vanietarAvatar border
TS
vanietar
Agung Podomoro Menagih Pajak PPN Berkali-Kali Untuk Transaksi Apartemen Secondary
Menurut peraturan berlaku, PPN apartemen hanya dikenakan sekali waktu terjadi transaksi jual beli dengan tangan pertama. Untuk transaksi jual beli apartemen second, seharusnya tidak ada pajak PPN lagi.
Tetapi ternyata saat sekarang saya melakukan transaksi jual beli utk apartemen second, Agung Podomoro menagih PPN lagi dan pajak2 lainnya yang kagak jelas.
Apakah pajak-pajak yang ditagih ini masuk ke kas negara ?


Agung Podomoro Menagih Pajak PPN Berkali-Kali Untuk Transaksi Apartemen Secondary
Diubah oleh vanietar 11-07-2014 10:31
0
3.2K
4
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan