Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

zoelmanAvatar border
TS
zoelman
Gambar Seram di Bungkus Rokok Berlaku 24 juni 2014 dan 41 Produsen Siap Penuhi
Mulai hari ini satu lagi aturan yang membuat aktivitas merokok semakin tidak nyaman diterapkan.

Pemerintah mewajibkan semua kemasan rokok yang beredar mencantumkan gambar kondisi organ tubuh yang rusak jika kebiasaan merokok tidak dihentikan. Dengan gambar yang "seram" itu, diharapkan jumlah perokok aktif di Indonesia bisa ditekan.

Aturan penempelan gambar bahaya merokok itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 109/2012.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menyosialisasikan lima gambar yang nanti dipasang di bagian "kepala" bungkus rokok. Lima gambar itu adalah kanker mulut, kanker paru dan bronkitis akut, kanker tenggorokan, merokok membahayakan anak (ilustrasi bapak menggendong anak sambil merokok), serta merokok membunuhmu.

Khusus gambar merokok membunuhmu sudah sering ditampilkan di reklame rokok. Meski tampilannya kecil dan berada di bagian bawah, pemerintah berharap gambar orang merokok yang ada gambar tengkoraknya itu bisa mengingatkan akan bahaya merokok.

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono menyatakan, kebijakan tersebut diterapkan pemerintah guna mengingatkan bahaya merokok kepada yang bukan perokok. "Selain itu, untuk perokok pemula," ujarnya kemarin.

Agung menuturkan, saat ini sudah ada 41 produsen rokok yang menyetujui kebijakan tersebut. Perusahaan rokok diberi waktu sampai tiga bulan untuk mendesain ulang bungkus rokok mereka.

"Gambar-gambar terkait bahaya rokok itu sudah lama diterapkan di luar negeri. Kita baru mulai," katanya. Di Indonesia, ukuran gambar peringatan itu ditetapkan 40 persen dari total luas bungkus rokok.

Dia menjelaskan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan menarik rokok-rokok yang kemasannya belum mencantumkan gambar bahaya merokok itu. "Jika ada perusahaan rokok yang membandel tidak mau mencantumkan gambar itu, mereka akan dipidana 5 tahun dan denda Rp 500 juta," tegasnya.

Sebelumnya, muncul protes terhadap gambar peringatan yang menampilkan orang merokok. Protes itu muncul karena gambar tersebut justru mengajari orang untuk merokok.

Tetapi, Kementerian Kesehatan tetap memutuskan lima gambar itu sebagai visualisasi bahaya merokok. Alasannya, lima gambar tersebut sudah melalui survei Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI). (wan/c5/kim)

sumber : JPPN

contohnya seperti ini gan, ngeri-ngeri sedap mau beli rokok. ane beli batangan saja ah, soalnya kalau perbungkus bisa lihat gambar seram.

contohnya gan :

Gambar Seram di Bungkus Rokok Berlaku 24 juni 2014 dan 41 Produsen Siap Penuhi
Gambar Seram di Bungkus Rokok Berlaku 24 juni 2014 dan 41 Produsen Siap Penuhi
Gambar Seram di Bungkus Rokok Berlaku 24 juni 2014 dan 41 Produsen Siap Penuhi
Gambar Seram di Bungkus Rokok Berlaku 24 juni 2014 dan 41 Produsen Siap Penuhi

masih mau beli rokok gan?
Diubah oleh zoelman 24-06-2014 05:20
0
4.3K
34
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan