cretttAvatar border
TS
crettt
[HELP] Kepemilikan website setelah resign dari kantor
Agan-agan yang ngerti hukum. Tolong bantu saya.
Jadi gini gan, saya kerja di 1 perusahaan sebagai sales sudah 2 tahun yang bergerak dibidang security system.

Dan untuk meningkatkan penjualan saya membuat website www.********.com dengan inisiatif, ide dan dana sendiri. Belakangan banyak yang tanya produk saya dari website dan akhirnya diketahui sama perusahaan. Saya lumayan mendapat apresiasi dari perusahaan.

Awal permasalahan disini, saya baru saja mengajukan resign awal bulan ini. Dan tiba-tiba saya dipanggil untuk diambil alih website saya atau ditutup.
Perusahaan saya bukan distributor tunggal merk barang yang saya jual di website (ada 2 distributor di Indonesia).

Nah sampai saat ini saya bertahan, tidak mau menyerahkan atau menutup website ini. Karena memang saya yang membuat dengan dana sendiri.
Perusahaan berdalih mereka berbadan hukum.

Yang mau saya tanyakan, dimata hukum posisi saya bagaimana? Apakah saya memang harus menutup website saya ini atau saya memang berhak untuk website ini.

Mohon masukannya dari agan-agan yang ngerti hukum. Terima kasih.. emoticon-Kiss
0
741
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan