didiasgarAvatar border
TS
didiasgar
Pertengahan 2014, Garut Selatan Resmi Berpisah
inilah..com, Garut - Ketua Dewan Penasehat Presidium Garut Selatan (Garsel) Suryaman Anang Suatma optimistis pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Garut Selatan ditetapkan pada pertengahan 2014.

Hal itu menyusul rekomendasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melalui Rapat Paripurna DPD di Gedung Nusantara V MPR/DPD Jakarta pada 14 Mei 2014 lalu agar pembentukan DOB Kabupaten Garut Selatan terpisah dari Kabupaten Garut segera ditetapkan dan disahkan DPR.

“Rekomendasi DPD ini kan selanjutnya dibahas Komisi 2 DPR RI melalui Panja (Panitia Kerja), baik Panja Papua maupun Panja Non Papua. Seusai reses masa sidang terakhir, soal DOB ini dibahas DPR, dan sesuai Tatib (tata tertib), biasanya pembahasan tak lebih dari sebulan. Jadi, Insya Allah UU DOB Garut Selatan ditetapkan pertengahan 2014 ini,” kata Suryaman saat berlangsung Silaturrahim Presidium Garsel dengan sejumlah wartawan di lingkungan Gedung DPRD Garut Jalan Patriot, Jum’at (16/5/14).

Kini, sambung dia, persoalan DOB Kabupaten Garut Selatan menjadi tanggung jawab Pemkab Garut selaku pemerintah induk. Karenanya, saat ini mendesak disusun manajemen transisi untuk menyikapi masa transisi pemerintahan DOB Kabupaten Garut Selatan pascapemekaran dari kabupaten induk, Kabupaten Garut. Antara lain meliputi penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), inventarisasi struktur dan kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Juga, pengisian personel, pengisian keanggotaan DPRD, penyusunan APBD, pemberian hibah dari daerah induk dan pemberian bantuan dari provinsi, pemindahan personel, pengalihan aset, pembiayaan dan dokumen, serta dukungan bantuan teknis infrastruktur penguatan investasi daerah.

"Manajemen transisi ini harus dipersiapkan lebih awal agar saat DOB Garsel dibentuk, sudah ada pedoman yang dapat langsung diimplementasikan. Karenanya, untuk penyusunan manajemen transisi ini, kita akan koordinasi dengan Pemkab Garut selaku kabupaten induk,” tutur Suryaman.

Hal itu sesuai pasal 24 PP 78/2007 tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Daerah, bahwa pemerintah melakukan pembinaan melalui fasilitasi terhadap daerah otonom baru sejak peresmian daerah dan pelantikan pejabat kepala daerah. Sehingga bila pemerintah lalai memfasilitasi sama halnya melanggar UU, termasuk soal pembiayaan yang seluruhnya menjadi tanggung jawab pemerintah.

Dalam manajemen transisi itu pula, tegas Suryaman, akan terukur potensi Pemasukan Asli Daerah (PAD) DOB Kabupaten Garut Selatan.

“Makanya keliru sekali jika mengukur DOB dari kondisi eksisting PAD yang ada sekarang. Apalagi, soal PAD itu tak menjadi indikator prasyarat pemekaran daerah,” tegasnya. [rni]


kumaha tanggapan agan-aganwati sadayana warga garut, setuju kah dengan pembentukan Kabupaten Garsel ?.....
bagaimana nantinya Kab. Garut sebagai induknya setelah ditinggal Garsel ?
Mari kita diskusikan disini !
Spoiler for "Warga Cikajang Menolak Gabung ke Garsel":

Spoiler for "menolak":

Spoiler for "Tanggapan Bupati Rudi":

Spoiler for "sumber":


Kalau menurut saya sebagai warga Cibatu, sok we lah jadi DOB ameh Garut ngak jadi Kabupaten Tertinggal lagi, biar daerahnya tidak terlalu luas sehingga Pembangunan Garut Menjadi lebih Optimal. jadi nanti Anggaran untuk ngebangun Garsel Alihkan saja ke Cibatu biar Cibatu Jadi Maju & Masyarakatna Sejahtera (Soalna Tos Rumeuk ninggal Jalan Berlubang sareng Pasar Cibatu anu Amburadul jiga ayeuna alias Pasar Terjelek Didunia)
Diubah oleh didiasgar 09-06-2014 11:16
bang.ipAvatar border
bang.ip memberi reputasi
1
3.5K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan