CriTiCaL*~Avatar border
TS
CriTiCaL*~
Mari Diskusi Pajak Bisnis Online yang di Canangkan Pemerintah
Hallo Gan. Ketemu lagi nih sama ane, orang terkece di EC emoticon-Cool

Kali ini mau coba ajak Diskusi agan semua yang berbisnis Online, yang tidak juga boleh ikutan. kita diskusi bareng.
Agan pasti udah pada tau kan wacana pemerintah yang ingin memberikan pajak kepada pelaku bisnis online?
Rencananya ini katanya masih dalam proses. Memang rencana ini sudah lama sekali ya gan emoticon-Ngakak

Sebelumnya baca dulu ini

Quote:


Saya bold ya garis besarnya. saya gak perlu panjang lebar menjelaskan itu semua. saya kira agan semua mengerti.

Nah, yang mau ane ajak diskusi disini adalah.
Setujukah Agan Jika Bisnis Online Itu dikenai Pajak? Bukankah kita sendiri di Online udah kena Pajak?
Contoh: Sewa Internet, Sewa Hosting, Domain, Order Barang dari luar. dan Itu pajaknya sekitar 10% loh gan.
dan ane juga setiap ada client 10% itu ane simpen buat pajak akhirat InsyaAllah emoticon-Smilie

Dan gini
Online" itu hanya cara pemasaran, kok bisa dipajaki.. ? Contoh kasus #1: Ketika Kentang dijual dengan pemasaran via media cetak Rp. 5000 + ppn Kentang dijual via online Rp 5000 + ppn + pajak online Hasil : Kentang dijual online lebih mahal daripada beli langsung di toko. Contoh kasus #2 : Tiket Garuda tujuan Eropa beli. emoticon-Big Grin

Saya sendiri gak setuju gan. Indonesia Belum mampu untuk menerapkan sistem seperti ini. Sistem pajak yang sekarang saja berantakan. apalagi di tambah dengan pekerjaan pajak online.

Kalo Indonesia mau mengikuti negara maju, Perbaiki sistem yang ada sekarang. itu sih menurut ane.
Silahkan agan tambahkan. maaf kalau ada kekurangan atau kurang berkenan. namanya juga newbie emoticon-Malu


0
1K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan