pengawas Pemilu. KOMPAS/LUCKY PRANSISKA

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengembalikan hasil pemilu jika ditemukan tindakan curang penyelanggara pemilu di tingkat bawah. KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga harus menjalankan fungsi pengawasan terhadap jajarannya di bawah. "Saya bilang, KPU dan Bawaslu seluruh Indonesia menjalankan pengawasan melekat. Kalau ada yang salah, langsung dikoreksi kalau ada masalah di bawah," ujar Jimly di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2014).

Dia mengatakan, pasca-pemungutan suara Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April lalu, pihaknya menerima banyak informasi yang menyatakan panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) melakukan kecurangan dengan mengakali jumlah perolehan suara calon anggota legislatif (caleg) tertentu. "Itu dikoreksi dulu, dikembalikan dulu ke hasil sebenarnya. Lakukan dengan cepat," kata dia.

Jimly mengatakan, jika hasilnya sudah disesuaikan dengan hasil sebenarnya, urusan penegakan kode etik penyelenggara pemilu dapat dilakukan belakangan. "Biar nanti DKPP yang menyelesaikan," kata dia.
http://nasional.kompas.com/read/2014...indakan.Curang


Ketua DKPP: Keputusan KPU soal Pilpres Belum Final
Jum'at, 25 Juli 2014 - 00:01 wib


Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie

Ketua DKPP: Keputusan KPU soal Pilpres Belum Final Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie (Foto: Dok Okezone) JAKARTA - Keputusan KPU terhadap pelaksanaan Pilpres 2014 bersifat final dan mengikat. Hal itu bila tidak ada ada gugatan dari peserta Pilpres.

“Kalau 3x24 jam tidak ada gugatan ke MK berarti tidak ada perkara. Ini artinya keputusan KPU bersifat final dan mengikat. Kalau (keputusan) kemarin baru mengikat, belum final. Tapi sesudah tidak ada perkara berarti sudah final juga. Tapi kalau mereka mengajukan gugatan ke MK, maka kita harus tunggu putusan MK. Boleh jadi hasilnya paling lambat 21-22 Agustus nanti,” kata ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, Kamis (24/7/2014).

Sementara itu, di DKPP, Timses nomor urut 1 sudah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu tadi. Lembaganya sedang mempelajari laporan tersebut. Bila pokok pengaduannya memenuhi syarat baik syarat formil maupun materil, maka DKPP ini menjadi forum kedua yang bisa mem-follow up kecewaan peserta Pemilu. (Klik: Tim Advokasi Merah Putih Laporkan Ketua KPU & Bawaslu)

“Hanya saja bedanya bila MK bisa mengoreksi keputusan KPU, pemenang bisa kalah, yang kalah bisa menang asal bisa dibuktikan. Sedangkan di DKPP tidak bisa ikut campur dalam urusan hasil pemilunya. Kami hanya mengevaluasi perilaku penyelenggara pemilunya saja,” ucap mantan ketua MK itu.

Jimly pun mengimbau kepada masyarakat agar gugatan yang dilakukan oleh peserta pemilu atau pun timsesnya tidak boleh dinilai sebagai sesuatu yang negatif. Karena memang sudah diperhitungkan ketika pihaknya merumuskan mekanisme penyelesaian konsitusional pemilu.

“Kita harus membangun jalan konsitusi bagi sengketa-sengketa dalam penyelenggaraan demokrasi kita. Jangan hanya melihat proses persidangan atau peradilan MK itu sebagai hasil menang kalahnya, tetapi proses peradilannya sama pentingnya dengan keadilan itu sendiri,” tutup Jimly.
http://pemilu.okezone.com/read/2014/...es-belum-final

Betulkah KPU Curang di Pilpres 2014?
Quote:


-----------------------

Apakah betul pihak KPU telah melakukan kecurangan yang masiv dan terstruktur untuk memenangkan Jokowi-JK dalam Pilpres 2014 ini, seperti tuduhan dan pengaduan kubu Prabowo cs ke MK, akan dibuktikan di ruang Pengadilan sengketa Pilpres di Gedung MK mulai tanggal 6 Agustus ini hingga 21 Agustus 2014 nanti.

Kalau MK memutuskan KPU memang curang, maka berdasarkan logika hukum bahwa DKPP bisa saja memecat anggota KPU dengan pertimbangan dari MK diatas dan otomatis produk hukumnya (yaitu hasil Pilpres 2014 yang memenangkan Jokowi-JK) dibatalkan. Artinya Pilpres harus diulang? Mungkin saja. Tapi apa akan sampai seperti itu hasilnya?

Sekali lagi akan bergantung seberapa meyakinkan pengacara Prabowo cs bisa meyakinkan Hakim-hakim MK yang jumlahnya 9 orang itu dengan bukti-bukti yang shahih, bahwa tuduhan mereka memang benar adanya. Kalau para Hakim itu sependapat dengan tim pengacara Prabowo cs, maka akan sangat mungkin kita akan melakukan Pilpres lagi tahun depan dengan perpanjangan waktu kekuasaan Presiden SBY melalui Perpu yang akan segera diterbitkan sebelum 20 Oktober 2014. Makanya timses Jokowi-JK jangan ke'ge'er'an dulu dengan merasa sudah pasti menang pilpres, dengan melakukan manuver menyusun kabinet segala. Jangan mendahului karsa Allah, itu tidaj baik. Tak ada yang tahu kejadian ghoib di masa depan yang menyankut nasib seorang anak manusia, termasuk nasibnya seorang Jokowi dan Prabowo. Eling lan waspada itu akan lebih baik!



emoticon-Matabelo
0
6.4K
49
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan