tsunamizawaAvatar border
TS
tsunamizawa
lembaga survei bisa dijerat pasal pidana
TEMPO.CO , Jakarta - Guru besar ahli pidana Universitas Padjajaran Romly Atmasasmita menilai lembaga survei yang melakukan pembohongan publik bisa dijerat dengan pasal berlapis. "Kalau lembaga survei mengganggu kepentingan publik ya bisa dipidanakan. Tidak hanya UU ITE, polisi bahkan bisa menggunakan UU KUHP ataupun UU Pemilu," ujarnya ketika dihubungi Tempo, Ahad, 13 Juli 2014.

Romly menyebutkan bahwa polisi membutuhkan hasil dari sidang kode etik yang dilakukan Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) tarkait proses hitung cepat yang dilakukan lembaga survei untuk proses pemeriksaan. "Sesudah sidang kode etik lembaga survei selesai polisi dapat melihat secara jelas pelanggaran yang dilakukan lembaga survei," ujarnya. (Baca: 4 Lembaga Survei Pemilu Siap Dipanggil Polisi)

Sebelumnya, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jakarta melaporkan empat lembaga survei terkait kebohongan informasi kepada publik. Empat lembaga survei tersebut adalah Lembaga Survei Nasional (LSN), Indonesia Research Center (IRC), Jaringan Suara Indonesia (JSI) dan Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis).

Tindak pidana yang dilaporkan oleh PBHI ini adalah tentang penyebaran informasi yang sesat sebagaimana disebutkan dalam pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2008 tentang informasi publik dan pasal 28 ayat 1 No 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik. (Baca: Lembaga Survei Tak Taat Metode Bisa Dihukum Pidana)

Lebih lanjut Romly yang merupakan mantan Dirjen Adminstrasi Hukum Umum, Departemen Hukum dan HAM ini menilai lembaga survei dapat dijerat dengan UU Pemilu mengingat lembaga survei tersebut melakukan hitung cepat pada saat Pemilihan Presiden 2014. "Pemilihan Umum 2014 kan masih berlangsung sampai pelantikan presiden terpilih," ujarnya. (Baca: Audit 7 Lembaga Survei Digelar Pekan Depan)

AMOS SIMANUNGKALIT
0
720
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan