medibirojasa
TS
medibirojasa
Klaim asuransi kehilangan mobil
Tentang Kami
Biro jasa Modis berdiri dilatarbelakangi oleh kondisi untuk membantu banyak pihak karena “beribetnya” untuk mengurus kelengkapan berkas klaim asuransi kehilangan kendaraan terutama roda 4(mobil). Masih banyak orang yang tidak tahu/awam dalam mengurusnya, bahkan walaupun di urusnya oleh aparat kepolisian sekalipun, karena setiap kesatuan tertinggi setiap daerah kepolisian (Tingkat Polda) berbeda-beda cara dan prosedur kelengkapannya. Polda Metro (DKI Jakarta) akan berbeda pengurusannya dengan Polda Jawa Barat, dan akan berdeda pula dengan Polda Jawa Tengah dll, walaupun secara garis besar dan intinya tetap sama, yaitu dibutuhkan Surat Keterangan Hilang (biasa disingkat SKET Polda) Polda dan blokir STNK dari Samsat terdaftarnya STNK kendaraan yang hilang.
Seiring dengan bertambahnya pengetahuan dan pengalaman dalam mengurus kelengkapan berkas klaim asuransi kehilangan kendaraan roda 4 maka akhirnya saya di ajak oleh salah satu leasing terbesar di indonesia untuk bekerjasama membantu nasabahnya yang butuh jasa profesional untuk mengurus kelengkapan berkas untuk klaim asuransi kehilangan kendaraan.
Dalam memenuhi persyaratan legal untuk kerjasama dengan leasing tersebut maka pada tahun 2009 didirikanlah perusahaan biro jasa Modis ini. Namun walaupun sudah berbentuk usaha tapi tetap kami mengedepankan pelayanan untuk dapat membatu masyarakat umum yang sedang terkena musibah kehilangan kendaraan dengan dapat memberikan layanan jasa konsultasi gratis bagi yang ingin lebih jelas tatacara kepengurusan kelengkapan berkasnya, serta tujuan utamanya diluncurkannya website ini semoga dapat membantu masyarakat umum sebagai tujuan utamanya.
Untuk segi usahanya kami tetap menjalin kerjasama dengan beberapa leasing dan masyarakat umum yang membutuhkan jasa profesional kami. Kami selalu membuat kesepakatan di awal mengenai perkiraan pengeluaran dan meberikan gambaran tingkat kesulitan dalam pengerjaan berkasnya.

Polda Metro Jaya
Apabila kejadian kehilangan kendaraannya berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya (DKI Jaya-Depok-Bekasi-Tanggerang) dan melakukan Laporan Polisinya di tingkat kesatuan yang dibawah Polda Metro Jaya (mulai dari tingkat Polsek-Polres) maka Surat Keterangan Hilangnya (selanjutnya disingkat SKET) akan di keluarkan oleh Polda Metro Jaya.
a. Untuk mengurus dan mengajukan SKET dari Polda Metro Jaya anda harus mengetahui prosedur yang dilakukan, dan dalam mengurus semua dokumen semua itu anda akan berhubungan dengan Unit V Reskrimum (Unit V Ranmor) yang gedungnya di bagian Pojok di area Polda Metro Jaya setelah gedung tahanan Polda Metro.
Setelah melakukan laporan hilang di kepolisian setempat (Polsek atau Polres) anda bisa melakukan pengajuan permohonan SKET Polda, tapi sebelum diterbitkannya SKET Polda anda diwajibkan mengajukan permohonan Lapju (Laporan Kemajuan) kepada Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dikeluarkan Surat Permintaan Lapju dari Polda Metro Jaya agar tempat kesatuan laporan hilang kendaraan anda (Polsek atau Polres tersebut) membuatkan Lapju berserta kelengkapannya.
Dalam mengajukan permohonan Lapju tersebut anda wajib melampirkan beberapa dokumen seperti berikut:
1. Fotocopy STPL (Surat Tanda Laporan Polisi
2. Fotocopy STNK
3. Fotocopy BPKB
4. Fotocopy Faktur
5. Fotocopy KTP dan SIM
6. Asli Surat pengantar penerbitan Surat Keterangan Hilang (Surat permohonan SKET Polda) dari asuransi.
7. Mengisi form permohonan Lapju bermetrai (jadi siapkan meterai 6ribu)
Setelah melakukan pengajuan permohonan Lapju maka anda akan diberikan resi sebagai tanda terima permohonan Lapju dan akan di informasikan kapan selesainya, agar menjadi perhatian resinya jangan sampai hilang, karena kalau hilang anda akan kesulitan bila akan mengambil surat permohonan Lapjunya.
Untuk poin no 6, yaitu surat pengatar dari asuransi akan di keluarkan oleh pihak asuransi apabila sudah dilakukan survey terhadap laporan hilang kendaraan anda. Setelah ada surat pengantar asuransi maka anda bisa melanjutkan proses berikutnya.
Selanjutnya apabila surat permohonan Lapju telah keluar/selesai dari Polda Metro Jaya, maka pihak Polsek/Polres tempat anda melapor berkewajiban menyelesaikan kelengkapan berkas yang diminta pihak Polda Metro sesuai surat yang dikeluarkan tadi, adapun kelengkapan yang harus dilampirkan adalah:
• Surat pengantar dari Kapolsek/Kapolres
• Lapju/Resume
• LP (Laporan Polisi)
• BAP korban
• BAP saksi 1
• BAP saksi 2 (min. 2 saksi)
• Surat perintah penyidikan
• Surat perintah penangkapan
• Surat penahanan barang bukti
• Surat permohonan blokir STNK
• Sket (gambar/denah) TKP
• BAP TKP
• Foto TKP 2 lembar
• Fotocopy; KTP & SIM korban, BPKB+STNK+Faktur, Polis Asuransi
• Surat permohonan penerbitan SKET Polda (dari pihak pelapor/korban)
Setelah melengkapi berkas diatas dan sudah dimasukan ke DITRESKRIM Polda Metro dean telah diakui lengkap, maka anda akan diminta datang kembali dikemudian hari dan akan diberikan resi kembali untuk pengambilan Surat Keterangan (SKET) dari Polda Metro Jaya.
Bersamaan dengan mengurus berkas diatas anda juga dapat mengurus surat blokir STNK dengan berbekal surat pengantar dari Polsek atau Polres tempat laporan kehilangannya. Untuk mengurus berkas blokir STNK anda akan melakukan hal-hal berikut:
• Diregister dahulu di DIRLANTAS Polda Metro (gedung biru lt.3)
• Setelah di register kemudian dimasukan ke SAMSAT Polda Metro (ged. SAMSAT lt.2), untuk proses data sistem Polda Metro (butuh waktu 3-5 hari kerja)
• Setelah selesai, berkas dibawa ke SAMSAT terdaftar STNK untuk diterbitkan surat blokir STNK
mobilkamusaja
mobilkamusaja memberi reputasi
1
9.7K
3
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan