juanolivAvatar border
TS
juanoliv
Penyebar Transkip Jaksa Agung dan Megawati Terancam UU ITE
Penyebar transkrip pembicaraan antara Jaksa Agung Basrief Arief dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri terancam dijerat pasal pidana dan Undang-undang ITE. "Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP. ITE juga kita masukin Pasal 72," kata Trymedya Pandjaitan, Kuasa hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla, di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2014).

Terlapor adalah M. Dindien Ridhotulloh dan Faisal Assegaf. Keduanya adalah pengelola sebuah media online. Trymedya berharap kasus ini tak terulang. Apalagi pemilihan presiden tinggal menghitung hari. Menurut Trymedya, laporan ini sengaja buat malahirkan efek jera terhadap orang-orang yang melakukan politisasi.

"Mudah-mudahan bisa menimbulkan efek jera terhadap orang-orang yang melakukan politisasi, terhadap orang-orang tertentu. Kami menyampaikan kepada kepolisian, siapa pun yang dirugikan, baik pihak Pak Jokowi-JK atau Prabowo-Hatta. Supaya pilpres kita ini bisa berlangsung lebih baik," beber Trimedya.

Pelaporan tim kuasa hukum, bersama bukti transkrip percakapan yang ditengarai antara Jaksa Agung dengan Ketum PDI Perjuangan. Sebelum ke Bareskrim, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Dewan Pers, Stanley.

http://news.metrotvnews.com/read/201...erancam-uu-ite

Memang harus diberantas orang seperti ini, case ini sama saja dengan kasus penyebar obor rakyat. yg melakukan pasti orang2 yg tidak bisa bersaing dengan sehat. mereka dipastikan orang serakah yg bisa menghalalkan segala cara demi tujuan kemenangan.
0
672
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan