Felmentia1Avatar border
TS
Felmentia1
FREEPOT AKAN MENGGUGAT INDONESIA



MERDEKA.COM. Setelah pengaduan PT Newmont Nusa Tenggara ke arbitrase internasional, pemerintah diperkirakan bakal mendapat tantangan baru terkait penerapan larangan ekspor bahan mineral mentah dalam UU No.9 tahun 2009 tentang minerba.

Pengamat energi Marwan Batubara menyebut PT Freeport Indonesia akan mengikuti langkah Newmont menyeret Indonesia ke arbitrase internasional. Freeport selama ini sudah menikmati banyak hasil alam Indonesia. Namun kini usaha mereka terhalangi UU Minerba. Freeport sudah beberapa kali melakukan negosiasi meminta keringanan atas pemberlakuan UU minerba, namun tak dikabulkan.

"Freeport ke arbitrase internasional semua kemungkinan ada saja. Mereka sudah menikmati cukup banyak dari kita. Mereka tidak mau kenikmatan mereka berkurang. Wajar mereka menggugat," ucap Marwan ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Rabu (2/7).

Marwan menyarankan pemerintah mempersiapkan diri seandainya Freeport mengikuti langkah Newmont. Pemerintah juga harus kuat melindungi kepentingan negara.

"Tinggal kita mau mempersiapkan diri berhadapan. Kalaupun Freeport kita harus siap," tegasnya.

Marwan membela pemerintah. Penerapan UU Minerba yang melarang ekspor konsentrat mentah dinilai sudah sangat tepat. Selama ini Indonesia kurang menikmati hasil alam sendiri dan hanya dimanfaatkan kepentingan asing. Ini terlihat dari kecilnya royalti dan nilai tambah yang masuk kantong negara.

"Kita melindungi hak kita selama ini banyak terbaikan. Royalti, nilai tambah sangat minim dibanding mereka yang peroleh keuntungan dan tumbuh besar di Indonesia," tutupnya.

Sebelumnya, Perusahaan tambang, PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) resmi mengajukan gugatan arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia terkait dengan larangan ekspor mineral pada the International Center for the Settlement of Investment Disputes.

Dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, larangan tersebut telah mengakibatkan dihentikannya kegiatan produksi di tambang Batu Hijau dan menimbulkan kesulitan dan kerugian ekonomi terhadap para karyawan PTNNT, kontraktor, dan para pemangku kepentingan lainnya.

Mereka berkilah, pengenaan ketentuan baru terkait ekspor, bea keluar, serta larangan ekspor konsentrat tembaga harusnya dimulai Januari 2017, sesuai kontrak Kontrak Karya (KK) dan perjanjian investasi bilateral antara Indonesia dan Belanda.

"Kami telah melakukan berbagai upaya terbaik selama enam bulan terakhir untuk menyelesaikan isu ekspor melalui komitmen atas dasar niat baik untuk mendukung kebijakan Pemerintah, PTNNT belum dapat meyakinkan Pemerintah bahwa KK berfungsi sebagai rujukan dalam menyelesaikan perbedaan yang ada," ujar Presiden Direktur PTNNT Martiono Hadianto dalam rilisnya, Selasa (1/7).

Dia menegaskan pilihan tersebut merupakan upaya terpaksa yang dilakukan pemegang saham, agar pekerjaan-pekerjaan, hak-hak, serta kepentingan-kepentingan perusahaan terlindungi.

"Kami memiliki kewajiban untuk melindungi nilai Batu Hijau dan ribuan pekerjaan terkait dengan tambang Batu Hijau, yang terhambat karena adanya pemberlakuan ketentuan-ketentuan ekspor baru tersebut."

Tambang tembaga dan emas Batu Hijau saat ini berada dalam tahap perawatan dan pemeliharaan seiring terus dilakukannya upaya penyelesaian masalah ekspor.

https://id.berita.yahoo.com/setelah-...062108977.html

FREEPOT INGIN MENGGUGAT INDONESIA??

DASAR GA TAU TERIMA KASIH.. SUDAH DI BERIKAN IZIN BUKA USAHA DIINDO... NIKMATIN KEKAYAAN INDO BAHKAN RAKYAT SAJA MASIH MISKIN...

SKRG MALAH INGIN MENGGUGAT INDO....

DASAR GA TAU DIRI...
0
2.8K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan