mengyueAvatar border
TS
mengyue
Peradi Nilai Gugatan Tim Prabowo Sia-sia
Jakarta - KPU telah menetapkan pasangan Jokowi-JK sebagai presiden dan wakil presiden terpilih berdasar rekap penghitungan suara di 33 provinsi dan 130 perwakilan luar negeri. Meski demikian, keputusan tersebut masih akan digugat Tim Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan mengatakan gugatan tersebut akan sia-sia. "Saya kira maju ke MK sia-sia, kalaupun ada perbedaan perhitungan, itu tidak akan kuat secara hukum," ujar Otto ketika diwawancarai di kantornya, Kompleks Duta Merlin, Jakarta, Kamis (24/7/2014).

Dalam keputusan KPU, Jokowi-JK dinyatakan menang dengan perolehan suara sebesar 53,15 persen. Sementara itu, kubu Prabowo-Hatta hanya memperoleh 46,15 persen dari total suara sah.

Menurut Otto, apabila kemungkinan menang tidak sampai 60 persen dengan bukti yang tidak kuat, maka tidak dapat dikatakan cacat yuridis. "Kalau MK kuat di angka, misal kecurangan itu berpotensi menghilangkan satu juta suara, tapi jalau selisihnya misal tujuh juta suara, tidak akan kuat di MK," ujar Otto.

Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik, pada Hari Selasa (22/7/2014) di Kantor KPU, Jakarta, telah membacakan surat keputusan KPU Nomor 535/KPTS/KPU/2014 yang menetapkan hasil rekap penghitungan suara dan hasil Pilpres 2014 bahwa pasangan Jokowi-JK menjadi pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dengan perolehan suara 70.997.833 mengalahkan Prabowo-Hatta dengan perolehan suara 62.576.444.

sumber : http://news.detik.com/pemilu2014/rea...991101mainnews

Diubah oleh mengyue 25-07-2014 12:58
0
1.3K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan