Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tsunamizawaAvatar border
TS
tsunamizawa
Pengamat : instruksi KPU buka kotak suara tdk melanggar aturan
JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat pemilu dari Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, beranggapan, instruksi Komisi Pemilihan Umum kepada sejumlah KPU Kabupaten/Kota untuk membuka kotak surat suara, tidak memiliki maksud untuk melawan hukum. Menurut dia, KPU memiliki tujuan yang jelas hingga harus memerintahkan untuk membuka kotak surat suara di beberapa daerah.

"Tujuannya kan jelas dalam mempersiapkan diri merespons permohonan perselisihan hasil pemilu salah satu pasangan calon. Apalagi KPU menyaratkan kehadiran para pihak untuk menyaksikan. Jadi saya kira tidak ada maksud melawan hukum atas tindakan yang dilakukan KPU tersebut," ujar Titi, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/8/2014).

Menurut Titi, dalam surat edarannya, KPU sudah meminta agar pembukaan kotak surat suara disaksikan oleh pihak pengawas dan juga saksi dari kedua pasangan calon. Oleh karena itu, kata dia, hal itu sudah cukup transparan dan tidak bisa dikatakan dilakukan secara sepihak.

"Saya kira KPU sudah menjelaskan tujuan dilakukannya pembukaan kotak suara dalam surat edarannya. Itu bukanlah sesuatu yang dilakukan secara diam-diam dan sembunyi dari publik," ujar Titi.

Terkait soal otentifikasi dan kekhawatiran adanya dokumen yang dimanipulasi, Titi mengatakan hal tersebut bisa diatasi karena setiap pasangan calon melalui saksi-saksinya dari tingkat TPS, PPS, PPK, dan seterusnya sudah mendapatkan salinan berita acara dari pelaksana pemilu di lapangan. Bahkan, kata dia, sebagian besar C1 juga sudah diunggah ke laman web KPU sehingga lebih mudah untuk mengontrolnya.

Titi menegaskan, selama KPU tidak mengubah hasil maupun data yang berada di dalam kotak suara, maka tidak ada pasal pidana yang bisa dikenakan.

"Kalaupun ada unsur pidana yang bisa dikenakan, ya kalau terbukti KPU mengubah hasil. Selama itu tidak dilakukan, maka tidak ada pasal pidana yang bisa dikenakan," pungkas Titi.

Sebelumnya terdapat surat edaran KPU tertangal 25 Juli 2014 yang memerintahkan sejumlah KPU kabupaten/kota untuk membuka kotak suara. Pembukaan kotak suara tersebut untuk mengambil formulir model A4 PPWP, A5 PPWP, A PPWP, Fotokopi pendukung DPKTB, dan Model C7 PPWP.

http://nasional.kompas.com/read/2014....Melawan.Hukum
Diubah oleh tsunamizawa 02-08-2014 01:57
0
1.2K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan