Menteri Keuangan: Hakim Kasus Century Salah
Quote:
Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri menyalahkan pernyataan hakim terkait dengan sidang kasus Bank Century yang digelar kemarin. "Pada 2008 jelas ada krisis. Gimana ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) kalau enggak ada krisis," ujar Chatib saat ditemui di Jalan Lapangan Banteng, Kamis, 17 Juli 2014.
Dalam sidang tindak pidana korupsi (tipikor) yang digelar Rabu, 16 Juli, hakim menyimpulkan bahwa tidak ada krisis pada tahun 2008. Krisis tersebut menjadi dasar Bank Indonesia (BI) memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan menjadi pertimbangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) untuk menyelamatkan Bank Century, yang ditengarai berdampak sistemik.
Dalam sidang itu, mantan Deputi Gubernur BI Bidang Moneter dan Pengelolaan Devisa Budi Mulya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Lantaran krisis itu, Chatib melanjutkan, pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2008 yang mengganti dua undang-undang BI sebelumnya. Menurut Chatib, Lembaga Penjamin Simpanan ke depan akan berhati hati dalam menyelamatkan bank gagal karena khawatir akan bermasalah. "Nantinya semua orang akan takut dalam mengambil kebijakan. Lihat saja," katanya.
Dalam kasus ini, Budi Mulya selaku Deputi Gubernur didakwa memperkaya diri sebesar Rp 1 miliar dari Robert Tantular, mantan pemilik Bank Century. Budi juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, yakni Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi, senilai Rp 3,115 triliun.
Perbuatan Budi juga dinilai memperkaya PT Bank Century sebesar Rp 1,581 triliun dan Robert senilai Rp 2,753 triliun. Kasus ini membuat negara merugi Rp 689,394 miliar terkait dengan pemberian FPJP dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
SUMBER