SCULERISTAvatar border
TS
SCULERIST
[Koran Lama]Tim Mawar divonis bersalah,Prabowo Kebal Hukum
Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: ekspos@hotmail.com
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 13/II/11-17 April 99
Tim Mawar divonis bersalah, sementara Letjen Prabowo dan Kolonel
Chairawan hidup bebas di luar negeri. Tim Mawar dikhianati.

Berakhir sudah pengadilan terhadap 11 anggota Kopassus yang mengaku menculik
para aktivis. Delapan dari 11 terdakwa anggota Kopassus yang tergabung dalam
Tim Mawar, divonis penjara dan dipecat dari militer. Sedang tiga terdakwa
lainnya menyatakan dihukum penjara namun tak dipecat.

Kendati hukuman yang dijatuhkan Mahkamah Militer Tinggi Jakarta lebih rendah
daripada tuntutan oditur, dalam sidang vonis Selasa (6/4), delapan terdakwa,
termasuk Mayor Bambang Kristiono menyatakan banding. Mereka nampak tak bisa
menerima keputusan Mahkamah. Ini nampak di wajah-wajah mereka, terutama
Mayor Bambang yang merasa paling bertanggungjawab dalam operasi penculikan itu.

Vonis itupun diprotes Ikatan Keluarga Korban Hilang (Ikohi) di kantor YLBHI
(Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia). Mereka menyatakan, proses
peradilan terhadap para terdakwa pelaku penculikan itu, sebagai proses yang
tidak jujur, adil dan sama sekalai jauh dari kebenaran fakta yang terjadi.

Memang demikian adanya. Pengadilan ini tak berniat membongkar apa yang
sebenarnya terjadi, kendati hal itu bukanlah hal yang sulit. Letjen (Purn)
Prabowo jelas mengakuinya. Dan ia telah diberhentikan dari dinas militer
karena pengakuannya itu, begitu pula Kolonel (Purn) Chairawan, komandan
operasi penculikan itu. Prabowo kini malah enak-enak hidup di Yordania dan
Chairawan menikmati hari-hari istirahatnya di Boston, Amerika Serikat.
Kabarnya, Chairawan tengah belajar di sebuah sekolah bisnis di negeri Paman
Sam itu. Kehadiran Chairawan di sana memang tak diketahui LSM Amerika
sehingga tak dipersoalkan, seperti ketika Sintong Panjaitan setelah
pembantaian demonstran di Santa Crus, Dili, November 1991.

Kalau Mahkamah militer tak dikendalikan Mabes ABRI (kini Mabes TNI),
sebenarnya mudah membuktikan Tim Mawar bersaksi dusta dengan mengaku bahwa
mereka melakukan penculikan karena panggilan hati nurani, karena dalam
militer hatinurani tak pernah dipakai. Operasi ini pun kalau dilihat dari
segi biaya membutuhkan dana yang cukup besar. Nah, darimama seorang mayor
seperti Bambang memperoleh uang yang cukup besar. Lokasi penyekapannya pun
di kopmpleks Cijantung, nah apakah seorang mayor bisa membangun bungker
penyekapan, berkamera dan ber-AC tanpa ijin komandannya? Apalagi Prabowo
sudah mengaku. Tentu tak masuk akal, namun Mahkamah jalan terus.

Ayah Prabowo pun, Prof Dr Soemitro Djojohadikusumo, sempat gusar. Menurut
besan Soeharto itu, penculikan para aktifis yang dilakukan Prabowo atas
perintah Jendral (Purn) Faisal Tanjung yang ketika Panglima ABRI dan Jendral
(Purn) Hartono yang ketika itu KSAD. Mengapa Soemitro tak pernah dimintai
keterangan Mahkamah ihwal pernyataannya? Mengapa Prabowo dan Chairawan tak
pula ditanyai?

Mayor Bambang, sebagaimana dikemukakan pada sebuah sumber, mengakui semuanya
memang hanya sandiwara. Ia rela berkorban demi Prabowo dan Chairawan,
atasannya yang memerintahkan timnya, yang sebenarnya tak bersandi Mawar,
untuk menculik dan membunuh para aktifis itu. Menurut sumber itu, Bambang
dan kawan-kawan mau maju dan memikul seluruh tanggungjawab para komandan
mereka asal dibersihkan dari tuduhan pembunuhan. Itu dituruti, Oditur
Militer tak menuntut mereka melakukan pembunuhan terhadap 12 aktifis yang
hingga kini masih hilang. Mereka hanya dituntut menghilangkan kemerdekaan
seseorang, bukan penculikan yang hukumannya bisa lebih berat.

Menurut sumber Xpos, Mayor Bambang waktu itu meminta syarat agar anak
buahnya di Tim Mawar tak perlu dipecat dari dinas militer ataupun dihukum
karena hanya menjalankan perintah darinya. Kenyataannya, delapan di antara
mereka dipecat. Hanya tiga yang tak dipecat. Kabarnya, vonis ini menimbulkan
kemarahan Mayor Bambang dan anak buahnya.

Majelis Mahmilti memang memvonis komandan Tim Mawar, terdakwa Mayor (Inf)
Bambang Kristiono, dengan hukuman 22 bulan penjara dan dipecat dari dinas
ABRI/TNI AD. Sedangkan para terdakwa lainnya Kapten (Inf) FS Multazar,
Kapten (Inf) Nugroho Sulistyobudi, Kapten (Inf) Yulius Selvanus dan Kapten
(Inf) Untung Budiharto, masing-masing dijatuhi hukuman 20 bulan penjara dan
dipecat dari dinas ABRI/TNI AD.

Lalu enam terdakwa lainnya Kapten (Inf) Dadang Hendra Yuda, Kapten (Inf)
Djaka Budi Utama dan Fauka Nurfarid dijatuhi hukuman 16 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Serka (Inf) Sunaryo, Serka (Inf) Sigit Sugianto, dan
Sertu (Inf) Sukardi masing-masing dijatuhi hukuman 12 bulan penjara.

Vonis terhadap Mayor Bambang dan kawan-kawannya ini kabarnya membuat
kalangan perwira di Kopassus marah. Mereka tak rela, Prabowo dan Chairawan
sebagai komandan yang bertanggungjawab terhadap operasi itu melepas
tanggungjawabnya. "Secara doktrin militer ini memalukan," ujar seorang
perwira Kopassus. Di kalangan Kopassus bahkan beredar kabar, eks Tim Mawar
akan menuntut balas atas apa yang menimpa mereka. Tak jelas siapa yang akan
jadi sasaran pembalasan ini. Bisa Prabowo, Chairawan atau Kontras yang
gencar menyeret Kopassus ke pengadilan. (*)

berrrr

0
3K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan