swarakepri.comAvatar border
TS
swarakepri.com
Dilimpahkan ke Kejaksaan, Korban Tewas tetap Tersangka?
Kasus Lakalantas di Batu Besar akan Dilapor ke Polda Kepri

BATAM - swarakepri.com : Setelah tiga bulan lebih melakukan penyidikan, kasus lakalantas yang terjadi di Batu Besar yang menewaskan dua siswi salah satu SMP di Batam Center Rama Dwi Putri dan Dea Rafenagoh yang mengendarai motor akhirnya dilimpahkan penyidik Satlantas Polresta Barelang ke Kejaksaan Negeri Batam pada hari Senin(19/5/2014).

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Bambang Harleyanto melalui Kanit Laka, Iptu Eriman ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan kasus tersebut ke Kajaksaan.

"Kalau tidak salah, hari Senin kemarin kita sudah limpahan ke Kejaksaan," ujarnya lewat sambungan telepon siang tadi, Rabu(21/5//2014).

Ketika disinggung apakah pengendara mobil avanza ditetapkan sebagai tersangka, Eriman berdalih bahwa berdasarkan keterangan 17 orang saksi yang sudah diperiksa, pengendara mobil avanza hanya berstatus saksi.

"Dari keterangan 17 orang saksi, tidak ada yang menyebutkan kecelakaan tersebut kesalahan pengendara mobil. Hanya ada keterangan satu orang saksi yakni abang kandung korban Dea yang mengatakan hal berbeda," terangnya.

Terkait permintaan keluarga korban yang mendesak dilakukan Olah Tempat Kejadian Perkara(TKP) ulang, Eriman mengaku pihaknya menunggu petunjuk dari Kejaksaan karena sudah dilimpahkan.

"Jika kejaksaan berpendapat ada tersangka baru, kita akan ubah, termasuk olah TKP," tegasnya.

Sementara itu Ririn, Ibu kandung korban Dea Rafenagoh hari ini(Rabu) mendatangi Kantor Kejari Batam untuk meminta kejelasan terkait tindak lanjut penanganan kasus tersebut.

Kepada SWARAKEPRI.COM, Ririn mengaku selama dalam proses penyidikan di Polresta Barelang, keluarga korban sangat sulit untuk memperoleh informasi dari penyidik terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

"Kami dapat informasi kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Jaksa, makanya kami datang untuk mendapatkan informasi yang pasti," ujarnya.

Ririn kembali meluapkan kekecewaannya atas kinerja penyidik Satlantas Polresta Barelang yang tidak jadi melakukan olah TKP ulang meskipun sudah beberapa kali dijanjikan oleh penyidik sendiri kepada kelurga korban.

"Kami sudah beberapa kali mendatangi penyidik untuk meminta olah TKP ulang, terakhir alasan penyidik olah TKP akan digelar sesuai para saksi yakni teman-teman sekolah korban selesai ujian. Tapi sekarang kok tiba-tiba sudah dilimpahkan ke Kejaksaan?" ujarnya heran.

Ririn juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Mapolda Kepri untuk mencari keadilan, karena menurutnya kinerja penyidik di Satlantas Polresta Barelang tidak serius untuk mengungkap kasus ini.

"Kami sudah koordinasi dengan pengacara, Jumat nanti(23/5/2014), kami akan melaporkan kasus ini ke Polda Kepri,"tegasnya.

Diberitakan sebelumnya orang tua dari Rama Dwi Putri dan Dea Rafenagoh, dua orang siswi salah satu Sekolah Menengah Pertama(SMP) di Batam Center yang menjadi korban tewas akibat peristiwa Kecelakaan Lalu Lintas(Lakalantas) pada tanggal 14 Februari 2014 lalu di jalan umum dekat Perumahan Taman Yasmin Batu Besar Batam mengungkapkan kekecewaannya atas kinerja Kepolisian Polresta Barelang.

Armen, orang tua dari Rama mengaku sangat terkejut dengan adanya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan(SP2HP) penyidik Polresta Barelang yang menyimpulkan bahwa anaknya(Rama,red) sebagai tersangka pada kasus tindak pidana lakalantas tersebut.

"Kami sangat tergejut dan heran, kok anak saya yang dijadikan tersangka oleh Polisi," ujarnya kepada swarakepri, tadi malam, Rabu(5/3/2014) di Batam Center.

Menurutnya kesimpulan Polisi yang disampaikan dalam SP2HP yang pertama tersebut sangat berbeda dengan fakta dan saksi mata yang menyaksikan peristiwa tersebut.

"Kami tidak bisa terima jika anak saya dijadikan tersangka, Dari keterangan beberapa orang saksi mata justru yang paling bertanggung jawab pada kecelakaan tersebut adalah pengendara mobil avanza," tegasnya.

Sayangnya kata Armen, beberapa orang saksi mata tersebut justru belum pernah diperiksa oleh penyidik. "Polisi baru memeriksa 4 orang saksi yakni dua orang dari teman sekolah korban, dua orang lagi termasuk pengendara mobil bernama Liliswati," ujarnya.

Dengan tegas Armen mengatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap anaknya yang sudah meninggal dianggapnya sangat tidak adil. "Kami mohon kepada penyidik agar bisa menegakkan keadilan pada kasus ini," harapnya.

Armen juga menegaskan bahwa pihak keluarga tidak akan berhenti untuk mencari keadilan dalam kasus ini, karena diduga sudah banyak kejanggalan-kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut di Kepolisian.

Hal senada juga disampaikan Ririn selaku ibu kandung dari Dea Rafenangoh. Menurutnya kesimpulan yang disampaikan penyidik sangat berbeda dengan keterangan dari saksi mata kepada pihak keluarga.

"Kesimpulan Penyidik sangat berbeda dari keterangan teman-teman sekolah anak saya(Dea,red) yang menyaksikan langsung kejadian tersebut," ujarnya.

Ririn juga mengaku heran dengan adanya perubahan keterangan dari dua orang teman sekolah korban yang sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh Polisi.

"Keterangan dari teman sekolah anak saya kenapa jadi berubah setelah diperiksa di Kantor Polisi," ujarnya heran.

Dengan adanya dugaan kejanggalan-kejanggalan yang ada pada penanganan kasus tersebut, Ia bersama dengan orang tua Rama akan tetap memperjuangkan agar keadilan pada kasus ini bisa ditegakkan.

"Kami harap Polisi bersikap adil dalam menangani perkara ini, pengendara mobil avanza hingga kini masih bebas berkeliaran dan malah justru korban yang sudah meninggal yang ditetapkan sebagai tersangka, ini ada apa sebenarnya?" kata Ririn.

Ririn juga berharap agar saksi mata yang melihat langsung peristiwa tersebut agar juga dimintai keterangan oleh penyidik.(www.swarakepri.com)
0
974
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan