Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

derosadiAvatar border
TS
derosadi
KPK Boleh Tindak Anggota TNITerlibat Korupsi
Liputan6.com, Jakarta - KPK
mendapat lampu hijau untuk
mengusut kasus korupsi yang
melibatkan anggota TNI, meski pihak
militer memiliki yurisdiksi atau
kekuasaan untuk mengusut kasus
internal sendiri. Hal itu diungkapkan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Abraham Samad.
Kata Samad, dirinya sudah membuat
kesepakatan dengan Panglima TNI
Jenderal TNI Moeldoko dan Menteri
Pertahanan Purnomo Yusgiantoro
untuk menindak, apabila ada anggota
TNI yang terlibat kasus korupsi.
"Menteri dan panglima mempersilakan
KPK, kalau misalnya ada korupsi di
tubuh TNI. Ini langkah maju. Meski
masih ada aturan-aturan, tapi
percaya kita akan masuk kalau ada
tindak korupsi di sana. Tidak ada
keraguan dari KPK," ujar Samad di
Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas)
Lembaga Dakwah Islam Indonesia
(LDII) di Balai Kartini, Jalan Gatot
Subroto, Jakarta, Kamis (15/5/2014).
Dia mengaku, selama ini, KPK
memang tak pernah menyidik pihak
militer. Sebab TNI memiliki hukum
militernya sendiri yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1997 tentang Peradilan Militer.
Sehingga peradilan sipil tak dapat
menyidik pelanggaran hukum dalam
kemiliteran.
"Namun ada celah. Di UU tersebut ada
koneksivitas. Kalau militer korupsi
dan lebih banyak merugikan sipil,
bisa dibawa ke peradilan sipil dengan
menggunakan koneksivitas itu," jelas
Samad.
Selain Samad, Rapimnas LDII ini akan
dihadiri Menteri Dalam Negeri
Gamawan Fauzi. Capres Gerindra
Prabowo Subianto telah mendapatkan
kesempatan untuk mengisi acara
Rapimnas LDII pada Rabu 14 Mei
kemarin. (Sss)
0
1.9K
6
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan