Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

boyo.pinkAvatar border
TS
boyo.pink
Satu Orang yang Kalahkan Perancis



THREAD DARI BOYO.PINK

Spoiler for :



Sedikit emoticon-Blue Reposttapi demi informasi dan motivasi emoticon-No Sara Please






Prancis - Aturan yang ketat yang melarang para muslimah bercadar di Prancis dan Belgia telah ditentang oleh seorang milyader muslim dari Prancis, Rasyid Nikaz. Kerasnya aturan beberapa negara Eropa yang memberi denda bagi wanita bercadar ditentang oleh Rasyid Nikaz.

"Keputusan Prancis dan Belgia untuk melarang wanita muslimah memakai cadar telah mencederai kebebasan mereka. Saya melihat, undang-undang pemerintah Eropa yang tidak menghormati hak-hak pribadi tidak dapat diterima," ujarnya dalam sebuah jumpa pers.

Aturan itu melarang wanita muslimah memakai cadar di tempat umum dan jika melanggar akan dikenakan denda. Dan adalah Rasyid Nikaz yang dengan santai membayar denda bagi para muslimah yang memakai cadar.

Sejak Prancis memberlakukan undang-undang tersebut, Rasyid Nikaz menyediakan anggaran khusus untuk membayar denda bagi muslimah yang tertangkap saat bercadar. Tindakan berani itu seolah menentang undang-undang secara terang-terangan.

Rasyid Nikaz seolah mengatakan, "Wahai wanita muslimah, pakailah cadar sesuka hati. Jika kalian terkena denda, saya yang akan membayarnya," ujarnya.

Untuk Anda ketahui, istri Rasyid Nikaz juga memakai cadar. Pada tahun 2011, Rasyid Nikaz diberitakan telah membayar denda 2 muslimah yang terkena denda saat bercadar. Langkahnya yang menentang undang-undang larangan wanita bercadar ini membuat Rasyid Nikaz mendapat gelar dari Syekh Al-Khuwainy sebagai satu orang yang mengalahkan satu negara.

Menurut peraturan pelarangan cadar, seorang wanita muslim yang berulang kali bersikeras selalu tampil berkerudung di depan umum akan didenda 150 Euro atau sekitar Rp1,8 juta rupiah.

Hukuman lebih berat akan ditimpakan bagi siapa pun yang terbukti bersalah karena memaksa orang lain untuk menyembunyikan wajahnya dengan cara mengancam, kekerasan, penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan. Hukuman ini jelas sekali ditujukan untuk para orang tua, suami atau pemimpin agama yang memaksa perempuan untuk mengenakan cadar, akan dihukum denda 30.000 Euro atau setara Rp370 juta atau setahun kurungan penjara.



Spoiler for rasyid nikaz:




Spoiler for nikaz:


[URL="https://www.google.co.id/search?q=pengusaha+rasyid+nikaz&client=firefox-a&rls=org.mozilla:en-USemoticon-Embarrassmentfficial&source=lnms&sa=X&ei=JKfEU8nhKoKjugTOs4KQBA&ved=0CAcQ_AUoAA&biw=1264&bih=481&dpr=1#q=rasyid+nikaz&rls=org.mozilla:en-USemoticon-Embarrassmentfficial"]SUMUR[/URL]


0
5.8K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan