- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Wawan Akhirnya Dituntut 10 Penjara
TS
Mr.Josh.Ganteng
Wawan Akhirnya Dituntut 10 Penjara
Quote:
Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sebab, dinyatakan terbukti bersama-sama dengan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menyuap eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar Rp 1 miliar melalui Susi Tur Andayani.
Terkait penanganan perkara sengketa pilkada Lebak, Banten. Dengan maksud Akil Mochtar selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara sengketa pilkada yang diajukan oleh Amir Hamzah-Kasmin sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak periode 2013-2018.
Selain itu, Wawan juga dinyatakan terbukti berniat menyuap Akil Mochtar Rp 7,5 miliar untuk memenangkan Gubernur/Wagub Banten Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno. Terkait gugatan yang diajukan Wahidin-Irna, Jazuli-Makmun dan Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata ke MK.
"Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam pidana pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu. Dan diancam pidana Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 atat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua," kata Jaksa Tri Mulyono saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/5).
Dalam penjelasannya, jaksa Edy Hartoyo mengatakan bahwa semua bermula dari keputusan KPU Lebak, pada 8 September 2013 yang menetapkan pasangan nomor urut 3, Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Atas putusan tersebut, pasangan Amir Hamzah-Kasmin mengajukan permohonan agar MK membatalkan keputsan KPU tanggal 8 September 2013 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten dan meminta agar KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS.
Menindaklanjuti pengajuan permohonan tersebut, pada tanggal 9 September 2013 dilakukan pertemuan yang dihadiri Ratu Atut Chosiyah, Rudi Alfonso, Amir Hamzah dan Kasmin. Dengan materi pembicaraan mengenai pengajuan gugatan ke MK.
Tidak berhenti sampai disitu, dikatakan Edy, pada tanggal 22 September 2013 dilakukan pertemuan di lobi Hotel JW Marriot Singapura yang diikuti oleh Wawan, Ratu Atut dan Akil Mochar.
Dalam pertemuan tersebutlah Ratu Atut meminta Akil Mochtar untuk membantu memenangkan Amir Hamzah dan Kasmin dalam perkara terkait Pilkada Lebak. Dengan janji memberikan sejumlah uang.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Akil kembali meminta bertemu dengan Wawan untuk membahas pengurusan gugatan pada tanggal 25 September 2013.
Selanjutnya, pada tanggal 26 September 2013 sekitar jam 17.30 WIB bertempat di kantor Gubernur Banten dilakukan pertemuan antara Ratu Atut Chosiyah, Amir Hamzah-Kasmin dan Susi Tur Andayani.
Dalam pertemuan tersebut Amir Hamzah melaporkan kepada Ratu Atut mengenai peluang dikabulkannya perkara Lebak dengan dilakukan pemungutan suara ulang.
"Atas laporan tersebut Ratu Atut menyampaikan agar dilakukan pengurusan perkaranya melalui Akil Mochtar yang sudah dikenalnya seperti saudara sendiri," kata Edy.
Menindaklanjuti instruksi Atut, Susi Tur Andayani selaku kuasa hukum Amir Hamzah, pada tanggal 28 September 2013 memberitahu Akil Mochtar melalui telepon mengenai pertemuan dengan Ratu Atut.
Selanjutnya, Akil meminta Susi Tur menyampaikan ke Ratu Atut untuk menyiapkan uang Rp 3 miliar agar perkara bisa diputus PSU (Pemungutan Suara Ulang).
Atut setuju memberi bantuan uang dan terdakwa memberi tahu Susi siap membantu Rp 1 miliar untuk diberikan ke Akil.
"Pada tanggal 30 September 2013, Amir Hamzah melalui telepon memberitahu Susi Tur bahwa Wawan sudah menyetujui membantu menyediakan dana untuk diberikan kepada Akil Mochtar," kata Edy.
Pada tanggal 1 Oktober, Susi sampaikan ke Akil bahwa uang sudah siap. Tetapi, Akil sempat menolak karena tidak sesuai dengan permintaan awal, yaitu sebesar Rp 3 miliar.
Namun, Susi Tur Andayani berhasil meyakinkan Akil bahwa uang Rp 1 miliar hanyalah pemberian awal dan akan mengusahakan yang sisanya.
Akil akhirnya setuju. Untuk penyerahannya, Susi mendatangi sidang putusan kasus pilkada Lebak bersama uang sebesar Rp 1 miliar dalam tas travel berwarna biru yang diberikan oleh Wawan melalui stafnya di lobi Apartemen Aston, Jakarta Pusat.
Tetapi, uang tersebut urung diberikan karena Akil melalui pesan singkat ke Susi mengaku masih harus menyidangkan perkara Jawa Timur.
Walaupun, dalam putusannya MK menyatakan membatalkan keputusan KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) Lebak dan memerintahkan PSU.
Hingga akhirnya, Susi ditangkap petugas KPK di rumah Amir Hamzah sedangkan tas warna berisi uang Rp 1 miliar disita petugas KPK dari rumah orang tua Susi Tur di Jalan Tebet Barat Nomor 30 Jaksel.
"Dengan terbuktinya pemberian uang oleh terdakwa kepada Susi maka perbuatan memberi telah terbukti. Terlebih lagi terdakwa dalam sidang telah mengakui pemberian uang Rp 1 miliar kepada Susi untuk memenuhi permintaan Akil," kata Edy.
Selain itu, lanjut Edy, pemberian suap sudah terwujud. Walaupun, pemberian belum diterima. Tetapi, terbukti Akil telah mengkehendaki pemberian tersebut.
Terhadap Wawan juga dinyatakan terbukti menyuap Akil Mochtar Rp 7,5 miliar untuk memenangkan Gubernur/Wagub Banten Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno. Terkait gugatan yang diajukan Wahidin-Irna, Jazuli-Makmun dan Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata ke MK.
Jaksa Afni Carolina menerangkan, Wawan selaku ketua tim pemenangan Ratu Atut-Rano Karno telah mengenal Akil Mochtar memperoleh nomor telepon Andi M Arsun mantan asisten hakim dan staf ahli pada MK.
Kemudian, pada sekitar bukan Oktober 2011, Wawan menemui Andi di Hotel Ritz Carlton. Dalam pertemuan tersebut Wawan meminta Andi M Asrun menjadi salah satu kuasa hukum pasangan Ratu Atut-Rano Karno untuk menghadapi gugatan perkara di MK.
Kemudian, Wawan memerintahkan Ahmad Farid Ansyari, Mochammad Armansyah, Fredi PRawiradiredja, Asep Bardan, Yayah Rodiyah dan Agah Mochammad Noor mengirim uang ke Akil Mochtar dengan cara transfer ke rekening pada Bank Mandiri Cabang Pontianank atas nama CV Ratu Samagat milik istri Akil, Ratu Rita secara bertahap yang totalnya Rp 7,5 miliar.
Dengan maksud, seolah-olah terdapat hubungan usaha antara PT BPP dengan CV Ratu Samagat. Terbukti, pada 31 Oktober 2011 Ahmad Farid Ansyari mengirim uang Rp 250 juta dan dituliskan "biaya transportasi dan alat berat. Pada 31 Oktober 2011, Ahmad Farid mengirim uang Rp 500 juta ditulis "biaya transportasi dan sewa alat berat".
Selanjutnya, pada 1 November 2011, Mochmmad Armansyah mengirim uang secara RTGS dari rekening PT BPP sebesar Rp 150 juta yang ditulis "biaya transportasi dan alat berat".
Kemudian pada 1 November 2011, Ahmad Farid mengirim uang melalui Bank Mandiri Rp 100 juta yang juga ditulis sebagai biaya transporatasi dan alat berat.
Demikian juga, pada tanggal 17 November 2011, Yayah Rodiah mengirim uang Rp 2 miliar ditulis untuk pembayaran bibit kelapa sawit. Tanggal 18 November 2011, Agah Mochamad Noor mengirim uang Rp 3 miliar yang ditulis denagn keterangan "untuk order sawit". Pada 18 November 2011, Yayah Rodiah kembali mengirim uang dari rekening PT BPPP Rp 1,5 miliar yang disebut untuk pembelian alat berat.
"Maka delik memberi telah terbukti walaupun melalui CV Ratu Samagat," ujar Afni.
Apalagi, Akil mengatakan tidak pernah berhubungan bisnis dengan terdakwa. Kemudian, CV Ratu Samagat merupakan perusahaan istrinya yang beroperasi dari tahun 2010 sampai tahun 2011.
SUMBER
Harusnya HUKUM MATI!!!
supaya Airin jadi Janda
0
849
Kutip
2
Balasan
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan