Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

erzhy86Avatar border
TS
erzhy86
DIMANA LETAK KEDUDUKAN BPJS SEBAGAI BADAN HUKUM PUBLIK DALAM HUKUM TATA NEGARA
Mohon pencerahan bagi agan-agan yang mempunyai pengetahuan mumpuni dalam bidang hukum...kebetulan ane lagi bikin kajian tentang BPJS Sebagai Badan Hukum Publik,, dimana sampai saat ini ane belum menemukan UU yang mengatur Peranan Badan Hukum Publik dalam Hukum Tata Negara di Indonesia.


Ane hanya berharap agan bisa membantu ane dalam memberikan pencerahan perihal tsb dikarenakan, masih banyaknya persoalan yang ane hadapi dalam mengkaji lembaga negara yang baru di bentuk oleh UU NO.24 Tahun 2011.

Dalam UU Sistem Jaminan Sosial Negara No.40 Tahun 2004 pasal 5 ayat :
(1) Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial harus dibentuk berdasarkan Undang-undang (saat ini telah dibentuk UU No.24 Tahun 2011 ttg BJS)
Dst sampai ayat 4

Jika merujuk kepada Pasal 1653 KUHPerdata pada umumnya disebutkan bahwa Selainnya perseroan yang sejati oleh undang-undang diakui pula perhimpunan-perhimpunan orang sebagai perkumpulan-perkumpulan, baik perkumpulan-perkumpulan itu diadakan atau diakui sebagai demikian oleh kekuasaan umum, maupun perkumpulan-perkumpulan itu diterima sebagai diperbolehkan, atau telah didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan baik.

dapat ditarik pokok dari Pasal 1653 KUHPerdata tsb ialah

1. Diadakan oleh Kekuasaan dalam hal Ini Negara yang diwakili oleh Pemerintah
2. Diperkenankan atau didirikan dengan maksud dan tujuan tertentu dengan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan dimaksudkan untuk menyelenggarakan Jaminan Sosial Bagi seluruh Warga Negara Indonesia, tanpa terkecuali. Namun pada implementasinya banyak permasalahan-permasalahan yang muncul. Jika melihat kedudukannya BPJS bertanggung jawab langsung terhadap Presiden ini artinya bahwa BPJS Merupakan Lembaga Negara setingkat Kementrian. Dalam proses bisnisnya tentunya BPJS ini berorientasi terhadap Customer Centrik atau Pelayanan Publik dimana Lembaga Negara ini harus memberikan Pelayanan Asuransi Sosial Kepada Masyarakat.Dan hal ini tentunya sama seperti lembaga pemerintah lainnya dimana setiap keuntungan yang diperoleh dijadikan sebagai salah satu unsur APBN dan dalam operaisionalnya pun diambil dari sebagian APBN. Itu artinya Pelayanan ini harus diberikan dengan sebaik-baiknya, bukan hanya sekedar Jargon semata serta peruntukannya sebagaimana yang telah diamanahkan oleh Undang-undang. Bukan bermaksud untuk mendiskreditkan BPJS, namun dalam hal pelayanan, masih banyak yang perlu diperbaiki jika melihat fakta yang terjadi dilapangan, kurang optimalnya pelayanan yang diberikan,menimbulkan keresahan di masyarakat.

Namun setelah ane coba telusuri dan dalami bagaimana Proses Bisnis BPJS baik Kesehatan maupun ketenagakerjaan ada beberapa fakta yang unik namun cukup mengusik diantaranya :
- Dalam hal keuntungan yang diperoleh oleh BPJS dikembalikan kepada negara sebagai bentuk penghasilan APBN
- Dalam hal Operasional dan Anggaran Belanja Pegawai diambil dari fee yang diperoleh berdasarkan persentase keuntungan sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundangan.

Kemudian dalam pelaksanaan BPJS, bahwa lembaga ini dapat membuat peraturan sendiri yang mengikat kepada seluruh warga negara serta dapat melakukan upaya hukum baik menjatuhkan sanksi pidana maupun sanksi adminsitratif.

Yang menjadi Pertanyaan ane :
1. Apakah Lembaga Hukum Publik seperti BPJS mempunyai Kewenangan dalam menjatuhkan sanksi kepada subjek hukum baik perorangan maupun badan hukum sebagaimana yang diatur dalam UU NO.24 Tahun 2011 dan PP No.86 Tahun 2013?

2. Dimana letak kedudukan BPJS selaku Badan Hukum Publik dalam Hukum Tata Negara Indonesia? Apakah sama dengan BPK,BKPM, serta Lembaga -lembaga Negara yang mengatur hajat hidup orang banyak?

3. Bagaimana seharusnya Mekanisme Proses Bisnis yang dapat di implementasikan oleh BPJS ini?dalam hal ini pengaturan masalah anggaran seperti yang ane sebut diatas.

4. Dapatkah status Pegawai BPJS dikelompokan kedalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Negeri Sipil??


Sekali lagi ane mohon pencerahan dari agan-agan..semoga pencerahan dari agan dapat membantu ane dalam mengkaji lembaga tsb

Terima Kasih
0
7.1K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan