Quote:
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan gugatan UU Pilpres hari ini. Putusan yang akan diketok Hamdan Zoelva dkk ini akan menentukan perjalanan Pilpres 2014, apakah 1 putaran atau 2 putaran.
Informasi dari website MK, Kamis (3/7/2014), putusan ini akan diketok pada pukul 11.00 WIB. Gugatan ini dilakukan oleh sejumlah orang yang tergabung dalam Forum Pengacara Konstitusi dan meminta MK menafsirkan UU No 42/2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden pada Pasal 5 Huruf O.
Selain itu, MK juga akan memutus perkara gugatan UU Pilpres yang diajukan oleh Perludem. Perkara nomor 49/PUU-XII/2014 ini juga meminta MK menafsirkan UU No 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden pada Pasal 1 (1,2,3,4), Pasal 5 huruf P dan Pasal 6.
Saat konfrensi pers Selasa lalu, Hamdan memang berjanji akan memutuskan judicial review UU Pilpres sebelum pelaksanaak Pilpres berlangsung.
"Hari Kamis (3 Juli) akan diputus jam 11.00 WIB," ujar Ketua MK, Hamdan Zoelva, saat konfrensi pers di Gedung MK, Selasa lalu 1 Juli 2014.
calon cuma 2 aja kok ya pake acara kemungkinan dua putaran semoga MK memutus satu aja lah kecuali kl calonnya ada banyak br masuk akal sampai 2 putaran...cmiiw
sumur