- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Panasbung KAMPANYE HARI TENANG
TS
findy37564
Panasbung KAMPANYE HARI TENANG
KEFAMENANU, KOMPAS.com - Ulu Besin Manehat, tim sukses calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, menolak mencopot baliho berukuran besar milik capres dan cawapres nomor urut satu di halaman depan rumahnya meski telah didesak oleh petugas Panwaslu Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.
Menurut Ulu Besin, permintaan panwaslu Kecamatan itu tidak sesuai dengan undang-undang pemilihan presiden dan wakil presiden.
“Saya ini Ketua Komcat Partai Golkar Kecamatan Biboki Anleu dan tahu aturan sehingga yang saya lakukan ini tidak melanggar aturan. Saya pasang baliho Prabowo-Hatta ini persis di dinding rumah dan rumah saya sekretariat partai koalisi dan sekaligus dijadikan posko pemenangan tim Prabowo Hatta. Kecuali kalau saya pasang balihonya di pinggir jalan atau fasilitas publik lainnya ya itu jelas salah,” kata Ulu Besin, Selasa (8/7/2014) pagi.
Ulu Besin mengaku didatangi oleh dua anggota Panwas Kecamatan Biboki Anleu, Yustus Lalian dan Mesak Balibo, Senin (7/7/2014) pagi dan sore hari.
”Mereka datang dan meminta saya untuk segera menurunkan balihonya, tetapi saya bersikeras untuk tidak kasih turun dan sampai saya tetap tidak akan kasih turun,” tegasnya.
Terkait hal itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten TTU, Anselmus Suni mengatakan untuk posko pemenangan tidak diperbolehkan memasang stiker, spanduk maupun baliho pasangan capres dan cawapres karena yang diijinkan hanya Sekretariat partai yang lengkap dengan papan nama partai.
“Ini sementara masa tenang jadi tidak diperbolehkan memasang baliho di posko pemenangan partai sehingga kita akan berkoordinnasi dengan kepolisian untuk mencopot baliho itu," kata Anselmus.
http://regional.kompas.com/read/2014...Depan.Rumahnya
.............surat udah sampe baliho juga ada
speechless dah
buat yg mau liat bagian 1 silakan klik link
http://www.kaskus.co.id/post/53bb58a...cb17e4348b461f
Menurut Ulu Besin, permintaan panwaslu Kecamatan itu tidak sesuai dengan undang-undang pemilihan presiden dan wakil presiden.
“Saya ini Ketua Komcat Partai Golkar Kecamatan Biboki Anleu dan tahu aturan sehingga yang saya lakukan ini tidak melanggar aturan. Saya pasang baliho Prabowo-Hatta ini persis di dinding rumah dan rumah saya sekretariat partai koalisi dan sekaligus dijadikan posko pemenangan tim Prabowo Hatta. Kecuali kalau saya pasang balihonya di pinggir jalan atau fasilitas publik lainnya ya itu jelas salah,” kata Ulu Besin, Selasa (8/7/2014) pagi.
Ulu Besin mengaku didatangi oleh dua anggota Panwas Kecamatan Biboki Anleu, Yustus Lalian dan Mesak Balibo, Senin (7/7/2014) pagi dan sore hari.
”Mereka datang dan meminta saya untuk segera menurunkan balihonya, tetapi saya bersikeras untuk tidak kasih turun dan sampai saya tetap tidak akan kasih turun,” tegasnya.
Terkait hal itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten TTU, Anselmus Suni mengatakan untuk posko pemenangan tidak diperbolehkan memasang stiker, spanduk maupun baliho pasangan capres dan cawapres karena yang diijinkan hanya Sekretariat partai yang lengkap dengan papan nama partai.
“Ini sementara masa tenang jadi tidak diperbolehkan memasang baliho di posko pemenangan partai sehingga kita akan berkoordinnasi dengan kepolisian untuk mencopot baliho itu," kata Anselmus.
http://regional.kompas.com/read/2014...Depan.Rumahnya
.............surat udah sampe baliho juga ada
speechless dah
buat yg mau liat bagian 1 silakan klik link
http://www.kaskus.co.id/post/53bb58a...cb17e4348b461f
0
568
0
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan