kretekusAvatar border
TS
kretekus
Saatnya Cukai Sigaret Kretek Tangan Dihapus
Beberapa saat lalu kita disuguhkan dengan penutupan dua pabrik besar sigarete Kretek Tangan (SKT). Hal ini mengejutkan, karena penutupan pabrik ini terjadi di tengah bangsa ini sedang gencar-gencernya berjuang untuk meraih kedaulatan ekonomi. Konon, penutupan ini penyebabnya adalah beralihnya tren konsumsi kretek dari SKT ke Sigarete Kretek Mesin (SKM).

Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Dan, kasus penurunan SKT tahun ini melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua panrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek.

Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan.

Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT.

Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.

Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.

Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.

Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.

sumber : http://komunitaskretek.or.id/?p=3112
0
681
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan