Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bendo.123Avatar border
TS
bendo.123
TNI Netral di Pemilu Tak Memerlukan Perppu
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko meminta pemerintah untuk segera membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu Presiden, yang mengatur soal netralitas TNI pada Pilpres 9 Juli mendatang.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin, menilai pernyataan Panglima TNI Moeldoko soal permintaan Peratuan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait netralitas TNI di Pilpres merupakan hal yang aneh. Bahkan kata dia, pernyataan tersebut menunjukkan ketidakpahamannya terkait Undang-undang TNI.

"Soal netralitas TNI bukan sekedar anjuran masyarakat atau pendapat pengamat. Itu sebuah keharusan sesuai UU TNI. Sehingga tak perlu lagi ada Perppu soal TNI netral. Soal pasalnya itu sudah jelas ada di UU TNI," jelas Hasanuddin, Senin (26/5/2014).

"Saya tak mengerti kenapa Panglima begitu. Mungkin dia tak memahami UU," imbuhnya.

Kata Mantan Sekretaris Militer itu TNI harus bersikap netral sebagaimana termaktub dalam UU TNI.

"Ini sangat mencurigakan, seolah-olah kalau tak ada Perppu, maka TNI boleh tak netral. TNI harus netral itu bukan hanya untuk pileg, tapi pilpres sepanjang jaman. Karena dipayungi oleh UU TNI-nya," kata dia.

"Mau even apa saja, TNI harus tunduk ke UU yang mengaturnya. Mau Pilkada, Pileg, Pilpres, mau ulang tahun monyet kek, ya TNI harus netral. Jangan dipolitisir. TNI harus dalam segala zaman, even, dan masa. Titik," tegas dia.

Dia pun menjelaskan tentang pasal mengenai netralitas TNI dalam politik praktis dan kegiatan lainnya.

"UU RI Nomor 34 Tahun 2004 pasal 39 berbunyi, Prajurit TNI dilarang terlibat dalam; 1. Kegiatan menjadi anggota partai, 2. Kegiatan politik praktis, 3. Kegiatan bisnis, dan 4. Kegiatan untuk dipilih menjadi anggota lkegislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya. Lihat juga instruksi Panglima TNI no. INs/1/8/2008 28 Agustus 2008 soal pedoman netralitas TNI dalam pemilu dan pilkada," tegas politikus PDI Perjuangan itu.

Kalau TNI masih merasa belum jelas dengan pasal itu, Hasanuddin menyarankan agar presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan peraturan presiden mengenai hal tersebut.

"Presiden inisiatif atau diminta untuk membuat perpres saja soal hal itu. Bagi saya sih isi pasal itu sudah gamblang. Entah kenapa kok malah dipolitisir," pungkasnya.

sum = http://pemilu.okezone.com/read/2014/...erlukan-perppu
=============================================================

munurut Pak Mul "meminta pemerintah untuk segera membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu Presiden, yang mengatur soal netralitas TNI pada Pilpres 9 Juli mendatang".
menurut om TB "pernyataan Panglima TNI Moeldoko soal permintaan Peratuan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait netralitas TNI di Pilpres merupakan hal yang aneh. Bahkan kata dia, pernyataan tersebut menunjukkan ketidakpahamannya terkait Undang-undang TNI."

wehh,kalau dipormil pasti akan ada 2 kubu ini.
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
908
0
Thread Digembok
Thread Digembok
Komunitas Pilihan