kortikalAvatar border
TS
kortikal
[JELAS SUDAH] Mantan Jaksa Agung: Pelanggaran HAM Prabowo Menyesatkan
Jakarta (Antara) - Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan isu yang menyebutkan tuduhan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang melibatkan nama calon presiden Prabowo Subianto menyesatkan masyarakat.

"Sepanjang pengalaman saya menjadi Jaksa Agung, kasus ini tidak pernah muncul," kata Abdul Rahman yang menjabat Jaksa Agung pada 2004-2007, di Jakarta, Selasa.

Abdul Rahman Saleh yang kini menjabat Duta Besar RI untuk Kerajaan Denmark dan Republik Lithuania menyampaikan pernyataan itu saat berkunjung ke Sekretariat Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Hatta di Rumah Polonia di Jakarta Timur.

Menurut Ketua Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Hatta Mahfud MD yang mendampingi Abdul Rahman menegaskan bahwa kedatangan Abdul Rahman ke Rumah Polonia tidak untuk mendukung atau tidak mendukung Prabowo-Hatta, tetapi diundang untuk memberikan penjelasan mengenai masalah hukum yang dikait-kaitkan dengan Prabowo yang tidak ada ujung pangkalnya.

Abdul Rahman menambahkan bahwa isu pelanggaran HAM Prabowo adalah ritual lima tahunan, setiap lima tahun isu yang sama akan terulang lagi sehingga membuang-buang waktu.

Mengenai pertanyaan salah satu pendukung Prabowo-Hatta terkait tindakan hukum yang bisa dikenakan kepada oknum yang mengangkat masalah pelanggaran HAM Prabowo ini, Abdul Rahman menjelaskan bahwa hal tersebut memang memungkinkan karena hal yang diangkat itu tidak ada.

Dalam masa kampanye Pilpres 2014, terdapat isu di tengah masyarakat mengenai pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Prabowo Subianto selaku calon presiden sejak beredarnya surat yang menyebutkan berasal dari Dewan Kehormatan Perwira seputar pemberhentian Prabowo Subianto dari jabatan Panglima Kostrad TNI AD.

Mahfud MD yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Prabowo melanggar HAM berat itu harus didasarkan pada keputusan DPR.

Menurut Mahfud, pada waktu bersangkutan, DPR sudah membentuk pansus yang dipimpin Panda Nababan dan kesimpulan pansus DPR itu adalah tidak ada pelanggaran HAM berat tersebut.

Pada waktu itu, katanya, Pansus DPR menyerahkan permasalahan ke Kejaksaan dan Komnas HAM namun Kejaksaan dan Komnas HAM tidak dapat memproses kalau tidak ada keputusan politiknya terlebih dahulu.

"Jadi sampai sekarang tidak ada keputusan yang mengarah ke situ, yang ada adalah soal pemecatan atau pemberhentian," kata Mahfud.

Mahfud menegaskan bahwa pemberhentian terhadap Prabowo dari petinggi militer dilakukan dengan hormat sehingga Prabowo tetap memiliki hak-hak politik dan hak-hak keperdataan yang penuh yang harus tetap dihormati.

Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 9 Juli 2014 diikuti pasangan capres dan cawapres, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla. (ar)
Bukan pelanggar HAM
Clear sudah kalo gitu, om Wowo BUKAN pelanggar HAM emoticon-shakehand
Hanya isu basi yang diangkat 5 thnan emoticon-Big Grin
Panastak bin Jasmev jangan sok tahu lagi, aslinya baik juga emoticon-Big Grin
0
1.3K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan