Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

babyshizukaAvatar border
TS
babyshizuka
Mahfud MD Angkat Bicara Tentang Lambang Garuda Merah



Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Mahfud MD angkat bicara terkait polemik penggunaan lambang Garuda Merah oleh kubu calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Mahfud yang juga Ketua tim pemenangan duet Prabowo-Hatta itu membantah melarang penggunaan lambang garuda oleh masyarakat luas. Yang terjadi adalah pada 15 Januari 2013, MK menolak alasan yang digunakan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat soal penggunaan lambang garuda oleh swasta.

Mahkamah membatalkan pasal 57 huruf d dan dan pasal 69 huruf c Undang undang nomor 24 tahun 2009 tentang penggunaan lambang negara oleh masyarakat.

Pasal itu berbunyi setiap orang dilarang membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara.

Bahkan pasal itu juga mengancam hukuman pidana bagi masyarakat menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang tersebut.


Menurut majelis hakim yang dipimpin Mahfud MD waktu itu, pembatasan ini merupakan pengekangan terhadap ekspresi dan apresiasi warga negara akan identitasnya. "MK nolak alasan itu, sebab kebanggaan menggunakan lambang adalah bagian dari nasionalisme.

Maka MK memutus menggunakan lambang negara itu boleh," kata Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd yang dikutip detikcom, Jumat (6/6/2014).

http://m.detik.com/news/pemilu2014/r...g-garuda-merah


Sudah dijawab oleh ahli hukum, masih adakah yang meragukan?

0
4.1K
46
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan