aji38Avatar border
TS
aji38
Kembalikan garudaku

Kembalikan GARUDA PANCASILA KE ARTI DAN MAKNA SESUNGGUHNYA

PP 43/1958 : PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA Oleh:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor:43 TAHUN 1958 (43/1958) Tanggal:26 JUNI 1958 (JAKARTA) Tentang:PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA
Pasal 12.
a. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
tentang Panji dan Bendera Jabatan, maka dilarang menggunakan Lambang
Negara bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
b. Pada Lambang Negara dilarang menaruh huruf, kalimat, angka, gambar atau
tanda-tanda lain.
c. Dilarang menggunakan Lambang Negara sebagai perhiasan, cap dagang,
reklame perdagangan atau propaganda politik dengan cara apapun juga.
0
1.8K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan